News

Tuntas Kawal Ratu Meta, Machi Achmad Ungkap Detail Putusan Cerai dan Nafkah

Published

on

Jakarta – Pedangdut Ratu Meta (Meta Nur Mahlasari) resmi bercerai dari suaminya, Yogi Rinaldi (Yogi Rinaldi Fauzi bin Haji Supriyadi), 01/10/2025

Putusan perceraian ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim) pada Rabu, 1 Oktober, yang mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat, Ratu Meta.

Kuasa hukum Ratu Meta, Machi Ahmad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya yang saat ini sedang berada di Bali telah menerima putusan tersebut secara e-court.

“Tadi kami sudah menerima putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Timur ya, di mana Majelis Hakim telah salah satunya mengabulkan gugatan dari penggugat, dari klien kami, Mbak Ratu Meta,” ujar Machi Ahmad.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PA Jaktim menetapkan beberapa poin penting:

  • Gugatan Dikabulkan Sebagian: Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menjatuhkan talak satu bain sugra dari Tergugat (Yogi Rinaldi) kepada Penggugat (Ratu Meta).
  • Hak Asuh Anak: Hak asuh kedua anak mereka, Muhammad Alarik Izzatul Haq dan Amar Syamsi Rizki (berusia 1 tahun), ditetapkan berada dalam asuhan dan pemeliharaan Ratu Meta selaku penggugat. Tergugat tetap diberikan hak untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak-anak.
  • Nafkah Anak: Yogi Rinaldi dihukum untuk memberikan nafkah anak untuk kebutuhan dasar sehari-hari sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan di luar biaya kesehatan dan biaya pendidikan. Nafkah ini diberikan setiap bulan dan berlaku sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan sebesar 5% setiap tahunnya.
  • Machi Ahmad menjelaskan bahwa Ratu Meta awalnya mengajukan nafkah per anak sebesar Rp24 juta, namun putusan Hakim mengabulkan sebagian dengan pertimbangan bahwa tergugat, Yogi Rinaldi, bekerja di bidang proyek yang pendapatannya tidak pasti atau tidak memiliki gaji tetap.
  • Nafkah Iddah Dikabulkan: Majelis Hakim juga mengabulkan nafkah iddah Ratu Meta. “Nafkah idah itu dalam 3 bulan keseluruhan Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Jadi nafkah idahnya juga dikabulkan oleh Majelis Hakim,” terang Machi. Ia menambahkan bahwa hal ini jarang terjadi, terutama bagi pihak penggugat.
  • Nafkah Mantan Istri Ditolak: Adapun yang tidak dikabulkan oleh Hakim adalah mengenai sebagian nafkah untuk mantan istri (Ratu Meta) di luar nafkah iddah.

Kuasa Hukum Masih Menimbang Banding
Machi Ahmad menyatakan bahwa pihaknya masih menimbang-nimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hal ini dikarenakan beberapa hal, terutama mengenai nafkah yang dikabulkan hanya sebagian.

“Kami rencananya masih menimbang ya apakah akan banding atau tidak, karena dikarenakan beberapa hal. Hal-hal yang masih menjadi pikiran oleh klien saya mengenai nafkah ya,” kata Machi.

Ia juga mengaku telah menjelaskan kepada Ratu Meta mengenai pekerjaan mantan suami yang tidak tetap, yang menjadi pertimbangan Hakim tidak mengabulkan nafkah sesuai permintaan awal.

Kasus KDRT Naik Status Tersangka

Selain proses perceraian, Machi Ahmad juga memberikan perkembangan terkait laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan Ratu Meta terhadap Yogi Rinaldi di kepolisian.

“Update juga laporan KDRT sudah naik [status] Tersangka,” ungkap Machi Ahmad.

Ia menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan tidak akan memengaruhi proses hukum pidana kasus KDRT tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version