News

IAI Tetapkan Panel Ahli Seleksi Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025–2030

Published

on


Jakarta – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) resmi menetapkan Panel Ahli Seleksi Anggota Dewan Arsitek Indonesia (DAI) periode 2025–2030 melalui Keputusan Pengurus Nasional (KPN) Nomor 012/KPN/IAI/VI/2025 pada 30 Juni 2025. Panel ini akan bertugas menyeleksi calon anggota DAI yang masa baktinya akan dimulai pada 3 Desember 2025, menggantikan kepengurusan periode 2020–2025.

Pembentukan panel ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 70 dan Anggaran Rumah Tangga IAI 2024 BAB X Pasal 77, yang mewajibkan pembentukan Panel Ahli maksimal lima bulan sebelum akhir masa jabatan DAI. Panel terdiri dari sembilan orang yang mewakili unsur pemerintah, organisasi profesi, akademisi, dan independen.

Panel Ahli Seleksi ini beranggotakan:

  • Unsur Pemerintah/Kementerian PUPR: Ir. Diana Kusumastuti, M.T.
  • Unsur IAI: Ar. Anila Pramesti, IAI; Ar. Bambang Soemardiono, IAI; Ar. David Bambang Soediono, IAI; Ar. Firman S. Herwanto, IAI; Ar. I Kadek Pranadjaya, IAI, AA; Ar. William B. Serworwora, IAI.
  • Unsur Akademisi/APTARI: Dr. Ir. Ar. Achmad Delianur Nasution, S.T., M.T., IAI, AA, IAP, GP, IPU.
  • Unsur Independen: Ir. Sigit Sosiantomo.

DAI, yang dibentuk pada 2020 berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas, etika, dan keberlanjutan praktik arsitek di Indonesia. Dalam periode pertama kepengurusannya, DAI mencatat berbagai capaian penting dan menyusun peta jalan pengembangan profesi yang akan dilanjutkan pada periode berikutnya.

“IAI yakin Panel Ahli yang telah dibentuk akan menjalankan tugasnya secara objektif, profesional, dan akuntabel demi kemajuan profesi arsitek Indonesia,” tulis keterangan resmi organisasi tersebut. IAI juga berharap proses seleksi ini berjalan lancar dan menghasilkan komposisi DAI yang mampu mengawal praktik arsitektur secara inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version