News
Selebgram ade ratnasari Puji Kinerja Polisi Dalam Menangani Kasusnya “BRAVO POLDA BALI”
Wartahot.news — Ade Ratna Sari, pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di The Umalas Residence, mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk segera menetapkan BT sebagai tersangka. Desakan ini muncul setelah penyidikan kasus yang ia laporkan sejak Januari 2025 tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2024. Saat itu, Ade Ratna Sari tengah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum PT Samahita Umalas Persada untuk menyerahkan surat pemberitahuan kepada penghuni gedung. Ia mengaku mendapat intimidasi dari Budiman Tiandi dan sejumlah pria berbadan tegap, serta menjadi korban pelecehan fisik di area publik.
“Saya dirangkul dari samping oleh terlapor hingga mengenai bagian sensitif tubuh saya. Itu membuat saya tertekan secara psikologis, bahkan sulit kembali bekerja”, ujar Ade Ratna Sari.
Laporan atas peristiwa tersebut telah dilayangkan ke Polda Bali pada 3 Januari 2025, dengan nomor laporan: LP/B/09/1/2025/SPKT/POLDA BALI. Namun hingga kini, status BT masih sebagai terlapor.
Komnas Perempuan turut turun tangan dan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Bali tertanggal 15 Mei 2025 dengan nomor 628/MM.01.02/V/2025. Dalam surat tersebut, Komnas Perempuan meminta klarifikasi atas lambannya proses penanganan dan menyoroti perlunya perlindungan hak-hak korban.
Komnas Perempuan menekankan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi perempuan dan mendesak kepolisian untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pada 27 Mei 2025, Polda Bali akhirnya menerbitkan surat perkembangan hasil penyelidikan yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Gusti Agung A.I.P., S.H., S.I.K., M.M. Dalam surat tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Meskipun demikian, Ade Ratna Sari menyatakan belum puas.
“Sudah ada hasil gelar perkara dan penyidik mengakui ada peristiwa pidana, jadi semestinya status terlapor segera ditingkatkan menjadi tersangka”, tegas Ade Ratna Sari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai kapan penetapan tersangka akan dilakukan. (#####)