News
Rapat Tingkat Menteri Bahas PP Penempatan Anggota Polri Pascaputusan MK
Jakarta — Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga (K/L) untuk merespons dinamika pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam kesempatan itu, Yusril menegaskan pentingnya segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dinilai krusial untuk mengakhiri beragam tafsir yang berkembang di ruang publik maupun antarinstansi pemerintah.
Yusril menjelaskan, berdasarkan analisis sementara dan diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden, putusan MK sejatinya hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian. Putusan tersebut tidak menyentuh ketentuan dalam UU ASN yang secara tegas menyatakan bahwa ASN tidak dapat direkrut dari unsur TNI dan Polri.
“Karena itu, pengaturan ke depan harus dibentuk pada tingkat Peraturan Pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, penyusunan PP tersebut akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh instansi yang terdampak, sesuai dengan arahan Presiden.
Sementara itu, Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisi telah melakukan penyerapan aspirasi publik secara luas sejak bulan pertama pembentukannya. Menurutnya, proses tersebut dilakukan melalui kunjungan ke berbagai daerah untuk menghimpun persoalan dan masukan masyarakat.
“Kami keliling ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Respons masyarakat luar biasa, masukan tertulis jumlahnya ribuan, dan kami melakukan audiensi dengan lebih dari 100 kelompok,” kata Jimly.
Ia menegaskan, pendekatan partisipatoris menjadi landasan utama dalam proses perumusan kebijakan, mengingat keputusan yang akan diambil bersifat strategis bagi demokrasi konstitusional Indonesia. “Ini keputusan besar dalam demokrasi konstitusional kita, sehingga seluruh pihak harus dilibatkan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, di antaranya KPK, OJK, Lemhannas, Kementerian ESDM, ATR/BPN, serta kementerian sektor lainnya, menyampaikan kebutuhan institusional terhadap keberadaan personel Polri. Kebutuhan tersebut terutama terkait fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan. Meski demikian, mayoritas instansi menilai penyesuaian kebijakan perlu disertai dengan masa transisi yang memadai.
Menutup rapat, Menko Yusril menegaskan adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU Kepolisian. Ia berharap, penjelasan yang terbuka kepada publik dapat meredakan keresahan yang berkembang.
“Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan,” pungkas Yusril.