Hukum
Elang Tiga Hambalang Ikut Turun Tangan, Kasus Budiman Tiang Jadi Sorotan
Jakarta – Sengketa lahan yang melibatkan Budiman Tiang kembali menjadi sorotan. Lewat konferensi pers yang digelar di BOWL Coffee Connection, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026), tim kuasa hukum Budiman membeberkan sejumlah persoalan yang mereka nilai masih membutuhkan kepastian hukum.
Tak hanya membahas sengketa lahan, konferensi pers juga menyinggung proses pidana yang pernah menjerat Budiman, persoalan korporasi, hingga dugaan masalah keimigrasian yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, SH, hadir bersama kuasa hukum PT Tirta Digital Indonesia, Wirawan, SH, serta Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.
Ade menjelaskan, Budiman merupakan pemegang saham sekaligus pemilik sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Umalas, Bali. Namun menurutnya, hingga kini kliennya justru tidak dapat mengakses lahan yang masih tercatat atas namanya.
“Kalau sertifikatnya masih atas nama klien kami, mengapa ia tidak bisa masuk ke lahannya sendiri? Itu yang ingin kami cari kejelasannya,” kata Ade.
Ia juga mempertanyakan dugaan pengelolaan aset perusahaan, termasuk informasi mengenai transaksi properti yang disebut menggunakan aset kripto.
“Kami hanya meminta semuanya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ade turut menyoroti perkara pidana yang pernah menjerat Budiman Tiang. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang patut dipertanyakan karena objek yang dipersoalkan berupa tanah dan bangunan disebut masih ada serta sertifikatnya masih atas nama kliennya.
Untuk memperkuat penjelasannya, tim kuasa hukum bahkan memperlihatkan rekaman video yang diklaim menunjukkan Budiman tidak diperbolehkan memasuki lahan tersebut.
Menariknya, Ade mengaku pernah berada di pihak yang berseberangan dengan Budiman dalam perkara lain. Namun setelah mempelajari berbagai dokumen, ia memutuskan menjadi kuasa hukum Budiman karena menilai ada sejumlah persoalan hukum yang perlu diperjuangkan.
Selain sengketa lahan, tim kuasa hukum juga menyinggung dugaan persoalan keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara Rusia. Ade mengatakan pihaknya baru menerima informasi bahwa izin tinggal WNA tersebut telah dibatalkan melalui tindakan administratif, meski keputusan itu disebut sudah diterbitkan beberapa bulan sebelumnya.
“Kami hanya berharap ada transparansi agar masyarakat mengetahui bagaimana perkembangan laporan yang sudah disampaikan,” katanya.
Tak hanya itu, sengketa korporasi antara PT Tirta Digital Indonesia dan PT Indonesian Capital Group (IJKI) juga ikut dibahas. Menurut Ade, perkara tersebut masih bergulir di pengadilan sehingga pihaknya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menegaskan organisasinya siap mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum.
“Kami berharap setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa membedakan latar belakang siapa pun,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, seluruh keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Budiman Tiang beserta pihak yang mendukungnya. Pihak-pihak yang disebut dalam paparan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.