News

Transaksi Properti Pakai Kripto di Bali Disorot, GRAPU Datangi PPATK

Published

on

Jakarta – Gerakan Rakyat Anti Pencucian Uang (GRAPU) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan transaksi jual beli serta penyewaan properti di Bali yang diduga menggunakan aset kripto. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengarah pada penghindaran pajak dan tindak pidana pencucian uang.

Desakan itu disampaikan GRAPU dalam aksi penyampaian aspirasi di depan kantor PPATK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Aktivis GRAPU, Ade Ratnasari, menyebut langkah ini sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan merata, khususnya dalam kepatuhan perpajakan dan regulasi keuangan.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan sekaligus dorongan moral agar PPATK serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran regulasi, terutama terkait penggunaan kripto dalam transaksi properti bernilai besar,” ujar Ade Ratnasari.

Menurut Ade, GRAPU telah diterima audiensi oleh PPATK melalui Ketua Tim Pengaduan Masyarakat, Hariyono. Dalam pertemuan tersebut, PPATK berjanji akan memberikan pembaruan terkait langkah yang akan diambil dalam waktu satu minggu.

Meski demikian, GRAPU menegaskan akan kembali menggelar aksi jika tidak ada perkembangan signifikan. “Ketika suara masyarakat tidak didengar, maka masyarakat berhak turun ke jalan. Ini adalah mekanisme kontrol publik agar pemerintah tidak abai,” tegas Ade.

GRAPU menilai penggunaan aset kripto dalam transaksi properti perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana serta menghindari kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. “Jika memang tidak ada penghindaran pajak, lalu mengapa transaksi harus dilakukan melalui kripto?” katanya.

Selain itu, Ade juga menyoroti dugaan keterlibatan dua warga negara asing asal Rusia, Igor Maksimov dan Stanislav Sardovnikov, dalam aktivitas transaksi properti tersebut. GRAPU meminta pemerintah bersikap tegas dan tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum.

“Masyarakat Indonesia patuh membayar pajak setiap hari. Jangan sampai ada pihak asing yang justru bebas bertransaksi ratusan miliar rupiah tanpa kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan GRAPU, G. Hermansyah, menyampaikan pihaknya menyoroti dugaan transaksi properti yang melibatkan perusahaan Magnum Resort Begawa. Ia menegaskan informasi tersebut masih bersifat dugaan awal dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut oleh PPATK serta aparat penegak hukum.

“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami hanya meminta PPATK menjalankan fungsi analisis transaksi keuangan mencurigakan sesuai kewenangannya,” kata Hermansyah.

GRAPU juga menilai sektor properti di Bali memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik pencucian uang, seiring meningkatnya transaksi bernilai besar yang melibatkan pihak asing. Jika tidak diawasi ketat, kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada penerimaan negara dan memperlebar ketimpangan ekonomi.

Dalam tuntutannya, GRAPU meminta PPATK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, serta Imigrasi untuk memastikan kepatuhan hukum, baik terkait kewajiban perpajakan maupun izin tinggal dan aktivitas usaha warga negara asing.

“Penelusuran harus dilakukan secara profesional dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya perlu diumumkan ke publik. Namun jika ada indikasi tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Hermansyah.

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version