Connect with us

News

Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri

Published

on

Jakarta — Polda Metro Jaya memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya, Senin (9/2/2026) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Humas Polda Metro Jaya ini berlangsung hangat dan penuh keakraban sebagai wujud sinergi Polri dan insan pers.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2026 sekaligus apresiasi kepada seluruh insan pers atas peran dan kontribusinya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan salam dan penghargaan dari Kapolda Metro Jaya yang berhalangan hadir karena mengikuti rapat pimpinan TNI–Polri di Istana Negara.

“Pers merupakan mitra strategis Polri dan pilar demokrasi. Sinergi yang selama ini terjalin harus terus dijaga, terlebih dengan tema HPN tahun ini Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat,” ujar Wakapolda dalam sambutannya.

Ia juga menyinggung tantangan dunia media di era digital, terutama derasnya arus informasi di media sosial yang kerap lebih cepat dibanding media arus utama. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut insan pers dan kehumasan Polri untuk adaptif, responsif, serta mampu memanfaatkan platform digital tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian dan akurasi informasi.

Sementara itu Ketua Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya Ahmad Faruk mengapresiasi dukungan Polda Metro Jaya, khususnya Bid Humas, dalam menyediakan fasilitas kerja yang nyaman bagi wartawan. Ia berharap momentum HPN 2026 semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Polri dan insan pers agar pers tetap independen, profesional, dan menjadi sumber informasi yang kredibel serta menyejukkan masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Pengacara Machi Ahmad Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan

Published

on

Jakarta — Pengacara Machi Achmad, SH bersama rekannya Subhanulia Nuka, SH dari Jhon LBF Lawfirm saat ini mendampingi klien yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan.

Laporan resmi sudah dibuat pada 7 Februari 2026 oleh dua korban, Bapak Darwin dan Ibu Angel. Keduanya melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang berinisial DS, NS, serta lainnya.

Hari ini, Machi Achmad dan tim mendampingi klien menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan tanya jawab sekaligus menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan, mulai dari rekaman CCTV, video kejadian, rekam medis, hingga bukti pendukung lainnya.

Machi Achmad menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari pihak kepolisian.

“Kami berterima kasih atas cepat dan tanggapnya Polres Jakarta Barat dalam merespon laporan klien kami. Harapan kami, pelaku segera ditangkap karena perbuatan ini sangat luar biasa,” ujar Machi.

Menurutnya, dugaan penganiayaan terjadi dengan cara yang sangat brutal. Kliennya disebut ditabrak mobil hingga terjatuh. Salah satu korban juga diduga dipiting oleh NS dan mengalami tendangan yang mengenai kepala.

“Bayangkan kepala seorang manusia ditendang begitu saja. Ini sangat keji sekali,” tambahnya.

Machi juga menyebut adanya dugaan ancaman yang disampaikan terduga pelaku setelah kejadian, termasuk pernyataan yang terkesan menantang korban untuk melapor.

Ia turut menyinggung bahwa salah satu terduga disebut-sebut merupakan oknum advokat, yang seharusnya memahami hukum, bukan justru melanggarnya.

“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Machi menjelaskan bahwa persoalan ini diduga bermula dari masalah lingkungan yang sebenarnya sederhana, yakni kebiasaan terduga pelaku bermain drum hingga larut malam selama berbulan-bulan. Kliennya sudah beberapa kali menegur secara baik-baik, bahkan melibatkan RT setempat, namun diduga tidak diterima dengan baik hingga berujung pada peristiwa kekerasan tersebut.

Pihaknya berharap kepolisian bisa segera mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku.

“Sekali lagi kami meminta Polisi segera menangkap pelaku. Jangan sampai ada anggapan seseorang kebal hukum,” tutup Machi.

Continue Reading

Hukum

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Sudah Gugur

Published

on

Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan usai sidang di PN Denpasar, 6 Februari 2026

Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali memasuki fase penentuan. Perkara tersebut kini berada pada tahap penyampaian kesimpulan, setelah seluruh agenda pemeriksaan rampung digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps berlangsung terbuka untuk umum pada Jumat (6/2/2026) dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Perhatian publik terhadap perkara ini kian meningkat karena menyentuh isu krusial penegakan hukum terhadap pejabat administrasi negara.

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah Secara Hukum

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap I Made Daging tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tim hukum yang berasal dari Berdikari Law Office dan LABHI Bali, dikoordinatori oleh Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa penyidik masih mendasarkan proses hukum pada Pasal 421 KUHP lama, yang menurut mereka sudah tidak berlaku.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2023, seluruh ketentuan dalam KUHP lama yang tidak diadopsi ke dalam KUHP baru secara hukum telah gugur.

“Undang-undang itu sudah diundangkan dan sejak saat itu dianggap hidup. Masa transisi tiga tahun adalah soal penerapan teknis, bukan soal berlaku atau tidak berlakunya norma pidana,” ujar kuasa hukum di hadapan hakim.

