Hukum

Kejagung Sita Rp479 Miliar terkait Pencucian Uang Duta Palma Group

Published

on

Dirdik Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, dan pejabat Kejagung menunjukkan ratusan miliar uang yang disita terkait pencucian uang Duta Palma Group. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp479.175.079.148 (Rp479 miliar) terkait perkara pencucian uang PT Darmex Plantations dari PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Kamis, (8/5/2025), mengatakan, penyitaan uang tunai Rp479 miliar ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)‎,” ujarnya.

Qohar menjelaskan, penyitaan uang Rp479 miliar tersebut terkait perkembangan perkara perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Duta Palma Group.

Uang Rp479 milir tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi ‎kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Pencucian uang itu membelit terdakwa korporasi PT Darmex Plantations yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 10 April 2025.

‎Qohar lantas menjelaskan kasus posisi perkara pencucian uang Duta Palma Group yang membelit PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan kelapa sawit group tersebut.

Berdasarkan hasil perkembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit Duta Palma Group, penyidik menemukan informasi baru.

Penyidik mendapatkan informasi bahwa dua perusahaan anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Delimuda Perkasa (PT DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (PT TKP) akan mengirimkan sejumlah uang.

“PT DMP bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT TKP bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit,” katanya.

Uang yang diduga sebagai hasil kejahatan terkait perkebunan kelapa sawit itu, ujar Qohar, akan dikirimkan ke Hongkong melalui jasa perbankan.

“Kemudian penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut,” ujarnya.

‎Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti.

“Dalam perkara atas nama terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations,” katanya.

Penyidik menilai itu bisa menjadi barang bukti karena PT Darmex Plantations merupakan pemegang saham mayoritas, yakni 99,9% dari PT TKP dan PT DMP.

“Sisanya 0,1% pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Palma Lestari,” katanya.

Kemudian, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, ‎JPU menyita uang Rp479.175.079.148 tersebut.

Adapun rinciannya, yakni uang sejumlah Rp376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa dan Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.

Sebelumnya, JPU melimpahan perkara pencucian uang ‎terdakwa korporasi PT Darmex Plantations ke Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dengan terdakwa lainnya.

Adapun terdakwa lainnya dari Duta Palma Group tersebut yakni PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

“[Perkara mereka dilimpahkan] pada tanggal 10 April 2025 yang saat ini dalam proses persidangan,” ujarnya.

JPU mendakwa ‎PT Darmex Plantations melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version