News
Wajib Tau! Agus Susanto Resmikan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga yang Membutuhkan
Jakarta,- Upaya memperluas akses terhadap keadilan kembali ditegaskan melalui kegiatan Pembagian Surat Keputusan (SK) dan Penyerahan Banner Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada empat kelurahan di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Lawfirm AS & Partner bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Kalideres.
Empat kelurahan yang menerima SK dan banner Posbakum yaitu Kelurahan Kalideres, Kelurahan Semanan, Kelurahan Kamal, dan Kelurahan Pegadungan. Acara tersebut turut dihadiri oleh Agus Susanto, Managing Partner Lawfirm AS & Partner, Camat Kalideres Wukir Prabowo, S.H, Kepala Seksi Pelayanan dan Pemerintahan Endang Prihatin Handayani, serta para lurah dan pejabat terkait dari masing-masing kelurahan.
Dalam sambutannya, Agus Susanto menekankan pentingnya Posbakum sebagai sarana yang dapat diakses masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum secara cuma-cuma.
“Pos Bantuan Hukum (Posbakum) melayani warga masyarakat yang berada di wilayah masing-masing kelurahan. Pos Bantuan Hukum ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, dan kami berikan secara gratis (pro bono). Namun, tentunya ada persyaratan dan dokumen tertentu yang perlu disiapkan”, kata Agus Susanto.
Apa Itu Posbakum ?
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah layanan yang disediakan oleh penyedia bantuan hukum yang telah terakreditasi, untuk memberikan konsultasi, informasi, dan nasihat hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu. Posbakum ini menjadi jembatan bagi warga yang membutuhkan akses ke layanan hukum, namun terkendala biaya atau keterbatasan informasi.
Dalam pelaksanaannya di tingkat kelurahan, Posbakum memberikan layanan seperti :
- Konsultasi dan nasihat hukum bagi masyarakat terkait permasalahan hukum perdata, pidana, keluarga, maupun administrasi.
- Pendampingan administratif, seperti penyusunan surat kuasa, surat permohonan, hingga laporan pengaduan.
- Edukasi hukum agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam sistem hukum nasional.
Keberadaan Posbakum di kelurahan dinilai sangat strategis karena dapat menjangkau masyarakat secara langsung dan mempermudah mereka untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa harus pergi ke lembaga yang lebih tinggi.
Dalam sambutannya Camat Kalideres, Wukir Prabowo, S.H, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang dibangun bersama Lawfirm AS & Partner. Ia menyatakan bahwa inisiatif seperti ini sangat mendukung program pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum yang merata dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap kehadiran Posbakum di tiap kelurahan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Ini adalah bentuk nyata negara hadir melalui kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten di bidang hukum”, ungkap Wukir Prabowo, S.H.
Sementara itu, Kasi Pelayanan dan Pemerintahan, Endang Prihatin Handayani, juga menyampaikan bahwa pihak kelurahan akan memberikan dukungan penuh terhadap operasional Posbakum, termasuk dalam hal sosialisasi kepada warga.
Penyerahan Banner sebagai Simbol Kehadiran Layanan
Penyerahan banner Posbakum kepada masing-masing kelurahan menjadi simbol hadirnya layanan hukum yang lebih dekat dan terjangkau. Banner tersebut berisi informasi mengenai jadwal layanan, jenis layanan yang diberikan, serta kontak yang bisa dihubungi masyarakat bila membutuhkan bantuan hukum.
Melalui kegiatan ini, Lawfirm AS & Partner menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menciptakan akses hukum yang lebih merata. Agus Susanto menutup sambutannya dengan mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi di Posbakum jika menghadapi persoalan hukum.
“Jangan takut untuk bertanya dan berkonsultasi. Kami hadir untuk membantu dan mendampingi, terutama bagi warga yang membutuhkan namun tidak mampu secara finansial”,0tandasnya.
Dengan keberadaan Posbakum di empat kelurahan tersebut, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan keadilan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. (####)