Menurut mereka, Pasal 421 KUHP lama tidak lagi memiliki pijakan hukum karena tidak dimuat kembali dalam KUHP baru. Dengan demikian, penggunaan pasal tersebut sebagai dasar penetapan tersangka dinilai bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

Rujuk UU KUHP Baru, Surat Bareskrim, hingga SEMA MA

Tim kuasa hukum juga menguatkan argumentasinya dengan merujuk pada sejumlah regulasi dan kebijakan internal penegak hukum. Di antaranya adalah Pasal 3 ayat (2) UU KUHP, surat edaran Bareskrim Polri, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026, yang menurut mereka secara tegas menginstruksikan penghentian proses hukum apabila dasar pasal pidananya sudah tidak berlaku.

“Sejak 2 Januari 2023, penyidik seharusnya menghentikan perkara ini. Fakta bahwa proses hukum tetap berjalan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas kuasa hukum.

Ia menambahkan, keberadaan alat bukti sekalipun menjadi tidak relevan apabila unsur tindak pidana tidak terpenuhi akibat dasar hukum yang telah gugur.

“Sebanyak apa pun alat bukti tidak ada artinya jika pasal pidananya sudah tidak berlaku. Tidak ada delik yang bisa dibuktikan,” ujarnya.

Isu Mafia Tanah Disinggung, Kajian Lama Dipertanyakan

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyinggung isu mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian nasional. Mereka merujuk pada pernyataan Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, yang menyebut kejahatan pertanahan sebagai persoalan kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Namun, terkait perkara yang menjerat kliennya, kuasa hukum menyatakan bahwa objek sengketa tersebut telah lebih dulu dikaji oleh Satgas Pencegahan Mafia Tanah pada tahun 2018. Kajian itu, menurut mereka, melibatkan unsur kepolisian dan BPN, serta telah menghasilkan kesimpulan resmi.

“Dokumen kajian itu ada dan pernah ditandatangani. Jika hari ini tidak ditemukan, maka wajar dipertanyakan ke mana arsip tersebut,” ujar kuasa hukum.

Menunggu Putusan Hakim

Menutup penyampaian kesimpulan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbedaan tafsir hukum adalah hal yang wajar. Namun secara yuridis, mereka menilai perkara terhadap I Made Daging tidak memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.

“Dari sudut pandang hukum mana pun, perkara ini seharusnya dihentikan,” pungkasnya.

Majelis hakim dijadwalkan akan menyampaikan putusan praperadilan dalam waktu dekat. Putusan tersebut dinilai akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi perkara ini, tetapi juga bagi praktik penegakan hukum pidana pasca-berlakunya KUHP baru terhadap pejabat administrasi negara di Indonesia.

Continue Reading

News

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar

Published

on

Jakarta, 5 Februari 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Penyidikan ini merupakan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, khususnya pada kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2016 hingga 2019.

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan, antara lain pemanfaatan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan. Selain itu, ditemukan pula dugaan tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN untuk menghindari pemungutan PPN.

Atas dugaan praktik tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai ini masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penegakan hukum ini, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

TERKINI

Infotainment9 hours ago

Mengenal Renata Dvika Kusumah, Gadis Cantik Pemenang Indonesia’s Girl Junior Berbakat 2025

Jakarta Utara — Renata Dvika Kusumah (12), siswi kelas 6 SD Fransiskus 3 Jakarta, mencuri perhatian saat tampil anggun membawakan...

Hukum10 hours ago

Pengacara Machi Ahmad Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan

Jakarta — Pengacara Machi Achmad, SH bersama rekannya Subhanulia Nuka, SH dari Jhon LBF Lawfirm saat ini mendampingi klien yang...

News18 hours ago

Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri

Jakarta — Polda Metro Jaya memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya,...

Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan usai sidang di PN Denpasar, 6 Februari 2026 Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan usai sidang di PN Denpasar, 6 Februari 2026
Hukum5 days ago

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Sudah Gugur

Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat...

News5 days ago

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar

Jakarta, 5 Februari 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana...

Entertainment7 days ago

Machi Achmad dampingi Ratu meta bersaksi sebagai korban KDRT

Jakarta — Pengacara Machi Achmad kembali mendampingi Ratu Meta dalam sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri...

Hukum7 days ago

Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berlanjut, Saksi Ahli Polda Sebut Kasus Masuk Ranah Administrasi

Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan...

News1 week ago

Endri Yansyah Selamat dari Dugaan Penusukan, Kini Trauma dan Kasus Ditangani Polsek Bukit Kemuning

Lampung Utara — Peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman disertai senjata tajam terjadi di wilayah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Rabu...

Hukum1 week ago

Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026),...

Hukum1 week ago

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging,...

Trending