News
Ted Sioeng Gugat Bank Mayapada Rp 1,25 Triliun, Sidang Perdana Digelar Awal 2025
Wartahot — Sosok pebisnis kawakan Ted Sioeng kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena kiprahnya di dunia media internasional, melainkan melalui langkah hukum mengejutkan: menggugat PT Bank Mayapada Internasional Tbk dan sejumlah pihak lainnya dengan nilai gugatan fantastis sebesar Rp 1,25 triliun.
Gugatan perdata ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Selain Bank Mayapada sebagai tergugat pertama, Sioeng turut menggugat tokoh bisnis ternama Dato Sri Tahir, serta dua individu lainnya, Buyung Gunawan dan Charlie Salim, secara tanggung renteng.
Melalui entitas bisnisnya, PT Sioengs Group, Ted Sioeng—yang dikenal sebagai pengusaha berdarah India dengan jejaring bisnis lintas negara—mengklaim bahwa total kerugian yang dialami mencapai Rp 1,25 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 1,04 triliun ditujukan kepada Bank Mayapada, sementara sisanya sebesar Rp 218,37 miliar dialamatkan kepada para tergugat lainnya.
Dalam petitum gugatan, PT Sioengs Group mempersoalkan keabsahan sejumlah keputusan hukum dan perjanjian yang terkait dengan proses utang piutang. Termasuk di antaranya adalah permintaan pembatalan atas Perjanjian Cessie No.26 tertanggal 7 Februari 2023, serta permohonan agar Putusan PKPU No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst dinyatakan tidak mengikat. Putusan tersebut sebelumnya telah diterbitkan dalam beberapa tahap sepanjang Maret hingga Juni 2023.
Tak hanya itu, gugatan juga meminta agar penunjukan kurator berdasarkan putusan tersebut dibatalkan, proses kepailitan dihentikan, serta menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilakukan. Para tergugat diminta tunduk terhadap putusan pengadilan.
Langkah hukum ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ted Sioeng selama ini dikenal sebagai debitur bermasalah di Bank Mayapada. Namun kini, ia justru berbalik menggugat institusi perbankan yang sebelumnya menagihnya. Pertarungan hukum antara dua tokoh besar ini diprediksi akan menjadi perhatian luas dalam ranah hukum dan bisnis nasional.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2025. Hingga berita ini dirilis, pihak Bank Mayapada belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.