Hukum
Machi Achmad Kawal Cindy Rizap Buat Laporan Polisi terhadap Haters
Jakarta – Machi Achmad menyatakan pihaknya resmi mengawal kliennya, Cindy Rizap, dalam membuat laporan polisi (LP) terhadap sejumlah akun haters yang dinilai sudah meresahkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum atas dugaan fitnah, pengancaman, hingga ancaman terhadap nyawanya yang diterima Cindy di media sosial.
Menurut Machi, tindakan tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki oleh kliennya. Ia menegaskan, pihaknya menemukan banyak komentar yang tidak hanya bersifat negatif, tetapi juga mengandung unsur fitnah, ancaman, bahkan ancaman terhadap nyawanya.
“Ini bagian dari hak hukum klien kami. Karena kami anggap ada komenan-komenan yang memfitnah dan ada juga yang melakukan pengancaman terhadap klien kami, termasuk ancaman terhadap nyawanya. Kami mempunyai hak hukum untuk membuat laporan polisi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Machi.
Ia menjelaskan, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum diambil karena situasi dinilai sudah melewati batas. Fitnah dan ancaman yang beredar di media sosial dianggap tidak bisa lagi ditoleransi.
“Kenapa sampai di bawah ke ranah hukum? Karena sudah keterlaluan, baik fitnah sampai ancaman pembunuhan ,” tegasnya.
Lebih lanjut, Machi mengatakan pihaknya tidak akan mencoba menghubungi para haters secara langsung. Hal ini dikarenakan banyaknya akun anonim atau palsu yang digunakan untuk menyerang kliennya.
“Kita tidak perlu menghubungi haters karena banyak akun-akun palsu dan akun fake. Kita langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.
Meski demikian, tidak semua akun akan dilaporkan. Pihaknya hanya akan menindak akun-akun yang dinilai sudah sangat keterlaluan dalam melontarkan komentar.
“Kalau berapa banyak haters yang dilaporkan, itu yang menurut kami sudah keterlaluan saja. Dan kalau misalnya banyak, ya kami akan membuat laporan banyak. Apabila ketemu, akan kami proses ke polisi,” tambahnya.
Terkait perkembangan laporan, Machi memastikan bahwa laporan polisi sudah dibuat dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya kasus.
“Apakah sudah buat LP? Jelas ada, dan akan terus bertambah seiring kasus berjalan,” pungkasnya.
Hukum
Aset Sitaan Beromzet Rp40 Miliar Diduga Dikuasai Secara Ilegal, Muncul Pertanyaan di Balik Perkara PT PAL
JAMBI — Persidangan kasus dugaan korupsi terkait kredit macet di Bank BNI menghadirkan sejumlah fakta yang memunculkan perspektif berbeda. Di satu sisi, ahli menilai persoalan tersebut merupakan bagian dari risiko bisnis. Namun di sisi lain, muncul dugaan terkait pengelolaan aset sitaan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Ahli: Kredit Macet Merupakan Risiko Bisnis
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, ahli dari Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono, menyampaikan bahwa kredit macet yang dialami PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), termasuk proses PKPU dan homologasi di Pengadilan Niaga, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kredit macet merupakan risiko yang lazim dalam dunia usaha. Ia juga menyinggung bahwa kerugian pada BUMN tidak otomatis menjadi kerugian negara, serta dugaan ketidaksempurnaan penerapan SOP lebih mengarah pada aspek administratif internal.
Proses Bisnis Berjalan, Status Kerugian Belum Final
Ahli juga mengungkapkan bahwa proses restrukturisasi utang masih berlangsung hingga 2027, sehingga secara hukum bisnis, kerugian dinilai belum bersifat final.
Namun demikian, dalam persidangan muncul dugaan bahwa aset pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025, diduga tetap beroperasi. Hal ini mengemuka dari keterangan di persidangan yang menyebut adanya pengelolaan oleh pihak tertentu sejak beberapa tahun terakhir.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum operasional aset sitaan tersebut.
Majelis Hakim Soroti Dugaan Aktivitas Tanpa Izin
Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa pengoperasian aset sitaan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum. Hingga saat itu, disebutkan belum ditemukan dokumen resmi yang dapat menjadi dasar legal atas aktivitas tersebut.
Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan aset sitaan.
Laporan Dugaan Penyimpangan ke KPK
Sejumlah pihak, termasuk Jaksa Watch Institute, telah melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai potensi kerugian yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) juga menyampaikan perhatian terhadap penanganan perkara ini dan mendorong agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh.
Muncul Dugaan Keterlibatan dan Kerja Sama Pihak Lain
Persidangan juga mengungkap adanya dugaan pertemuan antar pihak terkait, serta kemungkinan adanya kerja sama pengelolaan dengan pihak lain. Bahkan, disebutkan adanya dugaan keterlibatan investor baru dalam pengelolaan aset, meskipun status hukumnya masih menjadi pertanyaan.
Jika terbukti, hal ini berpotensi menambah kompleksitas perkara yang sedang berjalan.
Sorotan terhadap Tata Kelola Aset Sitaan
Perkembangan ini memunculkan perhatian publik terhadap tata kelola aset sitaan negara. Sejumlah pertanyaan pun muncul, mulai dari mekanisme pengawasan hingga potensi pihak yang memperoleh manfaat dari pengelolaan aset tersebut.
Belakangan, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dilaporkan telah kembali melakukan penyitaan terhadap aset tersebut setelah mencuat dalam persidangan. Namun demikian, penanganan lanjutan masih menjadi perhatian publik.
Publik Menanti Kejelasan
Dengan adanya dua sisi yang berbeda—yakni pandangan bahwa kredit macet merupakan risiko bisnis, serta dugaan pengelolaan aset sitaan tanpa izin—kasus ini dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Publik kini menantikan kejelasan dari aparat penegak hukum terkait apakah dugaan-dugaan tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak.
Hukum
Maradona Marinir “Mas Don” Influencer Menipu Korban Modus jual HP
Wartahot.news – Kasus penipuan jual beli iPhone dengan tersangka MM alias Mas Don menjadi perhatian di wilayah Bekasi Utara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang elektronik dengan harga tidak wajar di media sosial.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Bekasi Utara dengan kerugian mencapai Rp11,5 juta. Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat korban.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan, saat ini proses hukum terhadap pelaku sudah memasuki tahap lanjutan.
“Pelaku sudah kami tahan di rutan Polsek Bekasi Utara. Berkas perkara juga sudah kami kirim ke kejaksaan dan saat ini sedang diteliti,” kata AKP Tono saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).
Dalam aksinya, pelaku awalnya meminta korban untuk mentransfer uang muka (DP). Setelah pembayaran dilakukan, pelaku berdalih stok barang habis dan menawarkan unit lain dengan harga lebih tinggi.
Korban kemudian diminta menambah sejumlah uang dengan alasan upgrade produk. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
Polisi menduga masih ada korban lain dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
“Jika ada korban lain, kami imbau untuk segera membuat laporan,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Warga diminta melakukan pengecekan terhadap penjual sebelum melakukan transaksi, terutama di platform media sosial.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan melakukan crosscheck sebelum membeli barang secara online,” tutupnya.
