Hukum
Sempat Diburu di Mall Ciputra, Buronan 10 Tahun Ini Berhasil Ditangkap
Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menangkap SM Hasan Saman, terpidana yang buron selama 10 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibun, di Jakarta, Rabu, (7/5/2025), mengatakan, Hasan Saman ditangap pada Selasa, (6/5/2025).
“Berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun, SM Hasan Saman,” ujarnya.
Tim Tabur menangkap terpidana SM Hasan Saman ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Ia menjelaskan, Tim Tabur Kejati DK Jakarta awalnya mendeteksi keberadaan buronan SM Hasan Saman di Semarang pada tanggal 5 Mei 2025.
Tim bergerak menuju Semarang pada pukul 12.00 WIB. Kemudian tim melakukan penyisiran di Masjid Raya Baiturrahman dan Mall Ciputra hingga pukul 23.25 WIB, namun belum membuahkan hasil.
“Proses pencarian dilanjutkan keesokan harinya, tanggal 6 Mei 2025 di wilayah Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang,” katanya.
Akhirnya, pada pukul 11.35 WIB DPO SM Hasan Saman berhasil ditangkap di kediamannya. Selanjutnya, pada pukul 12.40 WIB, DPO SM Hasan Saman langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut).
“Untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan,” katanya.
Syahron mengungkapkan, SM Hasan Saman merupakan buronan Kejari Jakut dan termasuk dalam Daftar Buronan Kejati DK Jakarta.
SM Hasan Saman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1119/Pid/2014 tanggal 14 Januari 2015.
“Intinya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Syahron.