Connect with us

Infotainment

Kasus Korupsi Askrindo: Empat Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara

Published

on


Jakarta, 24 April 2025 – Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Empat terdakwa, termasuk mantan pejabat Askrindo dan seorang pengusaha, menghadapi tuntutan pidana berat atas dugaan korupsi penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Dalam sidang yang digelar Kamis (24/4), jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 10 hingga 12 tahun kepada para terdakwa. Alfian Rivai, Direktur PT Kalimantan Sumber Energi, serta Dwi Agus Sumarsono, mantan Direktur Marketing Komersial Askrindo periode 2018–2020, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, keduanya harus menjalani enam bulan kurungan tambahan.

Selain pidana pokok, Alfian juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp169,9 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan dikenakan tambahan pidana penjara selama enam tahun. Dwi Agus juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta, dengan ancaman tambahan tiga tahun penjara bila tidak terpenuhi.

Dua terdakwa lainnya, Adi Kusumawijaya, Kepala Bagian Pemasaran Askrindo Kemayoran tahun 2018, dan Agus Hartana, Pimpinan Askrindo Kemayoran periode 2018–2019, masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Adi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Kilas Balik Kasus

Kasus ini bermula dari penerbitan jaminan SKBDN oleh Askrindo kepada PT Kalimantan Sumber Energi selama periode 2018 hingga 2021. Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ditemukan manipulasi dokumen dan penyimpangan prosedur dalam proses penerbitan jaminan tersebut.

Permohonan jaminan senilai Rp170 miliar yang diajukan oleh Alfian Rivai diduga tidak memenuhi persyaratan administratif. Agar lolos pengawasan internal, permohonan tersebut sengaja dipecah menjadi lima bagian atas instruksi pejabat Askrindo. Dalam proses tersebut, beberapa terdakwa diduga menerima imbalan berupa uang tunai hingga satu unit motor Harley Davidson.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp169,9 miliar akibat kasus ini. Jaksa menilai tindakan para terdakwa sebagai bentuk pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Jaksa Syahron dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan faktor yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menyatakan penyesalan. Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Infotainment

Mengenal Vivi Syavira, Pramugari KAI yang Inspiratif

Published

on


Wartahot – Dunia kerja bukan melulu soal gelar atau latar belakang, tapi tentang semangat, tekad, dan ketekunan. Nilai-nilai inilah yang tercermin dari sosok Vivi Syavira Eka Putri, pramugari Kereta Api Indonesia (KAI) berusia 22 tahun asal Kota Cimahi, Jawa Barat.

Meski usianya masih muda, pemilik akun Instagram @_vvsyvr.999 ini telah membuktikan bahwa mimpi bisa diraih oleh siapa pun yang mau berusaha. Vivi kini menjadi bagian penting dalam pelayanan transportasi publik nasional, mengedepankan profesionalisme dan dedikasi dalam setiap tugasnya.

“Awalnya aku kerja sebagai administrasi rawat inap, mengurus cover pembiayaan pasien. Tapi aku percaya, tidak ada kata terlambat untuk fokus dan melangkah ke depan. Jangan hiraukan omongan negatif dari orang sekitar, karena itu hanya akan mematahkan semangat,” ungkap Vivi dalam wawancara tertulis bersama TIMES Indonesia, Rabu (23/4/2025).

Perjalanan karier Vivi tidak langsung bersentuhan dengan dunia perkeretaapian. Saat masih duduk di bangku SMA, ia aktif mengikuti lomba paskibraka dan fashion show. Bagi Vivi, kegiatan tersebut bukan sekadar ajang tampil, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter—mulai dari disiplin, percaya diri, hingga kemampuan berbicara di depan umum.

“Dulu ikut paskibraka itu berat, tapi dari situ aku belajar soal tanggung jawab,” katanya.

Kini, Vivi kerap dipercaya untuk mendampingi tamu-tamu penting dalam tugasnya sebagai pramugari KAI—mulai dari artis, pejabat Kejaksaan Agung, hingga anggota DPR RI. Kepercayaan itu ia balas dengan profesionalisme dan pelayanan prima.

Namun, di balik tampilannya yang anggun dan formal, Vivi memiliki sisi lain yang cukup unik: kecintaannya pada dunia otomotif, terutama mobil Eropa dan drifting.

