Hukum
Kasus Teguran Bermain Drum Tetangga : Jhon LBF dan Machi Achmad, Pelaku Pelaku Pengeroyokan Sudah Ditahan
Jakarta – Kasus dugaan pengeroyokan yang dipicu teguran soal suara drum tetangga kini masuk babak baru. Dua terduga pelaku yang merupakan ayah dan anak resmi ditahan pada 24 Februari 2026.
Kasus ini sebelumnya sempat ramai di media sosial. Korban didampingi tim kuasa hukum dari yang dipimpin bersama timnya, termasuk .
Jhon mengaku tergerak mendampingi korban karena menilai ada ketidakadilan dalam peristiwa tersebut.
“Saya melihat orang lemah yang mengalami dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Menurut saya ini sudah sangat kelewat batas. Bahkan, mohon maaf, korban binatang saja tidak layak diperlakukan seperti itu. Kepala ditendang layaknya benda mati,” ujarnya.
Peristiwa puncak terjadi pada 7 Februari 2026. Namun, persoalan disebut sudah berlangsung sejak Juli tahun lalu. Korban Darwin dan istrinya, Angel, mengaku terganggu dengan aktivitas bermain drum tetangga yang dinilai tidak mengenal waktu.
Mediasi melalui RT/RW hingga Satpol PP disebut sempat dilakukan, namun belum menemukan solusi. Saat korban menegur langsung, situasi justru memanas. Diduga terjadi penabrakan dengan mobil, pemitingan, hingga tendangan ke kepala yang membuat korban mengalami luka.
“Ini klimaks dari kejadian yang sudah berlangsung hampir satu tahun. Klien kami mengalami cedera cukup serius,” kata Machi.
Kasus ini juga sempat diwarnai laporan polisi tandingan terhadap korban atas dugaan ancaman kekerasan. Namun laporan tersebut sudah dihentikan lewat SP2 Lidik oleh Polres Metro Jakarta Barat.
“Klien kami yang dianiaya justru dilaporkan balik. Tapi laporan itu sudah dihentikan. Bahkan sebenarnya klien kami bisa melaporkan dugaan laporan palsu, tapi sampai sekarang tidak dilakukan karena kebesaran hati mereka,” tambah Machi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan dalam KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Penahanan pun dinilai sudah sesuai prosedur.
Jhon menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Yang menjadi kebutuhan pokok manusia itu bukan cuma makan dan minum, tapi rasa keadilan. Kalau saya sudah maju, saya akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Ia juga menilai kasus kekerasan tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.
“Kalau memang salah ya dihukum. Jangan selesai dengan maaf saja. Itu tidak mendidik,” pungkasnya.