Connect with us

News

Ted Sioeng Gugat Bank Mayapada Rp 1,25 Triliun, Sidang Perdana Digelar Awal 2025

Published

on

Wartahot — Sosok pebisnis kawakan Ted Sioeng kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena kiprahnya di dunia media internasional, melainkan melalui langkah hukum mengejutkan: menggugat PT Bank Mayapada Internasional Tbk dan sejumlah pihak lainnya dengan nilai gugatan fantastis sebesar Rp 1,25 triliun.

Gugatan perdata ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Selain Bank Mayapada sebagai tergugat pertama, Sioeng turut menggugat tokoh bisnis ternama Dato Sri Tahir, serta dua individu lainnya, Buyung Gunawan dan Charlie Salim, secara tanggung renteng.

Melalui entitas bisnisnya, PT Sioengs Group, Ted Sioeng—yang dikenal sebagai pengusaha berdarah India dengan jejaring bisnis lintas negara—mengklaim bahwa total kerugian yang dialami mencapai Rp 1,25 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 1,04 triliun ditujukan kepada Bank Mayapada, sementara sisanya sebesar Rp 218,37 miliar dialamatkan kepada para tergugat lainnya.

Dalam petitum gugatan, PT Sioengs Group mempersoalkan keabsahan sejumlah keputusan hukum dan perjanjian yang terkait dengan proses utang piutang. Termasuk di antaranya adalah permintaan pembatalan atas Perjanjian Cessie No.26 tertanggal 7 Februari 2023, serta permohonan agar Putusan PKPU No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst dinyatakan tidak mengikat. Putusan tersebut sebelumnya telah diterbitkan dalam beberapa tahap sepanjang Maret hingga Juni 2023.

Tak hanya itu, gugatan juga meminta agar penunjukan kurator berdasarkan putusan tersebut dibatalkan, proses kepailitan dihentikan, serta menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilakukan. Para tergugat diminta tunduk terhadap putusan pengadilan.

Langkah hukum ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ted Sioeng selama ini dikenal sebagai debitur bermasalah di Bank Mayapada. Namun kini, ia justru berbalik menggugat institusi perbankan yang sebelumnya menagihnya. Pertarungan hukum antara dua tokoh besar ini diprediksi akan menjadi perhatian luas dalam ranah hukum dan bisnis nasional.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2025. Hingga berita ini dirilis, pihak Bank Mayapada belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Zecky Alatas Kritik Presiden Terlalu Sabar pada Menteri yang Menyalahi Aturan

Published

on


JAKARTA – Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, menyampaikan kritik dan saran tajam terkait kinerja sejumlah menteri di kabinet pemerintahan saat ini. Menurutnya, Presiden terlalu bersabar dan memberikan kesempatan berulang kepada menteri yang dinilai bermasalah, padahal Presiden memiliki hak prerogatif untuk melakukan pergantian kapan saja.

Zecky Alatas menegaskan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, efektivitas dan keberpihakan kepada rakyat adalah prioritas utama. Oleh karena itu, jika seorang menteri terbukti menyalahi aturan atau kinerjanya tidak sesuai kebutuhan, Presiden seharusnya tidak perlu menunggu hingga kesempatan ketiga.

“Presiden kita ini terlalu baik. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengganti menteri kapan saja, sesuai kebutuhan. Tidak perlu sampai tiga kali (memberikan kesempatan). Kalau sudah terbukti dan memang pastinya menyalahi aturan atau tidak berpihak pada rakyat, harus segera diganti, Bapak Presiden,” ujar Zecky Alatas dalam keterangannya di Jakarta.

Zecky khawatir, memberikan kesempatan berulang kali justru akan melemahkan kinerja pemerintahan secara keseluruhan dan menimbulkan dampak negatif yang semakin besar bagi masyarakat.

