News
Dr. Firman Candra Buka Suara Soal Gugatan Rp114 Miliar Nikita Mirzani & Saksi Ahli
Jakarta – Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani kembali jadi perhatian publik. Kali ini soal gugatan wanprestasi yang nilainya tembus Rp114 miliar. Menanggapi hal itu, advokat sekaligus dosen Magister Ilmu Hukum, Dr. H. Firman Candra, S.E., S.H., M.H., ikut memberi pandangannya.
Menurut Firman, mengajukan gugatan adalah hal wajar, berapapun nilainya.
“Gugatan itu adalah hak dari warga negara. Nilainya berapapun juga tetap hak. Tapi pertanyaannya, apakah di-approve oleh Majelis Hakim? Biasanya hakim akan melihat gugatan sesuai alat bukti, material maupun imaterial,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerugian imaterial biasanya hanya sekitar 10 persen dari kerugian material. Jadi, seberapa kuat bukti yang dibawa bakal jadi penentu.
Soal polemik saksi ahli yang disebut-sebut menolak hadir, Firman menekankan pentingnya kuasa hukum mencari jalan lain.
“Saksi ahli itu penting sebagai alat bukti. Kalau Bepom menolak, jangan hanya mengejar Bepom, masih banyak instansi lain yang bisa dihadirkan. Kalau tiga alat bukti, yaitu saksi fakta, saksi ahli, dan dokumen bisa menguatkan terdakwa, peluang untuk bebas itu ada,” katanya.
Langkah kuasa hukum Nikita yang mengajukan gugatan wanprestasi dinilai Firman sudah sesuai jalur, meski banyak menuai pro kontra.
“Dalam perdata itu ada dua, PMH (perbuatan melawan hukum) dan wanprestasi. Kalau PMH itu tidak ada perjanjian, kalau wanprestasi ada perjanjian. Jadi yang tahu ada perjanjian atau tidak ya kuasa hukumnya. Tapi esensinya, keduanya tidak boleh digabung,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa soal BPOM yang menolak hadir, seharusnya kuasa hukum segera minta Majelis Hakim mengirimkan surat resmi, atau mencari alternatif saksi ahli lain.
“Kalau Bepom tetap tidak berkenan hadir, cari saksi ahli yang lain. Jangan hanya mengejar satu instansi, karena waktu menghadirkan saksi itu terbatas. Kalau waktunya habis, otomatis masuk ke tuntutan jaksa,” tegas Firman.
Menutup komentarnya, Firman menyebut rencana kehadiran saksi dari pihak Rokigru juga sah-sah saja, asalkan sesuai fakta di persidangan.