News

Penyidikan Kasus BBM Pontianak Berjalan, GERTAK Minta Publik Tidak Berspekulasi

Published

on

Jakarta – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Tim penyidik Kejati Kalbar sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak pada Senin, 29 Desember 2025. Langkah tersebut dilakukan guna mengumpulkan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan BBM nonsubsidi Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum GERTAK, Dimas Tri Nugroho, menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional. Masyarakat sebaiknya menunggu hasil resmi penyidikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan,” ujar Dimas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Dimas, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Namun demikian, proses tersebut juga perlu diawasi agar berjalan secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar di ruang publik diharapkan dapat disikapi secara proporsional.

“Setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Proses penyidikan perlu dihormati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tegasnya.

GERTAK berharap penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan BBM nonsubsidi ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas di sektor pelayanan publik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version