Hukum

Machi Achmad Penuhi Kawal Kasus KDRT Ratu Meta, Tersangka Ditahan

Published

on

Jakarta – Kuasa hukum Ratu Meta, Machi Achmad, kembali menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami kliennya. Machi memastikan, proses hukum kini sudah masuk tahap lanjutan dan tersangka berinisial Yogi Rinaldi telah resmi ditahan.

Saat ditemui awak media, Machi menjelaskan bahwa berdasarkan SP2HP terakhir serta informasi langsung dari penyidik, perkara tersebut sudah dinyatakan P21 dan masuk tahap dua sejak 12 Januari 2026. Artinya, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Per tanggal 12 Januari 2026, perkara ini sudah tahap dua. Tersangka atas nama Yogi Rinaldi kini ditahan sebagai tahanan Kejaksaan Jakarta Timur dan berdasarkan informasi yang kami validasi, yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang,” ujar Machi Achmad.

Ia menambahkan, meski SP2HP resmi baru diterbitkan pada 15 Januari 2026, pihaknya sudah lebih dulu menerima informasi terkait penahanan tersebut dari aparat penegak hukum. Keterangan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik dan rekan-rekan media mengenai perkembangan laporan kliennya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Machi berharap proses hukum berjalan objektif dan seluruh fakta yang ada bisa menjadi pertimbangan jaksa dan majelis hakim.

“Kami melaporkan Pasal 44 PKDRT. Dari bukti dan keterangan saksi, dampaknya cukup serius, termasuk klien kami kehilangan pekerjaan. Namun kami tetap menghormati kewenangan jaksa dan hakim dalam menentukan ayat dan putusan nantinya,” tegas Machi.

Machi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dinilai bekerja cepat dan serius hingga perkara ini berujung pada penahanan tersangka.

Di sisi lain, Ratu Meta mengungkapkan bahwa selain mengalami kekerasan fisik, dirinya juga menghadapi persoalan penelantaran anak. Ia mengaku sejak peristiwa KDRT dan pisah rumah, kebutuhan kedua anaknya tidak lagi terpenuhi, termasuk soal nafkah.

“Untuk anak-anak saja tidak pernah ada nafkah, sudah berbulan-bulan. Bahkan saat anak sakit dan harus dirawat di rumah sakit, tidak ada bantuan sama sekali,” ungkap Ratu Meta dengan nada haru.

Ia berharap proses hukum ini bisa memberikan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran agar pelaku ke depannya lebih bertanggung jawab, terutama sebagai seorang ayah.

Sementara itu, Machi Achmad memperkirakan perkara ini tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengingat masa penahanan di tingkat kejaksaan memiliki batas waktu sekitar 50 hari.

“Kami tinggal menunggu jadwal sidang. Harapannya, proses ini bisa segera berjalan dan keadilan bagi klien kami bisa terwujud,” pungkas Machi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version