Hukum
Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex Iwan Lukminto
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa malam, (20/5/2025).
“Yang bersangkutan, kemarin malam diamankan di rumahnya,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Rabu, (21/5/2025).
Harli menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung kemudian membawa Iwan Lukminto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Lantas pada pagi tadi, Tim Penyidik Pidsus Kejagung membawa Iwan Lukminto ke Kejagung, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Jadi yang bersangkutan [Iwan Lukminto] kita periksa sebagai saksi, ada juga pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Harli menjelaskan, awalnya Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung memanggil Iwan Lukminto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Penyidik karena merasa perlu, jangan sampai ada kekhawatiran yang bersangkutan ini mangkir atau tidak mengindahkan panggilan, katakanlah melarikan diri misalnya,” kata dia.
Selain itu, penyidik juga melakukan deteksi tentang keberadaan Iwan Lukminto selama kurun waktu tertentu. Dia terdeteksi terus berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap di rumahnya.
“Deteksi dari berbagai alat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak bahwa disinyalir juga bahwa berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain,” ujarnya.
Penyidik memeriksa Iwan Lukminto sebagai saksi kasus korupsi yang sudah masuk ke tahap penyidikan umum atau masih belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus korupsi yang tengah disidik Kejagung adalah dugaan kredit dari 4 bank, terdiri 1 bank pemerintah dan 3 bank daerah yang totalnya disinyalir mencapai triliunan rupiah.
“Nilai kredit kalau kita hitung sementara, itu kan dari satu bank pemerintah dan tiga bank daerah ini sekitar Rp3,6 triliun, Rp3,58 triliun,” ujarnya.
Hari menyampaikan, penyidik masih mendalami apakah kredit-kredit dari bank pemerintah dan bank daerah itu sesuai prosedur atau melawan aturan.
“Ini yang sedang digali oleh penyidik untuk melihat fakta-fakta hukum di dalamnya, sehingga membuat terang dari tindak pidana ini,” tandasnya.