“Aku suka mobil dan sesekali ikut latihan drifting. Tapi itu cuma hobi aja, sebagai pengisi waktu luang,” ujarnya sambil tersenyum.

Bagi Vivi, hobi tersebut menjadi pelepas penat dan cara menjaga keseimbangan hidup di tengah padatnya rutinitas kerja.

Ia pun berharap KAI terus tumbuh menjadi perusahaan transportasi yang makin maju dan sejahtera. “Semoga kami bisa terus berkembang, lebih profesional, dan tentunya makin dicintai masyarakat,” ucapnya.

Kepada generasi muda, Vivi berpesan agar jangan ragu mencoba hal-hal baru dan keluar dari zona nyaman. “Perluas relasi, jalani dengan ikhlas dan semangat. Tidak ada kata terlambat di usia berapa pun,” tandasnya.


Continue Reading

Infotainment

Paula Verhoeven di Sebut ‘Istri Durhaka’, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Bisara Angga & Partner

Published

on

JAKARTA — Putusan sidang perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven menyita perhatian publik setelah beredar informasi yang menyebut Paula sebagai “istri durhaka” dalam putusan pengadilan. Menyikapi hal ini, praktisi hukum Bisara Angga, S.H., M.H., dan Reno Septian Simatupang, S.H., memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum.

Menurut Bisara Angga, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

“Kalau memang ada dugaan ketidakprofesionalan hakim, atau pelanggaran etik dalam putusan, itu bisa diajukan ke KY. Tapi kalau hanya karena frasa yang muncul di dalam putusan, dan itu masih berdasarkan keyakinan hakim terhadap fakta hukum dan bukti-bukti, maka belum tentu itu pelanggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyebaran isi putusan yang bersifat pribadi, terlebih jika belum diunggah di laman resmi pengadilan, bisa menjadi persoalan hukum tersendiri.

“Kalau isi putusan menyebar dan menyebutkan identitas serta hal-hal yang bersifat privat, apalagi belum tersedia secara resmi di website pengadilan, maka yang bisa dipersoalkan adalah siapa yang menyebarkannya, bukan hakim,” tegasnya.

Dalam kasus ini, mencuat pula informasi sensitif terkait kesehatan pribadi Paula yang diduga termuat dalam putusan. Menanggapi hal ini, Bisara menilai bahwa jika Paula merasa dirugikan, langkah hukum bisa ditempuh.

“Jika benar disebutkan hal-hal seperti itu dan menyebar ke publik, maka tentu ada ruang untuk tindakan hukum, apalagi jika informasi itu merugikan dan tidak benar,” ujarnya.

Reno Septian Simatupang, S.H., yang juga merupakan rekan Bisara, menambahkan bahwa informasi yang tersebar belum tentu merupakan kebenaran.

“Klaim bahwa seseorang mengetahui isi putusan bukan berarti menjadikannya fakta hukum yang sah. Untuk perkara perceraian, tidak semua isi putusan bisa diakses publik. Jadi kalau ada yang menyebarkan tanpa dasar resmi, ya bisa disebut sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ia juga menanggapi upaya pembelaan dari kuasa hukum Paula, termasuk Hotman Paris, yang menyatakan bahwa tidak pernah terjadi perselingkuhan seperti yang disinyalir dalam pemberitaan.

“Kalau Paula merasa dirugikan dan ingin membela diri, itu hak beliau. Namun, harus hati-hati agar tidak justru memperkuat narasi yang ingin ditepis,” jelas Reno.

Kedua praktisi hukum tersebut menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak dijadikan konsumsi publik tanpa dasar resmi.

“Mari kita tunggu salinan resmi putusan pengadilan dan menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan sampai ruang privat menjadi konsumsi publik secara sembrono,” tutup Bisara.***

Continue Reading

Infotainment

Viral! Isu Ijazah Palsu Jokowi, Bisara Angga & Partner Angkat Bicara: Tidak Terbukti, Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah ke Publik

Published

on

JAKARTA — Isu seputar dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo kembali menghangat di tengah publik. Meskipun sudah beberapa kali dibantah, tuntutan dari sebagian warganet agar Presiden Jokowi menunjukkan ijazahnya ke publik tetap menggema. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Bisara Angga, S.H., M.H., dan Reno Septian Simatupang, S.H., menyampaikan pandangan hukum mereka.

Bisara Angga menjelaskan bahwa isu ini sejatinya bukan hal baru dan telah melalui beberapa proses hukum.

