News

Irma Maryati Tunjuk LBH Brigade 08 Kawal Sengketa Hak Asuh Anak dengan Mantan Suami WN Spanyol

Published

on

JAKARTA — Warga Negara Indonesia Irma Maryati resmi menunjuk tim kuasa hukum dari LBH Brigade 08 untuk mengawal persoalan hukum yang tengah dihadapinya terkait sengketa hak asuh anak dengan mantan suaminya yang merupakan warga negara Spanyol.

Penunjukan tersebut dilakukan langsung oleh Irma bersama perwakilannya, Yanti, sebagai langkah mencari perlindungan hukum di Indonesia atas perkara yang melibatkan yurisdiksi lintas negara.

Irma menjelaskan, ia dan mantan suaminya menjalin hubungan yang diakui secara hukum di Spanyol sejak 2012 dan menikah secara sah pada 2017. Pada 2020, putri mereka lahir. Namun, konflik rumah tangga disebut mulai memburuk sejak 2018, terutama setelah Irma menjalani terapi psikologis pascakehilangan bayi kembar.

Dalam proses tersebut, menurut Irma, teridentifikasi adanya persoalan perilaku dan konsumsi alkohol berlebihan dari mantan suami yang memicu pertengkaran serta kekerasan verbal dalam rumah tangga.

Puncaknya terjadi pada 15 Januari 2023 ketika terjadi pertengkaran serius. Irma mengaku mengalami kekerasan verbal dan dorongan fisik. Sehari kemudian, ia melaporkan dugaan kekerasan psikologis tersebut kepada kepolisian setempat di Spanyol dengan pendampingan pengacara dan layanan sosial.

Pada 17 Januari 2023, Irma dan anaknya yang saat itu berusia dua tahun meninggalkan rumah. Ia kemudian mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah setempat, termasuk penempatan sementara di hostel dan shelter khusus korban KDRT, serta fasilitas komunikasi darurat yang terhubung dengan kepolisian.

Irma juga menyebut mengalami tekanan dan intimidasi selama proses hukum berlangsung. Demi keselamatan dan stabilitas anak, ia memutuskan kembali ke Indonesia pada 30 Oktober 2023.

Pada Oktober 2025, Irma mengaku baru mengetahui adanya putusan cerai dari pengadilan di Spanyol yang memberikan hak asuh anak kepada mantan suami dan mewajibkannya membayar tunjangan anak sebesar 150 Euro per bulan. Ia juga menyebut adanya tuduhan penculikan anak dan ancaman pelaporan internasional.

Upaya mediasi sempat dilakukan pada 22 Januari 2026 melalui fasilitasi UPTD PPA Provinsi Bali. Dalam dialog tersebut, disepakati jadwal komunikasi rutin antara anak dan ayahnya melalui videocall. Irma menyatakan telah memfasilitasi komunikasi tersebut dan memiliki dokumentasi sebagai bukti.

Saat ini, Irma menyampaikan bahwa dirinya telah kembali bekerja di Indonesia, anaknya mendapatkan pendidikan yang stabil, serta kondisi ekonomi dan psikologis mereka telah membaik.

Melalui penunjukan LBH Brigade 08, Irma berharap kasus ini dapat dikawal secara profesional sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Saya ingin mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum bagi saya dan anak saya. Hak-hak kami sebagai warga negara Indonesia harus dilindungi,” ujar Irma.

Tim kuasa hukum dari LBH Brigade 08 menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen, termasuk putusan dari Spanyol, untuk menentukan langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version