Connect with us

News

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak Program MBG dan SPPG Polri

Published

on

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, , menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada para pejabat (Polri) serta tokoh masyarakat yang menjadi penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguat rantai pasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Penganugerahan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian peresmian dan groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (SPMBG) serta peresmian 18 gudang ketahanan pangan Polri, Jumat (13/2/2026). Penghargaan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Bintang Jasa dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Satyalancana Wira Karya, yang ditandatangani di Jakarta pada 13 Februari 2026.

Tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa besar, dedikasi, serta kontribusi nyata dalam memperkuat implementasi MBG Polri, menjaga kelancaran rantai pasok SPPG Polri, serta mendukung kebijakan nasional di bidang gizi, ketahanan pangan, dan pelayanan publik.

Berikut daftar penerima dan jenis tanda kehormatannya sesuai urutan:


I. Bintang Jasa Utama

  1. – Kepala Badan Gizi Nasional.

II. Bintang Jasa Pratama

  1. – Wakapolri.
  2. – Irjen Pol (Purn), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  3. – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  4. – Letjen TNI (Purn), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  5. – Irwasum Polri.

III. Bintang Jasa Nararya

  1. – Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
  2. – Wakil Ketua Pelaksana Gugus Tugas MBG Polri.
  3. – Kadivpropam Polri.
  4. – Asisten Kapolri Bidang SDM.

IV. Satyalancana Wira Karya

  1. – Kapolda Metro Jaya.
  2. – Kapolda Jawa Tengah.
  3. – Kapolda Banten.
  4. – Kapolda Sumatera Utara.
  5. – Kapolda Jawa Timur.
  6. – Kapolda Kepulauan Riau.
  7. – Kapolda Sumatera Barat.
  8. – Wakalemdiklat Polri.
  9. – Kapolda Kalimantan Selatan.
  10. – Wakapolda Metro Jaya.
  11. – Karodokpol Pusdokkes Polri.
  12. – Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II.
  13. – Karorenmin Itwasum Polri.
  14. – Irwasda Polda Sumut.
  15. – Irwasda Polda Metro Jaya.
  16. – Irwasda Polda Sumsel.
  17. – Irwasda Polda Kepri.
  18. – Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Jatim.
  19. – Kapolresta Tangerang.
  20. – Kapolres Metro Tangerang Kota.
  21. – Kapolres Nias Selatan.
  22. – Kapolres Bogor.
  23. – Kapolres Lingga.
  24. – Kapolres Bangkalan.
  25. – Kapolres Sragen.
  26. – Kapolres Donggala.
  27. – Kapolres Sijunjung.
  28. – Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jateng.
  29. – Direktur Bank Mandiri.
  30. – Tokoh masyarakat sektor pangan.

Penganugerahan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan kerja nyata para penggerak MBG serta penguatan rantai pasok SPPG Polri dalam menjaga keberlanjutan program pemenuhan gizi dan ketahanan pangan nasional.

Hal ini sekaligus menjadi wujud transparansi dan apresiasi atas sinergi lintas sektor demi kesejahteraan rakyat serta penguatan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Pengacara Machi Ahmad Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan

Published

on

Jakarta — Pengacara Machi Achmad, SH bersama rekannya Subhanulia Nuka, SH dari Jhon LBF Lawfirm saat ini mendampingi klien yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan.

Laporan resmi sudah dibuat pada 7 Februari 2026 oleh dua korban, Bapak Darwin dan Ibu Angel. Keduanya melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang berinisial DS, NS, serta lainnya.

Hari ini, Machi Achmad dan tim mendampingi klien menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan tanya jawab sekaligus menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan, mulai dari rekaman CCTV, video kejadian, rekam medis, hingga bukti pendukung lainnya.

Machi Achmad menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari pihak kepolisian.

“Kami berterima kasih atas cepat dan tanggapnya Polres Jakarta Barat dalam merespon laporan klien kami. Harapan kami, pelaku segera ditangkap karena perbuatan ini sangat luar biasa,” ujar Machi.

Menurutnya, dugaan penganiayaan terjadi dengan cara yang sangat brutal. Kliennya disebut ditabrak mobil hingga terjatuh. Salah satu korban juga diduga dipiting oleh NS dan mengalami tendangan yang mengenai kepala.

