News

Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Bentrokan Antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan

Published

on


Wartahot.news – Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dua kelompok yang viral di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu kini memasuki tahap penyidikan serius, dengan para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pelaku sudah kita amankan sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Dari 27 orang yang dimintai keterangan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Bentrokan antar dua kelompok tersebut terjadi akibat sengketa lahan di kawasan Kemang, dan berlangsung sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan para tersangka sebagai pihak yang menyerang serta membawa senjata berbahaya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

  • 4 pucuk senapan angin jenis PVC
  • 3 bilah parang
  • 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning
  • 8 unit ponsel
  • 6 potong pakaian pelaku yang digunakan saat bentrokan

Para tersangka diketahui berinisial KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47).

Mereka dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Proses hukum terhadap para pelaku masih terus berlanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada aparat hukum. Penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih terus dilakukan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version