News
Gus Alex Mengaku Beri 1.500 Riyal kepada 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR Saat Dinas ke Saudi
JAKARTA — Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengaku memberikan uang tunai sebesar 1.500 riyal kepada 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Pengakuan tersebut disampaikan Gus Alex dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026) dini hari. Dalam persidangan itu, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan bertanya kepada Jaja, Gus Alex mengungkap bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi disebut telah meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang.
Gus Alex kemudian mengatakan dirinya hanya mampu memberikan setengah dari jumlah tersebut.
“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex kepada Jaja.
“Iya betul, pernah cerita,” jawab Jaja dalam persidangan.
Perjalanan Dinas Disebut Sudah Dibiayai APBN
Dalam persidangan, Gus Alex juga mempertanyakan kepada Jaja mengenai sumber pembiayaan perjalanan dinas 24 anggota Panja Komisi VIII DPR tersebut.
Menurut Gus Alex, perjalanan dinas para anggota Panja ke Arab Saudi telah dibiayai menggunakan anggaran negara melalui APBN dan berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR.
“Saudara saksi, bahwa saudara saksi ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN? Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?” tanya Gus Alex.
“Iya, tahu,” jawab Jaja.
Meski perjalanan dinas disebut telah dibiayai APBN, Gus Alex mengaku tetap memberikan uang sebesar 1.500 riyal kepada masing-masing anggota Panja tersebut.
Jika dikalikan kepada 24 orang, total uang yang disebut Gus Alex diberikan mencapai 36.000 riyal.
Gus Alex menyebut uang tersebut berasal dari honor pribadinya.
Disebut sebagai “Uang Oleh-oleh”
Gus Alex kemudian menjelaskan alasan pemberian uang tersebut. Menurut dia, uang itu diberikan sebagai uang untuk membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
Dia mengaku menyerahkan uang tersebut secara langsung dalam bentuk tunai kepada para anggota Panja.
Usai persidangan, Gus Alex juga mengatakan uang tersebut telah diterima oleh 24 anggota Panja yang dimaksud.
Dia bahkan mengklaim sempat mendapatkan ucapan terima kasih dari anggota Panja setelah pemberian uang tersebut.
“Ya pasti. Besoknya ketemu dikatakan, ‘Terima kasih Gus’,” ujar Gus Alex.
Dalam keterangannya, Gus Alex menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan permintaan belanja oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
Jaja Benarkan Pernah Mendengar Cerita Gus Alex
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, Jaja Jaelani, dalam persidangan membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan mengenai permintaan uang tersebut.
Jaja juga membenarkan bahwa dirinya mengetahui perjalanan dinas 24 anggota Panja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi telah dibiayai melalui APBN.
Namun, keterangan Jaja mengenai sejumlah bagian lain dalam cerita Gus Alex tidak seluruhnya sama. Ketika Gus Alex menanyakan apakah dirinya pernah bercerita bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering, Jaja menyatakan tidak mendengar bagian tersebut.
“Kalau yang itu saya nggak denger, Pak,” jawab Jaja.
Gus Alex Sebut Tiga Pimpinan Komisi VIII
Dalam persidangan yang sama, Gus Alex juga menyinggung pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI saat berada di Arab Saudi.
Pertemuan tersebut disebut berlangsung di Restoran Al Romansiah, Aziziyah, Makkah. Gus Alex menyebut pertemuan itu terjadi setelah dirinya mendapat permintaan dari staf Komisi VIII bernama Yusuf.
Gus Alex kemudian meminta Jaja mengonfirmasi tiga nama pimpinan Komisi VIII yang menurutnya pernah ditemui.
Ketiga nama yang disebut Gus Alex adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.
“Saudara saksi berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi. Betul?” tanya Gus Alex.
“Betul,” jawab Jaja.
Gus Alex juga mengungkap bahwa dirinya pernah menceritakan kepada Jaja mengenai permintaan uang untuk belanja oleh-oleh tersebut.
KPK Akan Telaah Fakta Persidangan
Keterangan Gus Alex mengenai permintaan 3.000 riyal dan pemberian 1.500 riyal kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR tersebut mendapat perhatian KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Menurut KPK, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan penting untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Alex merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam perkara tersebut, Gus Alex didakwa bersama sejumlah pihak lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada periode 2023-2024.
Munculnya kesaksian mengenai pemberian uang kepada anggota Panja Komisi VIII DPR menjadi salah satu fakta yang kini tengah dicermati dalam proses persidangan.
Namun, berbagai pernyataan yang muncul di persidangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian. KPK menyatakan akan menelaah seluruh keterangan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.