“Jangan beri kesempatan yang ketiga kalinya, karena dikhawatirkan hal itu akan semakin membuat pemerintahan tidak pro kepada rakyatnya. Semakin lama menunggu, semakin besar potensi kerugian yang ditimbulkan, baik dari sisi kebijakan maupun kepercayaan publik,” tambahnya.

Brigade 08 berharap Presiden dapat menggunakan hak prerogatifnya secara tegas dan cepat untuk melakukan reshuffle kabinet demi memastikan semua jajaran menteri bekerja secara optimal, profesional, dan semata-mata demi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa. Tindakan cepat ini dinilai penting untuk menjaga momentum pembangunan dan memastikan visi misi Presiden tercapai tanpa hambatan dari internal kabinet.

Continue Reading

Hukum

Ade Ratnasari Siapkan Bukti Kuat, Perkara Penggelapan PT Indo Bali Indah Properti, Terlapor Resmi Disidik

Published

on


Wartahot – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, terhadap seseorang berinisial HRB, resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/801/XI/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2024, yang menunjuk HRB sebagai terlapor.
Ade Ratnasari, selaku Direktur PT Indo Bali Indah Properti, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali. Lebih lanjut, pihak perusahaan berencana untuk membawa perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya dugaan aliran dana perusahaan yang mencurigakan.
“Tindakan selanjutnya, kami akan mendorong pengembangan perkara ini ke TPPU. Aliran dana diduga masuk ke beberapa perusahaan yang tidak memiliki kaitan atau kerja sama dengan PT Indo Bali Indah Properti. Selain itu, kami juga menduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi kekasih terlapor berinisial DMD,” tegas Ade Ratnasari.
Ade Ratnasari berharap Polda Bali dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan tuntas agar tidak menimbulkan korban-korban lainnya. Ia juga mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan terlapor HRB sebagai tersangka. Pihak perusahaan dilaporkan telah menyiapkan sejumlah bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum ini.
Ancaman Hukuman Berlapis
Perkara ini berpotensi menjerat terlapor dengan ancaman hukuman pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 5 tahun. Ancaman serupa juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, yaitu Pasal 488 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, rekanan HRB, DMD, wanita yang diduga menerima aliran dana perusahaan dari rekening milik PT Indo Bali Indah Properti, juga berpotensi menghadapi ancaman serius terkait TPPU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU, pelaku aktif yang memberikan keuntungan dari harta kekayaan hasil tindak pidana terancam:

  • Pidana penjara paling lama 15 tahun.
  • Denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
    Langkah pelaporan dan rencana pengembangan ke TPPU ini menunjukkan keseriusan PT Indo Bali Indah Properti dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perusahaan serta upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang dan merugikan pihak lain.
Continue Reading

News

Membongkar Tantangan Geopolitik: Suhardiman Ungkap Peran Forum Asuransi 2025

Published

on

YOGYAKARTA – PT Jasaraharja Putera turut berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Indonesia Professional Insurance Forum (The Forum) 2025, yang digelar oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) di Yogyakarta.

Mengusung tema “Navigating Geopolitical Threats and Opportunities in the Insurance Industry”, forum ini menjadi momentum penting bagi industri perasuransian nasional untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan kompetensi, serta membangun ketahanan menghadapi dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.

Sebagai bagian dari ekosistem industri, Jasaraharja Putera mendukung penuh
terselenggaranya forum ini sebagai upaya strategis memperluas wawasan dan memperkuat jejaring antar profesional asuransi.

Kegiatan ini menghadirkan pembicara lintas sektor mulai dari praktisi, regulator, hingga akademisi yang membahas berbagai isu aktual seperti manajemen risiko geopolitik, inovasi produk, serta pemanfaatan teknologi dan analitik data dalam meningkatkan daya saing industri.