“Setahu saya ada tiga gugatan yang sudah dilakukan terhadap dugaan ijazah palsu Pak Jokowi. Ketiganya ditolak. Satu gugatan dicabut, dua lainnya benar-benar ditolak oleh pengadilan. Artinya sampai saat ini, tidak terbukti bahwa ijazah itu palsu,” ujarnya, saat ditemui awak media di Kantor Bisara & Co Advocates.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi Presiden Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada publik.

“Kalau tidak ada proses hukum atau laporan resmi, tidak ada keharusan bagi siapapun untuk menunjukkan ijazahnya. Bahkan pihak Universitas Gadjah Mada sudah memberikan pernyataan resmi bahwa Presiden Jokowi memang pernah berkuliah di sana,” tegas Bisara.

Menanggapi desakan warganet, ia menilai bahwa tuntutan tersebut bersifat emosional dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menunjukkan ijazah kepada masyarakat luas bukan kewajiban. Kecuali dalam konteks proses hukum, misalnya ada laporan ke kepolisian,” tambahnya.

Senada dengan Bisara, Reno Septian Simatupang, S.H., selaku partner di kantor hukum yang sama, menambahkan bahwa dari sisi proses politik pun, legalitas Jokowi telah melalui berbagai tahapan verifikasi.

“Sejak awal pendaftaran di partai, pencalonan wali kota Solo, hingga gubernur DKI Jakarta, semua legalitas, termasuk ijazah, pasti dicek secara ketat dalam fit and proper test,” ujarnya.

Ia pun menduga bahwa isu ini kembali dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu.

“Kalau sekarang diangkat lagi, bisa jadi hanya untuk ‘menggoreng’ isu. Saya pribadi pun kalau disuruh menunjukkan ijazah ke orang asing, ya untuk apa? Apalagi sekelas Presiden,” ucap Reno.

Terkait kemungkinan adanya langkah hukum dari pihak Presiden atas tudingan ini, Bisara menyatakan bahwa Presiden memiliki hak untuk melaporkan balik jika merasa difitnah.

“Itu bisa dilakukan karena berdasarkan putusan hukum yang ada, tidak terbukti bahwa ijazah itu palsu. Jadi bisa dilaporkan sebagai pencemaran nama baik,” tutupnya.***

Continue Reading

TERKINI

Hukum3 hours ago

Kejagung Sita Rp479 Miliar terkait Pencucian Uang Duta Palma Group

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp479.175.079.148 (Rp479 miliar) terkait perkara pencucian uang PT Darmex Plantations dari PT Duta...

Infotainment4 hours ago

Kasus Korupsi Askrindo: Empat Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara

Jakarta, 24 April 2025 – Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memasuki babak baru di Pengadilan...

Hukum7 hours ago

Dua Tersangka Cuci Uang Judol Rp530 Miliar Pakai Modus Perusahaan Cangkang

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 2 orang tersangka pencucian uang hasil dari judi online (judol) sejumlah Rp530.048.846.330‎ (Rp530 miliar lebih)....

Hukum14 hours ago

Jampidmil Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Satelit 123 BT Kemhan

Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan 3 tersangka korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada...

Hukum14 hours ago

Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzakki Tersangka Perintangan 3 Kasus Korupsi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army,‎ M Adhiya Muzakki, sebagai tersangka kasus perintangan penanganan korupsi ekspor CPO,...

Hukum22 hours ago

Kejati DK Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PT Telkom Rp431 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan dan menahan 9 orang tersangka kasus korupsi ‎Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar...

News24 hours ago

Polri Gelar Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia

Jakarta, 7 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di seluruh Indonesia...

News1 day ago

Kasus Korupsi Askrindo: Empat Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara

Jakarta, 24 April 2025 – Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memasuki babak baru di Pengadilan...

Olahraga1 day ago

ELV8 Clinic Resmi Gandeng Hapkido Jakarta Utara, Dukung Atlet Tetap Fit & Tampil Maksimal

Wartahot — Suasana hangat dan penuh semangat terasa di ELV8 Clinic hari ini. Klinik yang punya tagline “Weight Loss &...

Hukum1 day ago

Polri Gelar Operasi ‎Berantas Premanisme

Jakarta – ‎Polri menggelar operasi‎ pemberantasan premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di seluruh wilayah Indonesia. Karo Penmas Divisi...

Trending