News

DPR Akan Bahas RUU KUHAP di Masa Reses

Published

on

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, akan menggelar RDPU terkait Revisi Undang-Undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Ia mengungkapkan, rapat tersebut akan meminta masukan pembahasan RUU KUHAP dari berbagai pihak yang digelar pada Selasa (17/6/2025).

“Komisi III DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP. Rapat mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (9/6/2025).

Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan mengundang mahasiswa dari berbagai universitas, Peradi, hingga para ahli pidana. Komisi III DPR memastikan pihaknya membuka diri atas masukan RUU KUHAP dari masyarakat.

“Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL. Serta, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” ucapnya.

Habiburokhman menambahkan, RDPU soal RUU KUHAP ini bukan baru sekali digelar. Sebelumnya, Komisi III DPR juga telah menggelar RDPU dengan mengundang kelompok masyarakat hingga perorangan di masa reses.

“Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP. Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version