News
Machi Achmad Ungkap Kasus Ruben Onsu Berujung Damai, Laporan Resmi Dicabut
JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu memasuki babak baru. Pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai, disertai pengembalian kerugian dan pencabutan laporan polisi.
Hal tersebut disampaikan Machi Achmad selaku kuasa hukum Ruben Onsu. Menurut Machi, pengembalian kerugian dilakukan melalui transfer ke rekening yang telah ditunjuk oleh kuasa hukum pelapor.
“Setelah adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor, sudah ada bukti bahwa kerugian juga sudah diganti,” ujar Machi.
Perjanjian perdamaian telah ditandatangani para pihak, termasuk Ruben Onsu. Pelapor kemudian resmi mencabut laporan dan prosesnya dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) pencabutan.
Machi berharap perkara tersebut dapat segera dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
“Kita tinggal menunggu penghentian kasus atau nanti juga bisa di-SP3 melalui metode restorative justice,” katanya.
Kerugian Rp3,5 Miliar
Machi menjelaskan, nilai Rp3,5 miliar merupakan pokok kerugian yang dilaporkan. Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan berdasarkan nilai tersebut.
Machi juga mengungkapkan adanya sejumlah hal yang tidak diketahui Ruben dalam kerja sama tersebut, termasuk persoalan kontrak.
“Banyak ketidaktahuan dari Mas Ruben juga, bahkan kontrak juga tidak pegang. Jadi banyak ketidaktahuan yang akhirnya jadi banyak miss di situ,” tuturnya.
Ke depan, Machi memastikan aspek kontrak dan kejelasan hak serta kewajiban akan menjadi perhatian dalam setiap kerja sama, khususnya yang melibatkan nilai besar.
Kini, pihak Ruben Onsu masih menunggu keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait penghentian perkara tersebut.