News
Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Bentrokan Antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan

Wartahot.news – Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dua kelompok yang viral di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu kini memasuki tahap penyidikan serius, dengan para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku sudah kita amankan sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Dari 27 orang yang dimintai keterangan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Bentrokan antar dua kelompok tersebut terjadi akibat sengketa lahan di kawasan Kemang, dan berlangsung sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan para tersangka sebagai pihak yang menyerang serta membawa senjata berbahaya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
- 4 pucuk senapan angin jenis PVC
- 3 bilah parang
- 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning
- 8 unit ponsel
- 6 potong pakaian pelaku yang digunakan saat bentrokan
Para tersangka diketahui berinisial KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47).
Mereka dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Proses hukum terhadap para pelaku masih terus berlanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada aparat hukum. Penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih terus dilakukan.
News
Ini Pesan BMKG di Forum Tingkat Tinggi UNOC

Jakarta – Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, menghadiri forum tingkat tinggi United Nations Ocean Conference (UNOC).
Dwikorita di Jakarta, Senin, (16/6/2025), mengatakan, dirinya hadir mewakili Pemerintah Indonesia dalam forum UNOC yang berlangsung selama dua hari di Nice, Prancis.
Dwikorita dalam forum tersebut menyampaikan pentingnya keberlanjutan sistem peringatan dini bencana di tengah tantangan kepemimpinan daerah yang kerap berubah-ubah.
Peningkatan kesadaran dunia terhadap mitigasi bencana, khususnya bencana hidrometeorologi dan tsunami, kata Dwikorita, merupakan kabar baik dan sangat diapresiasi.
Namun, lanjut dia dalam forum yang berlangsung pada 9–10 Juni 2025 tersebut, peningkatan kesadaran saja tidak cukup jika tidak disertai dengan kesinambungan tindakan nyata di tingkat lokal atau daerah.
“Satu kota di Indonesia sudah kami siapkan dengan sistem peringatan dini tsunami secara komprehensif,” ujarnya.
Semua unsur terlibat, dari pembuat kebijakan, peneliti, universitas, masyarakat hingga pemimpin daerah. Tapi ketika kepemimpinan di daerah tersebut berganti, semua kebijakan itu “masuk laci”.
“Tiga tahun kemudian, tsunami terjadi. Dan mereka tidak siap,” kata Dwikorita.
Ia menggarisbawahi bahwa bencana di era perubahan iklim kini semakin tidak bisa diprediksi. Contohnya, munculnya Siklon Tropis Seroja tahun 2021 yang secara teori tidak seharusnya terbentuk di dalam wilayah tropis Indonesia, yaitu Wilayah yang berada diantara 10 derajat Lintang Utara hingga 10 derajat Lintang Selatan.
“Siklon tropis seharusnya tidak terbentuk di dalam zona tropis trrdebut, namun kenyataannya hal tersebut terjadi,” tandasnya.
Menurut dia, peristiwa itu menjadi bukti bahwa pendekatan mitigasi dan peringatan dini harus terus dikembangkan dan tidak boleh bergantung pada keberuntungan semata.
“Ini mengejutkan kami dan menunjukkan bahwa tantangan bencana semakin tidak terduga,” tegasnya.
Dalam konteks penguatan sistem peringatan dini, Dwikorita juga menyoroti pentingnya inovasi teknologi dan observasi laut dalam, yang terus berkembang di banyak negara.
Namun ia mengingatkan bahwa teknologi tanpa dukungan sosial-politik yang konsisten akan sia-sia.
“Kita belajar bahwa saat semua orang siap, entah bagaimana bencana tidak terjadi,” katanya.
“Tapi saat kita mulai lengah, bencana bisa datang. Inilah refleksi penting yang harus dijaga kesinambungannya oleh semua pihak,” ujarnya.
Dwikorita mengapresiasi pelajaran dari berbagai negara seperti Jamaika, Afrika Selatan, Brasil, dan negara-negara Pasifik, yang menjadi inspirasi dalam membangun ketahanan menghadapi bencana laut.
Namun menurut Dwikoritka, pembelajaran terpenting tetap berada pada bagaimana menjaga kesinambungan komitmen, terutama di level lokal atau daerah.
Hukum
Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di 3 Provinsi

