Hukum
Wisatawan Inggris Alami Dugaan Pemerasan oleh Sopir Taksi di Bali, Uang Kembali Berkat Mediasi Polisi
DENPASAR, WartaHot – Sebuah insiden kurang menyenangkan dialami wisatawan asal Inggris, Rebecca, saat berlibur di Pulau Dewata. Ia menjadi korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi terkait pengembalian iPhone 15 miliknya yang tertinggal dalam kendaraan.
Kasus yang sempat membuat gaduh komunitas wisatawan asing ini berakhir dengan penyelesaian secara mediasi oleh Kepolisian Sektor Kuta. Berikut kronologi lengkapnya.
Awal Mula Ponsel Tertinggal
Insiden ini berawal pada Selasa malam (19/11/2025), ketika Rebecca dan seorang temannya menggunakan jasa taksi. Usai turun dari kendaraan, tanpa disadari ponsel iPhone 15 miliknya tertinggal di dalam taksi.
Keesokan harinya, Rabu (20/11/2025), Rebecca menyadari kehilangan dan segera menghubungi layanan Lost and Found “Hey Bali” untuk meminta bantuan pelacakan.
Proses Pelacakan dan Janji Pengembalian
Berdasarkan koordinat lokasi yang diberikan Rebecca, tim Hey Bali berhasil melacak keberadaan ponsel tersebut ke kawasan Denpasar. Mereka kemudian mendatangi lokasi dan bertemu dengan sopir bernama Gede.
“Di rumahnya, dia mengakui bahwa iPhone itu memang ditemukan olehnya,” ujar Pendiri Hey Bali, Giostanovlatto, saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2025).
Gede menjelaskan bahwa ponsel tersebut masih berada dalam taksi yang digunakan sopir shift pagi. Dia berjanji akan mengembalikannya langsung kepada Rebecca malam itu di kawasan Seminyak.
Berubah Jadi Dugaan Pemerasan
Namun, situasi berubah drastis menjelang malam. Rebecca kembali menghubungi Hey Bali dalam keadaan panik. Melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp, Gede diduga meminta uang sebesar Rp 1 juta sebagai syarat pengembalian ponsel.
Menurut Giostanovlatto, Rebecca sempat menawar menjadi Rp 700.000, namun ditolak. Gede bersikukuh meminta Rp 1 juta dan mengancam tidak akan menyerahkan ponsel jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Dalam kondisi tertekan, akhirnya wisatawan tersebut menyerahkan uang tersebut,” tutur Giostanovlatto.
Eskalasi ke Pihak Berwajib
Mendapat laporan ini, Hey Bali menyarankan Rebecca untuk membuat laporan resmi. Pada Kamis siang (21/11/2025), Rebecca mendatangi kantor Hey Bali. Karena masih dalam kondisi terguncang, ia meminta pendampingan untuk membuat laporan ke Polsek Kuta.
“Korban tidak sanggup bertemu langsung dengan pelaku. Kami mendampingi hingga laporan dibuat,” kata Giostanovlatto.
Mediasi dan Pengembalian Uang
Pihak kepolisian pun bergerak cepat. Polsek Kuta memanggil Gede untuk menjalani proses klarifikasi. Sekitar pukul 18.00 WITA, Gede datang dan bertemu dengan tim Hey Bali serta polisi.
Di hadapan petugas, sopir tersebut meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Melalui mediasi yang difasilitasi polisi, Gede bersedia mengembalikan Rp 1 juta yang telah diterima dari Rebecca. Uang tersebut diserahkan kepada tim Hey Bali untuk dikembalikan kepada korban.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya mediasi dalam kasus tersebut. “Pelaku sudah mengakui kesalahan, mengembalikan uang, dan membuat pernyataan tertulis. Prosesnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Peringatan bagi Industri Pariwisata Bali
Giostanovlatto menilai insiden ini perlu menjadi perhatian serius bagi semua pemangku kepentingan pariwisata Bali. Ia menegaskan bahwa layanan yang dijalankan pihaknya bersifat non-profit dan bertujuan membantu wisatawan dalam situasi darurat.
“Tindakan seperti ini merugikan banyak pihak. Citra keramahan masyarakat Bali dibangun melalui proses panjang dan bisa tercoreng oleh ulah segelintir orang,” tegasnya.
Insiden yang menimpa Rebecca ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri pariwisata untuk menjaga kepercayaan wisatawan. Bali, sebagai destinasi kelas dunia, tetap bergantung pada reputasinya sebagai tempat yang aman dan menyambut hangat setiap tamu yang datang.(FF)
Hukum
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal
Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.
Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.
“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.
“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.
Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.
“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.
Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.
Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.
“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.
Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)
Hukum
Menunggu Tanpa Kepastian di PN Denpasar: Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berakhir Tanpa Kehadiran Polda
DENPASAR — Sejak pukul sembilan pagi, ruang tunggu Pengadilan Negeri Denpasar mulai dipenuhi kuasa hukum, awak media, dan pengunjung sidang. Agenda hari itu jelas: sidang perdana praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, terhadap Polda Bali.
