News

Deolipa Yumara Klarifikasi Soal Tuduhan Arrogansi Jaksa di Kasus Nikita Mirzani

Published

on


Jakarta – Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi tudingan adanya sikap arogan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus yang menjerat Nikita Mirzani. Menurutnya, penilaian soal sikap seseorang bersifat subjektif.

“Orang rendah hati pun bisa saja dibilang sombong, orang sombong dibilang rendah hati pun ada. Demikian juga orang berperilaku normal dibilang arogan juga ada. Jadi kalau dibilang JPU arogan, kita bilang tidak. Pandangan kita, JPU biasa saja, tidak ada arogansinya,” ujarnya.

Deolipa menjelaskan, jaksa memiliki tugas jelas sesuai hukum, yakni melakukan pendalaman materi perkara, mendakwa, dan menuntut demi kepentingan umum, keadilan masyarakat, maupun korban. Ia juga menegaskan bahwa jaksa maupun pengacara sama-sama memiliki hak merekam atau memvideokan jalannya persidangan, selama tidak ada larangan dari majelis hakim.

“Tujuannya untuk mencatat data persidangan. Jaksa untuk kepentingan penuntutan, pengacara untuk kepentingan pembelaan atau pledoi. Sepanjang tidak disalahgunakan dan tidak melanggar undang-undang, hal itu diperbolehkan,” jelasnya.

Terkait sikap emosional atau ekspresi tertentu dari terdakwa, Deolipa menilai hal tersebut adalah hal biasa di ruang sidang. “Setiap perilaku menimbulkan dampak berbeda pada orang lain. Ada yang benar-benar sedih, ada yang pura-pura, ada yang marah, semua wajar. Hakim dan jaksa akan tetap profesional,” katanya.

Ia juga menilai wajar jika majelis hakim atau jaksa membatasi hal-hal yang berpotensi mengganggu jalannya persidangan, termasuk melarang drama atau kejadian yang tidak relevan sebelum sidang dimulai.

“Sebagai terdakwa, yang penting adalah berperilaku sopan, berkata jujur, dan apa adanya di persidangan. Kalau iya, bilang iya. Kalau tidak, bilang tidak,” tutupnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version