News
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dilayangkan Terhadap Penyelenggara Jalan Atas Kecelakaan Maut di Pandeglang
Wartahot.news – Kantor Hukum Raden Elang Mulyana Law Office, selaku Tim Kuasa Hukum M. Al Amin Maksum, pengemudi ojek yang mengalami kecelakaan saat berusaha menghindari lubang besar di Jalan Raya Labuan Pandeglang Gardutanjak, telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 5/PDT.G/2026/PN PDL, pada Rabu, 25 Februari 2026, pkl.14.00 WIB, Di Pengadilan Negeri Pandeglang, Jl. Raya Serang KM. No.1, Pandeglang, Provinsi Banten
Gugatan ini dilayangkan terhadap para penyelenggara jalan yang dinilai abai dan menyebabkan kerugian, serta menarik pihak lain yang terlibat langsung dalam kecelakaan ini, yaitu:
- Gubernur Provinsi Banten (Tergugat I)
- Dinas PUPR Provinsi Banten (Tergugat II)
- Bupati Pandeglang (Tergugat III)
- Dinas Perhubungan Pandeglang (Tergugat IV)
- Bayu Prayoga, Pengemudi Ambulan Roda Empat (Turut Tergugat I)
Kecelakaan ini mengakibatkan penumpang yang dibawa oleh klien kami, Almarhum Khairi Rafi, terjatuh dan tertabrak kendaraan dari arah belakang, sehingga meninggal dunia. Sementara klien kami mengalami luka berat.
Gugatan ini merupakan bentuk nyata menagih pertanggungjawaban negara, dalam hal ini pemerintah daerah, yang kelalaiannya telah merenggut nyawa dan menghancurkan kehidupan warga masyarakat.