News

Ahok: UU Perampasan Aset Belum Tentu Jadi Solusi Pemberantasan Korupsi

Published

on

JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana belum tentu menjadi solusi utama untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.

Ahok meyakini praktik korupsi masih dapat terjadi meski aturan mengenai perampasan aset nantinya disahkan. Menurut dia, persoalan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada keberadaan sebuah undang-undang, tetapi juga pada sistem penegakan hukum dan pengawasan yang berjalan.

Dia menyinggung adanya aturan yang menurutnya telah diberlakukan sejak lama, tetapi belum berjalan secara optimal karena membutuhkan aturan turunan dari pemerintah.

Menurut Ahok, keberadaan undang-undang tanpa diikuti pembenahan sistem justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Dia menilai integritas dan kesejahteraan aparat penegak hukum, termasuk hakim, juga perlu mendapat perhatian.

Ahok mengingatkan agar kewenangan hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Kalau cuma ada undang-undang, tapi gaji pejabat dan hakim tidak dibenahi, nanti malah dipakai buat meres orang,” ujar Ahok.

Hukuman Berat Bukan Satu-satunya Solusi

Ahok juga menilai hukuman mati bukan solusi utama untuk menghentikan praktik korupsi.

Menurut dia, seseorang tetap dapat nekat melakukan korupsi maupun suap apabila masih melihat adanya peluang untuk menghindari jerat hukum.

Karena itu, menurut Ahok, seberat apa pun hukuman yang diberikan tidak otomatis membuat seseorang berhenti melakukan korupsi apabila sistem pengawasan dan penegakan hukum masih memiliki celah.

“Kalau orang merasa masih bisa lolos, hukuman seberat apa pun belum tentu membuat orang takut,” kata dia.

Ahok menilai pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan pembenahan sistem, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara.

Dorong Transparansi Anggaran

Ahok mendorong pemerintah membuka penggunaan anggaran secara transparan kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai anggaran dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah penyalahgunaan keuangan negara.

Dengan transparansi tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasi alokasi dan penggunaan anggaran pemerintah.

Dia menilai publik tidak cukup hanya mengetahui jumlah anggaran yang disiapkan pemerintah. Masyarakat juga perlu mendapatkan akses untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan.

Di sisi lain, Ahok menilai praktik korupsi tidak semata-mata disebabkan oleh rendahnya pendapatan pejabat.

Menurutnya, faktor keserakahan juga dapat menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi meski telah memiliki penghasilan yang memadai.

Ahok juga menyoroti masih adanya celah yang memungkinkan pelaku menyembunyikan kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Karena itu, menurut dia, pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari transparansi anggaran, pengawasan publik, penguatan sistem penegakan hukum hingga peningkatan integritas aparat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version