“Bayangkan kepala seorang manusia ditendang begitu saja. Ini sangat keji sekali,” tambahnya.

Machi juga menyebut adanya dugaan ancaman yang disampaikan terduga pelaku setelah kejadian, termasuk pernyataan yang terkesan menantang korban untuk melapor.

Ia turut menyinggung bahwa salah satu terduga disebut-sebut merupakan oknum advokat, yang seharusnya memahami hukum, bukan justru melanggarnya.

“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Machi menjelaskan bahwa persoalan ini diduga bermula dari masalah lingkungan yang sebenarnya sederhana, yakni kebiasaan terduga pelaku bermain drum hingga larut malam selama berbulan-bulan. Kliennya sudah beberapa kali menegur secara baik-baik, bahkan melibatkan RT setempat, namun diduga tidak diterima dengan baik hingga berujung pada peristiwa kekerasan tersebut.

Pihaknya berharap kepolisian bisa segera mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku.

“Sekali lagi kami meminta Polisi segera menangkap pelaku. Jangan sampai ada anggapan seseorang kebal hukum,” tutup Machi.

Continue Reading

News

Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri

Published

on

Jakarta — Polda Metro Jaya memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya, Senin (9/2/2026) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Humas Polda Metro Jaya ini berlangsung hangat dan penuh keakraban sebagai wujud sinergi Polri dan insan pers.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2026 sekaligus apresiasi kepada seluruh insan pers atas peran dan kontribusinya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan salam dan penghargaan dari Kapolda Metro Jaya yang berhalangan hadir karena mengikuti rapat pimpinan TNI–Polri di Istana Negara.

“Pers merupakan mitra strategis Polri dan pilar demokrasi. Sinergi yang selama ini terjalin harus terus dijaga, terlebih dengan tema HPN tahun ini Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat,” ujar Wakapolda dalam sambutannya.

Ia juga menyinggung tantangan dunia media di era digital, terutama derasnya arus informasi di media sosial yang kerap lebih cepat dibanding media arus utama. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut insan pers dan kehumasan Polri untuk adaptif, responsif, serta mampu memanfaatkan platform digital tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian dan akurasi informasi.

Sementara itu Ketua Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya Ahmad Faruk mengapresiasi dukungan Polda Metro Jaya, khususnya Bid Humas, dalam menyediakan fasilitas kerja yang nyaman bagi wartawan. Ia berharap momentum HPN 2026 semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Polri dan insan pers agar pers tetap independen, profesional, dan menjadi sumber informasi yang kredibel serta menyejukkan masyarakat.

Continue Reading

Hukum

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Sudah Gugur

Published

on

Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan usai sidang di PN Denpasar, 6 Februari 2026

Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali memasuki fase penentuan. Perkara tersebut kini berada pada tahap penyampaian kesimpulan, setelah seluruh agenda pemeriksaan rampung digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps berlangsung terbuka untuk umum pada Jumat (6/2/2026) dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Perhatian publik terhadap perkara ini kian meningkat karena menyentuh isu krusial penegakan hukum terhadap pejabat administrasi negara.

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah Secara Hukum

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap I Made Daging tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tim hukum yang berasal dari Berdikari Law Office dan LABHI Bali, dikoordinatori oleh Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa penyidik masih mendasarkan proses hukum pada Pasal 421 KUHP lama, yang menurut mereka sudah tidak berlaku.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2023, seluruh ketentuan dalam KUHP lama yang tidak diadopsi ke dalam KUHP baru secara hukum telah gugur.

“Undang-undang itu sudah diundangkan dan sejak saat itu dianggap hidup. Masa transisi tiga tahun adalah soal penerapan teknis, bukan soal berlaku atau tidak berlakunya norma pidana,” ujar kuasa hukum di hadapan hakim.

Menurut mereka, Pasal 421 KUHP lama tidak lagi memiliki pijakan hukum karena tidak dimuat kembali dalam KUHP baru. Dengan demikian, penggunaan pasal tersebut sebagai dasar penetapan tersangka dinilai bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

Rujuk UU KUHP Baru, Surat Bareskrim, hingga SEMA MA

Tim kuasa hukum juga menguatkan argumentasinya dengan merujuk pada sejumlah regulasi dan kebijakan internal penegak hukum. Di antaranya adalah Pasal 3 ayat (2) UU KUHP, surat edaran Bareskrim Polri, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026, yang menurut mereka secara tegas menginstruksikan penghentian proses hukum apabila dasar pasal pidananya sudah tidak berlaku.