Namun, hingga jarum jam terus bergerak melewati tengah hari, satu kursi tetap kosong.
Sidang yang semula dijadwalkan pagi hari baru dibuka sekitar pukul 13.40 Wita. Bukan karena persoalan teknis pengadilan, melainkan karena majelis menunggu kehadiran pihak termohon. Penantian panjang itu pada akhirnya berujung pada satu kesimpulan: Polda Bali tidak hadir.
Ruang Sidang, Waktu yang Terbuang
Dari pengamatan Wartahot.news di lokasi, suasana sejak pagi berlangsung dalam nada menunggu. Kuasa hukum pemohon telah hadir lebih awal dengan berkas lengkap. Beberapa awak media tampak bolak-balik ruang sidang, menanti kepastian dimulainya agenda.
Ketika sidang akhirnya dibuka oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa, harapan bahwa pemeriksaan akan segera berjalan pupus. Absennya termohon membuat hakim tidak memiliki pilihan selain menunda persidangan selama satu pekan ke depan.
Bagi tim kuasa hukum pemohon, penundaan ini bukan sekadar soal jadwal. Mereka menilai ketidakhadiran tanpa pemberitahuan resmi mencerminkan sikap yang tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Kuasa Hukum: Ada Waktu, Tapi Tidak Hadir
Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menyampaikan kekecewaannya usai sidang. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan administratif telah dilalui sesuai prosedur.
Permohonan praperadilan didaftarkan pada 5 Januari 2026, nomor perkara terbit pada 7 Januari, dan surat panggilan sidang diterima pihak termohon pada 13 Januari. Artinya, terdapat jeda waktu sekitar sepuluh hari sebelum sidang digelar.
“Waktu itu cukup untuk koordinasi. Kalau memang tidak bisa hadir, mestinya ada pemberitahuan resmi ke pengadilan,” ujar Pasek. Ia menilai ketidakhadiran tanpa kabar justru menimbulkan kesan mengabaikan proses hukum.
Sorotan soal Konsistensi Penegakan Hukum
Selain soal absensi, tim kuasa hukum juga menyinggung perbandingan dengan penanganan perkara lain yang dinilai berjalan sangat cepat meski menggunakan alat bukti serupa. Kontras ini, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan keadilan prosedural.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme penting untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat, khususnya penetapan tersangka. Karena itu, kehadiran termohon dinilai krusial agar proses berjalan efektif dan tenggat waktu yang diatur undang-undang tidak tergerus oleh penundaan.
Menanti Sidang Lanjutan
Hingga sore hari, ruang sidang kembali lengang. Para pihak meninggalkan pengadilan dengan agenda yang sama: menunggu sidang lanjutan pekan depan. Namun penantian hari ini meninggalkan catatan tersendiri.
Bagi publik yang mengikuti kasus ini, bukan hanya substansi hukum yang menjadi perhatian, tetapi juga sikap para pihak dalam menghormati proses peradilan. Di ruang sidang, kehadiran bukan formalitas. Ia adalah bentuk paling dasar dari kepatuhan pada hukum.
Dan hari ini, setelah menunggu sejak pagi, satu pihak memilih untuk tidak datang.(Heybali)
Hukum
Di Balik Jeruji Jimbaran: WNA dengan Gangguan Jiwa Terjebak 4 Bulan Antara Deportasi dan Ketidakpastian Hukum
DENPASAR, Bali — Dalam sel Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran, Andrew Joseph McLean, warga negara Selandia Baru, telah menghitung hari selama lebih dari empat bulan tanpa tahu ujung cerita hukumnya.
Ia tidak menjalani hukuman, juga tidak menunggu proses pengadilan yang jelas. Statusnya menggantung: ditahan oleh Imigrasi, namun juga dibayangi permintaan penundaan deportasi dari Polres Badung.
Kasus ini bukan lagi soal pelanggaran izin tinggal, tetapi telah berubah menjadi preseden memprihatinkan tentang ketidakpastian hukum dan diskoordinasi antarlembaga.
Dari Laporan Kekerasan ke Limbo Hukum
Kisah ini berawal pada 11 Agustus 2025, ketika seorang perempuan WNI berinisial NLS, yang disebut sebagai kekasih Andrew, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Badung. Atas dasar ini, Andrew kemudian ditahan oleh Kantor Imigrasi Denpasar pada 14 September 2025 karena pelanggaran izin tinggal. Menurut prosedur standar, langkah selanjutnya adalah deportasi.
Namun, roda birokrasi tiba-tiba berubah arah. Pada 25 November 2025, Satreskrim Polres Badung mengirimkan surat resmi bernomor B/3862/XI/RES.124./2025/Satreskrim ke Kantor Wilayah Imigrasi Bali.
Isinya meminta penundaan deportasi karena Andrew masih “dibutuhkan dalam proses penyelidikan” terkait laporan yang sama. Kuasa hukum Andrew, Max Widi, S.H., menyoroti paradoks yang timbul.
