News

Kasus Dugaan Pengancaman Digital, DJ Panda Segera Dipanggil Polisi Usai Laporan Erika Carlina

Published

on


Jakarta, 31 Juli 2025 — Kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang menyeret nama Giovanni Saputra alias DJ Panda memasuki babak baru. Setelah aktris dan figur publik Erika Carlina resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025 lalu, pihak kepolisian memastikan bahwa pemanggilan terhadap DJ Panda sebagai terlapor akan segera dilakukan.

“Pemanggilan terlapor sedang dijadwalkan oleh penyidik. Saat ini prosesnya masuk tahap penyelidikan dan klarifikasi mendalam, termasuk dari pihak pelapor dan saksi-saksi terkait,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7).

Laporan dengan nomor registrasi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut menjerat DJ Panda dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.

Menurut Ade Ary, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Erika Carlina selaku pelapor, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti elektronik. Keterangan dari beberapa saksi juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Yang kami lakukan saat ini adalah memastikan semua unsur materiil dan formil dalam laporan tersebut dapat diidentifikasi. Klarifikasi dari pelapor sudah dilakukan, begitu juga bukti awal dan beberapa saksi yang diajukan. Ini akan menjadi dasar kuat apakah penyelidikan bisa naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Erika Carlina: “Saya Tidak Akan Tinggal Diam”

Dalam pernyataan terbuka kepada media, Erika Carlina menyebut bahwa langkah hukum yang diambil bukan sekadar bentuk pembelaan diri, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan intimidatif di ruang digital.

“Saya ingin ini jadi pelajaran. Bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua orang yang merasa bisa ditekan lewat ancaman digital. Saya tidak akan tinggal diam kalau nama saya dicemarkan, kalau saya diintimidasi di ruang pribadi saya. Apalagi sampai menyentuh ranah data pribadi. Itu sudah kelewat batas,” tegas Erika.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan setelah melalui banyak pertimbangan bersama keluarga dan kuasa hukum. Meskipun sempat ragu, Erika menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum adalah langkah terbaik.

“Saya tahu akan ada orang yang bilang, ‘Kenapa nggak diselesaikan secara pribadi?’ Tapi kalau cara-cara pribadi tidak membuat dia berhenti, maka satu-satunya jalan adalah hukum. Ini bukan perkara besar kecilnya ancaman, tapi soal hak saya untuk tidak hidup dalam tekanan atau rasa takut,” tambahnya.

Polisi Pastikan Proses Jalan Terus

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DJ Panda terkait laporan tersebut. Namun Polda Metro Jaya menegaskan, apabila unsur pidana terbukti dalam penyelidikan, kasus akan naik ke tahap penyidikan. Jika DJ Panda mangkir dari panggilan pemeriksaan, penyidik membuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan paksa.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version