“Sejak 2 Januari 2023, penyidik seharusnya menghentikan perkara ini. Fakta bahwa proses hukum tetap berjalan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas kuasa hukum.

Ia menambahkan, keberadaan alat bukti sekalipun menjadi tidak relevan apabila unsur tindak pidana tidak terpenuhi akibat dasar hukum yang telah gugur.

“Sebanyak apa pun alat bukti tidak ada artinya jika pasal pidananya sudah tidak berlaku. Tidak ada delik yang bisa dibuktikan,” ujarnya.

Isu Mafia Tanah Disinggung, Kajian Lama Dipertanyakan

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyinggung isu mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian nasional. Mereka merujuk pada pernyataan Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, yang menyebut kejahatan pertanahan sebagai persoalan kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Namun, terkait perkara yang menjerat kliennya, kuasa hukum menyatakan bahwa objek sengketa tersebut telah lebih dulu dikaji oleh Satgas Pencegahan Mafia Tanah pada tahun 2018. Kajian itu, menurut mereka, melibatkan unsur kepolisian dan BPN, serta telah menghasilkan kesimpulan resmi.

“Dokumen kajian itu ada dan pernah ditandatangani. Jika hari ini tidak ditemukan, maka wajar dipertanyakan ke mana arsip tersebut,” ujar kuasa hukum.

Menunggu Putusan Hakim

Menutup penyampaian kesimpulan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbedaan tafsir hukum adalah hal yang wajar. Namun secara yuridis, mereka menilai perkara terhadap I Made Daging tidak memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.

“Dari sudut pandang hukum mana pun, perkara ini seharusnya dihentikan,” pungkasnya.

Majelis hakim dijadwalkan akan menyampaikan putusan praperadilan dalam waktu dekat. Putusan tersebut dinilai akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi perkara ini, tetapi juga bagi praktik penegakan hukum pidana pasca-berlakunya KUHP baru terhadap pejabat administrasi negara di Indonesia.

Continue Reading

TERKINI

Sosial14 hours ago

Nayyara Azarine, Puteri Remaja Indonesia Jakarta 2025, Ajak Lebih Peduli Dukungan Psikososial Anak

Jakarta – Puteri Remaja Indonesia Jakarta 2025, Nayyara Azarine yang akrab disapa Arin, menunjukkan komitmennya dalam mendorong pentingnya dukungan psikososial...

News16 hours ago

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak Program MBG dan SPPG Polri

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, , menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada para pejabat (Polri) serta...

Entertainment1 day ago

Alumni UI Nobar “Rumah Tanpa Cahaya” di Plaza Senayan, Dukung Ira Wibowo dan Film Indonesia

Jakarta — Suasana hangat terasa saat para alumni Universitas Indonesia menggelar nonton bareng (nobar) film Rumah Tanpa Cahaya di Plaza...

Entertainment2 days ago

Mengenal Renata Dvika Kusumah, Gadis Cantik Model Catwalk di Annual Show Mr. A

Wartahot — Renata Dvika Kusumah (12), siswi kelas 6 SD Fransiskus 3 Jakarta, mencuri perhatian saat tampil anggun membawakan busana...

Hukum3 days ago

Pengacara Machi Ahmad Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan

Jakarta — Pengacara Machi Achmad, SH bersama rekannya Subhanulia Nuka, SH dari Jhon LBF Lawfirm saat ini mendampingi klien yang...

News4 days ago

Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri

Jakarta — Polda Metro Jaya memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya,...

Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan usai sidang di PN Denpasar, 6 Februari 2026 Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan usai sidang di PN Denpasar, 6 Februari 2026
Hukum1 week ago

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Sudah Gugur

Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat...

News1 week ago

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar

Jakarta, 5 Februari 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana...

Entertainment1 week ago

Machi Achmad dampingi Ratu meta bersaksi sebagai korban KDRT

Jakarta — Pengacara Machi Achmad kembali mendampingi Ratu Meta dalam sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri...

Hukum1 week ago

Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berlanjut, Saksi Ahli Polda Sebut Kasus Masuk Ranah Administrasi

Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan...

Trending