Hukum
Akademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar
Ternate — Pernyataan yang disampaikan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) melalui sekretarisnya, Iskandar Sitorus, terkait dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam kasus korupsi menuai bantahan keras dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, menilai pernyataan IAW bersifat tendensius, tidak didukung bukti hukum, serta berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Hendra, dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, proses hukum telah berjalan hingga putusan pengadilan. Terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun sebelum akhirnya meninggal dunia karena sakit. Dengan wafatnya terdakwa, proses hukum lanjutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara otomatis dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hendra Kariangan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
- Bahwa, pada Kasus, korupsi yang disidik oleh KPK terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara alm, Abdul Gani Kasuba, perkara, pokok telah disidangkan di Pengadilan. Tindak Pidana. Korupsi, di Pengadilan Negeri Ternate, dan telah dijatuhi, Hukum penjara, 8 Tahun sementara terdakwa menjalani hukuman menderita sakit dan akibatnya
meninggal, dengan demikian perkara ikutan, berupa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diselidiki oleh KPK, dihentikan/ di tutup secara hukum, oleh penyidik KPK hal tersebut, sesuai, dengan ketentuan pasal 77 KUH Pidana yang menegaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia jo pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa jika tersangka meninggal dunia penyidik wajib menghentikan penyidikannya, dan perkara ditutup, demi Hukum. Dalam perkara, a quo tidak ada keterlibatan PT.NHM secara kelembagaan maupun dirut, PT.NHM, Bapak H.Robert Nitiyudo. Wachio. PT.NHM dalam hal ini Dirut. Bapak H.Robert Nitivudo Wachio, pernah diperiksa, oleh penyidik, mapun pernah hadir di persidangan PN Negeri Ternate dan memberikan, keterangan hanya sebagai saksi untuk memberikan beberapa penjelasan yang menjadikan, perkara, aquo menjadi jelas. Dalam prespektif, bukum pidana saksi bukanlah pelaku, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan, saksi adalah orang yang memberikan. keterangan dalam Tingkat penyidikan hingga pengadilan. - Bahwa menyangkut basil audit yang terurai dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) Badan pemeriksa Keuangan RI, atas aset dan pengelolaan, usaha. PT. Pertamina Tbk yang diakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, RI, adalah pemeriksaan, rutin setiap tahun oleh BPK, dan hasil pemeriksaan, BPK yang disampaikan, pada LHP bersifat
administrasi dan bukan pidana, Jika menilai apakah ada unsur pidana, maka hasil pemeriksaan bukan LHP akan, tetapi, audit dengan tujuan tertentu, sekali lagi dipertegas LHP adalah audit yang bersifat, administrasi, internal PT.Pertamina bukan Pidana. Terkait dengan pengelolaan, aset dan keuangan, PT.NHM dapat dijelaskan, dan PT.NHM adalah perusahan swasta, yang pengelolaan, asset dan keuangan, tunduk pada UU No.40 Tahun, 2007 Tentang Perseroan Terbatas, (PT) tidak tunduk pada UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo UU No.1 Tabun, 2004 Tentang
Perbendaharaan, Negara. PT.NHM dalam pengelolaan, asset dan keuangan bersifat mandiri dan penilaian ada pada RUPS Negara/Pemerintah tidak bisa melakukan
intervensi, BPK tidak bisa melakukan audit atas asset dan keuangan internal PT.NHM. - Bahwa, PT.NHM selama ini terbukti satu-satunya perusahan yang mengelola tambang untuk kesejahteraan, rakyat dengan di Provinsi Maluku Utara, terbukti sangat baik dari semua sepek lingkungan, sosial, lingkungan ekologinya, termasuk berperan aktif dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat di Indonesia umumnya dan Provinsi Maluku Utara khususnya. PT.NHM telah, menerapkan Green Mining pendekatannya adalah pembangunan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, melaksanan cita-cita keadilan, sosial bagi masyarakiat, tambang untuk kemanusian dan kesejahteraan.
Dengan demikian, Hendra Karianga meminta publik untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
-
News4 weeks agoJalan Salib Perdana GPIB Penabur Jakarta Timur, Angkat Pesan Perdamaian Dunia
-
News4 weeks agoAnak Baru Selesai Operasi Jadi Korban Insiden di McD Arion, Keluarga Minta Pertanggungjawaban
-
Entertainment4 weeks agoKarier Melejit di Usia 14 Tahun, Diva Gracia Malqa Siap Taklukkan Dunia Hiburan
-
News4 weeks agoDari Lintrik ke Media Sosial: Perjalanan Ms. Alfa Membantu Orang yang Kebingungan
-
Sosial4 weeks agoElizabeth Tunggadewi Hadiri Hari Air Sedunia 2026 Bersama Komunitas Sungai, Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan
-
Ekonomi4 weeks agoArsita Craft Konsisten Lestarikan Kebaya Lewat Sentuhan Urban dan Inovatif
-
Infotainment3 weeks agoDewi Perssik Siap Laporkan Peniruan Identitas Dirinya di Sosial Media Facebook
-
Hukum3 weeks agoDana Jemaat Rp28 Miliar Hilang Bertahun-tahun, Publik Soroti Sistem Pengawasan
