News

Paiman Raharjo dan Bambang Suryadi Bitor Sepakat Berdamai di PN Jakarta Pusat, Di Mediatori Agus Susanto

Published

on


Jakarta – Perselisihan antara mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Prof. Paiman Raharjo dengan Bambang Suryadi Bitor serta Hermanto akhirnya berakhir damai.

Proses mediasi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 3 September 2025, dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Paiman Raharjo selaku penggugat hadir bersama pengacaranya, Farhat Abbas, sementara Bambang Suryadi Bitor didampingi kuasa hukumnya, Herman.

Agus Susanto, S.H., M.H., bertindak sebagai mediator non-hakim bersama hakim mediator PN Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan bahwa proses mediasi sempat diwarnai perdebatan sengit sebelum akhirnya tercapai kesepakatan damai.

“Hari ini saya selaku mediator non-hakim bersama hakim mediator berhasil mendamaikan perkara nomor 456/Pdt.G/2025 di PN Pusat. Pada awalnya memang terjadi perdebatan, tetapi kami berusaha maksimal untuk menengahi. Puji Tuhan, setelah perdebatan alot dan keras akhirnya kedua pihak sepakat damai. Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim mediator serta kuasa hukum masing-masing pihak yang berperan penting menjelaskan kepada prinsipal mereka,” ujar Agus Susanto.

Dengan tercapainya perdamaian ini, sengketa hukum yang sebelumnya melibatkan tuduhan dari pihak Bitor—yang sempat menyebut Paiman mencetak ijazah Presiden Joko Widodo di Pasar Pramuka—secara resmi dinyatakan selesai.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version