Jakarta – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beraksi menertibkan kawasan hutan di beberapa provinsi, di antaranya untuk mengembalikan 3 juta hektare (ha) lahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penegakan hukum tersebut dilakukan mulai Rabu–Minggu, (11–15/6/2025).
Harli menyampaikan, kegiatan Tim Satgas PKH dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Satgas PKH melakukan sejumlah kegiatan di Sumsel, yakni:
1. Satgas Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan, memverifikasi 2, yakni PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (take over PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat atau plasma pada Rabu, 11 Juni 2025.
2. Pemasangan plang untuk lokasi atau area Kawasan Taman Nasional (TN) atau Suaka Margasatwa (SM) atau Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI), dan area 20% kewajiban perusahaan membangun perkebunan masyarakat atau plasma.
Adapun rangkaian kegiatan mulai 12–15 Juni 2025, terdiri:
•Pemasangan 8 plang di kawasan SM/TWA;
•Pemasangan 7 plang di kawasan HTI;
•Pemasangan 23 plang di area atau lokasi plasma.
Adapum rangkaian Tim Satgas PKH di Kalsel, yakni:
1. Rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus di Kalsel untuk persiapan pembuatan plang kegiatan penguasaan lahan.
2. Rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalsel dalam mempercepat proses komunikasi dengan pihak perusahaan di daerah.
3. Pembuatan plang sebanyak 23 buah yang rencananya tersebar di 6 kabupaten.
Harli menyampaikan, Tim Satgas PKH di Kaltim melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah provinsi ini.
Menurutnya, untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.
Hukum
Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Elia Manik soal Korupsi Minyak Mentah

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penyidik memeriksa dirut PT Pertamina 2017–2018 pada Rabu, (11/6/2025).
Penyidik memeriksa Elia soal megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selain Elia, lanjut Harli, tim penyidik juga memeriksa 5 orang lainnya, di antaranya DS selaku Karyawan PT Pertamina (Persero) dan NAL selaku Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero).
Selanjutnya, DDS selaku Sr Manager Supply Planning PT Pertamina (Persero), JM selaku Authorized Agent/Finance Officer PT Marsh Indonesia (Asuransi Kapal), dan GI selaku VP Procurement PT Berau Coal periode 2017–2023.
Penyidik Pidus Kejagung memeriksa Elia dan kelima orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Penyidik memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Yoki Firnandi dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dan menahan mereka, yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Ulah para tersangka itu merugikan
keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari beberapa komponen, di antaranya Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Penyidik Pidsus Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
News4 weeks ago
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Assegaf, Meninggal Dunia
-
News4 weeks ago
BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi Terkait Pendudukan Lahan Negara
-
Sosial2 weeks ago
Kabar Duka: Ustadz Dr. Yahya Waloni Berpulang ke Rahmatullah
-
News4 weeks ago
Operasi Brantas Jaya 2025: 23 Preman Berkedok Juru Parkir Diamankan Polres Jaksel
-
Hukum3 weeks ago
Empat Profesor Soroti Beberapa Poin KUHP Baru
-
Entertainment4 weeks ago
Teresa Sylviliana: Penyanyi Cilik Multitalenta Asli Indonesia Rilis Tiga Lagu Sendiri dan Udah Numpuk Segudang Prestasi di Umur 10 Tahun!
-
Entertainment5 days ago
Melly Goeslaw Garap Soundtrack Hayya 3: Gaza Tanpa Bayaran: 100% untuk Palestina
-
News2 weeks ago
PT. ACR Bersatu Sejahtera Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi