Hukum

‎JPU Siapkan Seabrek Pasal Dakwaan untuk Eks KPN Surabaya Rudi Suparmono

Published

on

Eks KPN Surabaya, Rudi Suparmono, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi vonis bebas Ronald Tannur di Kejagung. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – ‎Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siapkan seabrek pasal untuk didakwakan kepada eks Ketua Pengadilan Negeri atau KPN Surabaya, Rudi Suparmono.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejasaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Selasa, (6/5/2025), menyampaikan, dakwaan tersebut telah disiapkan oleh Tim JPU dari Pidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Harli menjelaskan, Tim JPU hari ini melimpahkan perkara dugaan suap dan atau gratifikasi Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakpus.

‎“Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.

Adapun perkara yang membelit Rudi Suparmono adalah suap dan atau gratifikasi ‎terkait pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

Dalam perkara ini, Rudi Suparmono diduga menerima suap dan atau gratifikasi hingga mencapai sejumlah Rp21 miliar lebih.

 Sedangkan seabrek pasal yang bakal didakwakan Tim JPU terhadap Rudi Suparmono, yakni dakwaan kesatu dan kedua. Dakwaan kesatu bersifat altenatif, yaitu:

Pertama, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

‎Atau kedua, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atau ketiga,‎ Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atau keempat, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan keduanya, ‎melanggar Pasal 12 b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang,” katanya.

Penetapan jadwal sidang tersebut, lanjut Harli, akan dilakukan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Terdakwa Rudi Suparmono akan dihadirkan dalam persidangan.

 “[JPU] akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” ujarnya. 

Sebelumnya, ‎Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Selasa malam, (14/1/2025). Dia menyandang status tersangka suap dan atau gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.

Penetapan tersangka Rudi Suparmono setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Kejagung langsung menahan tersangka Rudi Suparmono berdasarkanSurat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kejagung menemukan indikasi keterlibatan Rudi Suparmono selaku KPN Surabaya, setelah menemukan bukti saat menggeledah rumah Lisa Rahmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.

‎Adapun rumah Lisa Rahmat yang digeledah terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu di Kendalsari Selatan 2 RT 001/RW 003, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Di rumah itu, penyidik mendapati amplop putih yang salah satu tulisannya “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”.

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa Rachmat kepada RS [Rudi Suparmono] untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Pada hari itu juga, lanjut Harli, Tim Jaksa Penyidik Kejagung menggeledah dua rumah hakim Rudi Suparmono, ‎yakni di Cempaka Putih, Jakpus, dan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

‎Pada penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakpus, penyidik menemukan uang rupiah serta dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Berikut hasil penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono:

1. ‎ Barang bukti elektronik berupa satu unit handphone.

2. Di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi Suparmono ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan dalam 3 koper dan 1 tas, yaitu:

•‎‎Uang sejumlah Rp501.441.000;

•Uang sejumlah Rp382.000.000;‎

•Uang sejumlah Rp653.403.000;‎

•Uang sejumlah Rp192.000.000;‎

•Uang dolar Amerika USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000 (Rp5,2 miliar):‎

•‎Uang USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;

‎•Uang USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;‎

•Uang dolar Singapura (SGD) 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;

‎•Uang SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;

‎•Uang SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.‎

“Total barang bukti uang yang ditemukan penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000,” katanya.

Harli menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga menggeledah rumah hakim Rudi Suparmono di 

Jalan Ariodillah IV No. 16 Ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.

“Tempat tinggal RS [Rudi Suparmono] di Palembang ditemukan barang bukti elektronik satu unit handphone,” katanya.

Kejagung menyangka Rudi Suparmono‎ melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version