“Forum ini kami gagas sebagai ruang kolaboratif untuk membangun ketangguhan industri asuransi Indonesia. Melalui pemahaman mendalam terhadap risiko geopolitik, kami berharap para profesional dapat mengubah tantangan menjadi peluang inovatif yang memperkuat fondasi industri asuransi secara berkelanjutan,” ujar Suhardiman, Direktur Teknik merangkap Plt. Direktur Keuangan, Umum, dan SDM PT Jasaraharja Putera sebagai Ketua Pelaksana Indonesia Professional Insurance Forum 2025.

Partisipasi aktif Jasaraharja Putera dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam mendukung transformasi industri asuransi nasional menuju pertumbuhan berkelanjutan. Perusahaan percaya bahwa kekuatan kolaborasi dan pembelajaran lintas sektor menjadi fondasi penting dalam membangun industri yang resilien dan berdaya saing tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha asuransi untuk memperkuat peran sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui partisipasi di The Forum 2025, Jasaraharja Putera menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari upaya kolektif membangun industri perasuransian yang berintegritas, inovatif, dan siap menghadapi tantangan global.

Continue Reading

TERKINI

Entertainment5 days ago

Ria Ricis dan Dr. Shindy Putri Saksikan Kanaya Alika Putri Dinobatkan Sebagai ‘The Best Fashion Star’

Wartahot.news – Ajang pencarian bakat anak Bintang Purela 2025 yang diselenggarakan oleh Purela, sebuah merek skincare bayi dan anak, sukses...

News6 days ago

Zecky Alatas Kritik Presiden Terlalu Sabar pada Menteri yang Menyalahi Aturan

JAKARTA – Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, menyampaikan kritik dan saran tajam terkait kinerja sejumlah menteri di kabinet pemerintahan...

Entertainment6 days ago

9 PUTERI TERBAIK BANTEN SIAP HARUMKAN DAERAH DI TINGKAT NASIONAL

Didukung Penuh Gubernur Banten dan Jajaran Dinas Terkait, Delegasi Banten Gelar Konferensi Pers Kesiapan Jelang Karantina Nasional Banten – Sembilan...

Hukum1 week ago

Ade Ratnasari Siapkan Bukti Kuat, Perkara Penggelapan PT Indo Bali Indah Properti, Terlapor Resmi Disidik

Wartahot – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, terhadap seseorang...

News2 weeks ago

Membongkar Tantangan Geopolitik: Suhardiman Ungkap Peran Forum Asuransi 2025

YOGYAKARTA – PT Jasaraharja Putera turut berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Indonesia Professional Insurance Forum (The Forum) 2025, yang digelar...

News2 weeks ago

Keren! Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley yang Dicuri

Jakarta – Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor besar (moge) Harley Davidson senilai Rp250 juta yang...

Entertainment2 weeks ago

Cerita Shira Dominique Mulyono Siaran di RRI, Curhat soal Jadi Puteri Anak Jakarta sampai Nyanyi Lagu Frozen!

Jakarta – Siapa tak kenal Shira Dominique Mulyono? Gadis multitalenta yang berhasil menyabet gelar Puteri Anak Indonesia Jakarta dan juga...

News2 weeks ago

Le Cordon Bleu Ultah ke-130: Bikin Pesta Gede di Jakarta, Kumpulin Chef Hebat Indonesia!

JAKARTA – Siapa, sih, yang nggak kenal Le Cordon Bleu? Sekolah masak paling hits di dunia ini lagi merayakan ulang...

Entertainment2 weeks ago

Masih Berumur 6 Tahun, Ariana Ivy Luncurkan Buku Kedua dan Single Terbaru Kuda Ajaib

Wartahot – Penyanyi cilik dan penulis muda berbakat, Ariana Ivy yang kini berusia 6 tahun, kembali menunjukkan kiprahnya di dunia...

News2 weeks ago

Kapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Pos Satkamling di Kebon Bawang, Tanjung Priok

Wartahot – Dalam upaya memperkuat keamanan lingkungan dan meningkatkan sinergi antara kepolisian dengan masyarakat, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol...

Trending