News

Machi Ahmad: Laporan Balik Dihentikan, Kasus Penganiayaan Darwin dan Angel Naik Penyidikan

Published

on

JAKARTA – Kepolisian menghentikan penyelidikan laporan balik yang diajukan Nasio Siagian terhadap pasangan suami istri Darwin dan Angel. Penghentian itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dari Polres Metro Jakarta Barat.

Kuasa hukum Darwin dan Angel, Machi Ahmad dari Jhon LBF Law Firm, mengatakan kliennya sebelumnya dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan. Namun, penyidik menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Kasus klien kami yang dituduh dengan Pasal 448 KUHP (pemaksaan dengan ancaman kekerasan) telah dihentikan dengan surat SP2 Lidik oleh Polres Jakarta Barat,” kata Machi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Machi menyebut ia bersama rekannya, Stensia An, memenuhi undangan penyidik sebagai terlapor. Dalam proses gelar perkara, kata dia, penyidik menyimpulkan tidak terdapat bukti yang cukup untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyidikan.

“Tidak terpenuhinya bukti dan peristiwa pidananya tidak ada. Menurut kami, ini hanya laporan yang mengada-ada dan diduga merupakan laporan palsu,” ujarnya.

Meski demikian, Machi mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan laporan palsu tersebut. Keputusan untuk melaporkan balik, kata dia, berada di tangan kliennya.

“Apabila klien kami memilih tidak melaporkan balik, itu adalah kebesaran hati dari klien kami. Ibu Angel juga sebenarnya bisa melaporkan karena turut menjadi korban penganiayaan, tetapi kemarin memilih tidak melaporkan,” katanya.

Di sisi lain, laporan penganiayaan yang diajukan Darwin dan Angel terhadap Nasio Siagian telah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan keterangan penyidik Unit Resmob, unsur pidana dalam perkara itu dinilai telah terpenuhi dan prosesnya berlanjut untuk penetapan tersangka.

“Untuk kasus laporan dari klien kami telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteruskan ke kejaksaan. Unsur pidananya telah memenuhi dan tinggal mencari siapa tersangkanya,” ujar Machi.

Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Menurut mereka, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun sehingga memenuhi syarat objektif untuk penahanan.

Darwin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat atas penanganan perkara tersebut. “Saya mau mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Jakarta Barat, khususnya Pak Kapolres, Pak Wakapolres, Pak Kasatreskrim, dan para penyidik yang telah menangani kasus kami dengan adil,” ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya. Darwin menambahkan, dirinya telah menjalani pemeriksaan medis, termasuk CT scan dan rontgen, untuk memastikan kondisi luka yang dialaminya. Hasil pemeriksaan itu telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video peristiwa tersebut beredar di media sosial. Darwin dan Angel menegaskan tetap melanjutkan proses hukum dan tidak membuka opsi penyelesaian damai. Mereka berharap kepolisian segera menetapkan tersangka dan menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version