Infotainment
Pemeriksaan Tambahan Ratu Meta, ini kata Kuasa Hukum Machi Achmad
Jakarta – Kuasa hukum Ratu Meta, Machi Ahmad, hari ini memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Timur terkait pemeriksaan tambahan dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa kliennya. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas petunjuk dari pihak Kejaksaan untuk memperkuat berkas perkara menuju tahap P21 (berkas lengkap).
“Hari ini kami mendapatkan panggilan dari Polres Jakarta Timur untuk pemeriksaan tambahan, sesuai petunjuk jaksa guna memperkuat berkas-berkas di persidangan nanti,” ujar Machi Ahmad usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam sejak pukul 11.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, penyidik turut memeriksa beberapa saksi tambahan, termasuk seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama AMP yang dikabarkan melihat langsung tindakan kekerasan terhadap Ratu Meta. “Tadi ada saksi baru yang diperiksa, juga pendalaman terhadap saksi lama untuk memenuhi dan menambah bukti sesuai petunjuk jaksa,” jelas Machi.
Machi Ahmad menegaskan bahwa pemeriksaan tambahan ini bukan karena ada pasal baru, melainkan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan. “Bukan pasal baru, tapi pemenuhan petunjuk jaksa. Semua dilakukan agar berkas segera lengkap dan bisa segera disidangkan,” tambahnya.
Ratu Meta yang turut hadir menyampaikan bahwa dirinya tetap mengikuti seluruh proses hukum dengan baik. Ia juga mengungkapkan rasa lelah karena proses pemeriksaan yang berulang, namun berkomitmen untuk tetap kooperatif. “Saya ikutin aja aturannya, kalau jaksa minta saksi tambahan ya saya bawa lagi. Kasihan memang saksi-saksi saya harus datang jauh-jauh, tapi ini demi keadilan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak Ratu Meta melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya dengan jeratan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang ancamannya bisa mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.
Selain proses pidana, Ratu Meta juga tengah menghadapi proses banding di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta terkait nafkah anak yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5 juta per bulan, namun kemudian diturunkan menjadi Rp3 juta oleh pihak suami. “Kami sudah mengajukan kontra memori banding. Kami yakin hakim akan menilai dengan adil dan memperkuat putusan sebelumnya,” ujar Machi Ahmad.
Machi menambahkan bahwa setelah pemeriksaan saksi hari ini, agenda selanjutnya kemungkinan adalah pemanggilan ulang terhadap tersangka untuk melengkapi petunjuk jaksa sebelum berkas diserahkan kembali.
“Dengan empat saksi baru dan bukti tambahan yang kami serahkan hari ini, kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tutup Machi Ahmad.