News
Tom Lembong Apresiasi Abolisi dari Presiden Prabowo, Hormati Pihak yang Mengkritisi
Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikannya abolisi, sehingga membebaskannya dari vonis 4,5 tahun penjara terkait dugaan kasus korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan Tom seusai keluar dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. Ia menyebut keputusan ini bukanlah hal yang mudah dan lahir dari pertimbangan konstitusional yang mendalam.
“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ujar Tom.
Tom juga menghargai pandangan masyarakat yang gelisah atau mempertanyakan pemberian abolisi tersebut.
“Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu,” tambahnya.
Menurutnya, sejak awal proses hukum hingga persidangan, ia merasa perkaranya tidak berjalan dalam proses hukum yang ideal. Sembilan bulan berada di balik jeruji besi menjadi masa penuh refleksi baginya.
“Saya merenung bukan hanya tentang apa yang terjadi pada diri saya, tetapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespons, dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya,” kata Tom.
Tom keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.03 WIB didampingi istrinya, Franciska Wihardja, pengacara Ari Yusuf Amir, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid, dan analis kebijakan publik Said Didu.
Ia disambut antusias para simpatisan yang telah menunggu sejak pagi. Sambil tersenyum, Tom menunjukkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi yang diterimanya.