“Klien kami tidak pernah ditahan oleh polisi. Ia ditahan oleh imigrasi karena pelanggaran keimigrasian. Lalu ketika hendak dideportasi, muncul surat dari Polres Badung untuk menunda,” ujarnya.
Kemandekan Penyidikan dan Pertanyaan tentang Dasar Hukum
Yang menjadi masalah utama, penyelidikan yang menjadi alasan penundaan itu sendiri mandek dan tidak transparan. Meski ada surat perintah penyelidikan, hingga saat ini kasus ini belum berkembang menjadi laporan polisi (LP) yang utuh. Andrew belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia terjebak dalam status ‘zombie’ hukum: ditahan tanpa proses pidana yang jelas.
“Secara prosedur ini sudah menyalahi aturan dan melanggar Hak Asasi Manusia,” tegas Max Widi, S.H. Kelambanan ini menimbulkan pertanyaan krusial: seberapa kuat dasar hukum penundaan deportasi seseorang untuk sebuah penyidikan yang nyaris tidak bergerak selama berbulan-bulan?
Pasal 44 KUHP dan Kondisi Kesehatan yang Diabaikan
Kompleksitas kasus ini menjadi lebih dalam dengan kondisi kesehatan mental Andrew. Surat keterangan medis resmi dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah), rumah sakit rujukan negara, mendiagnosisnya dengan Gangguan Afektif Bipolar Episode Manik dengan Gejala Psikotik (F31.2). Ini bukan catatan kesehatan biasa, tetapi dokumen yang memiliki konsekuensi hukum fundamental.
Max Widi, S.H. mengajukan permohonan penghentian penyelidikan ke Polres Badung pada 12 Desember 2025, dengan berpedoman pada Pasal 44 KUHP. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan dalam keadaan tidak mampu mempertanggungjawabkan diri karena gangguan jiwa, tidak dapat dipidana.
“Pasal 44 KUHP jelas. Kalau orang dalam kondisi gangguan jiwa, maka proses penyidikan seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Apalagi ini sudah ada surat keterangan dokter dari rumah sakit rujukan negara,” paparnya.
Namun, upaya ini seperti bertepuk sebelah tangan. Hingga kini, belum ada tanggapan atau kejelasan dari pihak kepolisian.
“Kami tidak pernah menerima jawaban apa pun. Surat tidak dibalas, BAP tidak ada, berkas perkara juga tidak pernah diberikan. Ini ada apa?” tanya Max Widi, S.H. dengan nada frustrasi yang mencerminkan kegagalan komunikasi dan transparansi dalam proses ini.
Ancaman Praperadilan dan Dampak Citra Hukum Indonesia
Menyadari jalan buntu, kuasa hukum kini mempertimbangkan langkah praperadilan. Langkah ini bukan untuk membebaskan klien dari segala tuntutan, tetapi untuk memaksa negara—dalam hal ini Polres Badung—untuk mengambil keputusan yang jelas dan sesuai hukum.
“Silakan tetapkan sebagai tersangka atau deportasikan. Jangan digantung berbulan-bulan. Kalau tetap dipaksakan, kami akan ajukan praperadilan karena ini bertentangan dengan Pasal 44 KUHP,” tegas Max Widi, S.H.
Kasus Andrew McLean adalah ujian nyata bagi prinsip kepastian hukum dan koordinasi penegakan hukum di Indonesia. Ia mempertanyakan batas kewenangan penundaan deportasi, menyingkap lemahnya transparansi dalam tahap penyelidikan, dan yang terpenting, menguji komitmen kita dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi individu dengan kondisi kesehatan mental, baik warga negara asing maupun Indonesia sendiri.
Di sel Rudenim Jimbaran, Andrew McLean bukan lagi sekadar narapidana imigrasi. Ia telah menjadi simbol dari sebuah sistem yang terkadang lupa bahwa di balik prosedur dan surat-menyurat, ada manusia yang berhak atas kepastian—bahwa hidupnya tidak boleh digantung di ruang hampa hukum tanpa alasan yang jelas dan batas waktu yang masuk akal.
Empat bulan adalah waktu yang cukup panjang untuk menunggu sebuah keputusan yang seharusnya bisa diambil dengan lebih cepat, lebih adil, dan lebih manusiawi. (LTO)
-
Hukum3 weeks agoKronologi Penetapan Tersangka Kakanwil ATR/BPN Bali dalam Sengketa Tanah Jimbaran
-
Hukum3 weeks agoForum Ulama Nusantara Akan Laporkan Dugaan Penistaan Agama oleh Pandji Pragiwaksono
-
News2 weeks agoMBSL Siap Gelar Munas Februari 2026 di Jakarta, Donny Pur Tegaskan Arah Klub yang Makin Mandiri dan Berkelas
-
News4 weeks agoRespons Cepat Polisi, Dua Terduga Pencopet Diamankan saat CFD di Bundaran HI
-
Entertainment4 weeks agoYure Andini Rilis Single “Ya Kamu”, Eksplorasi Keroncong Pop Bernuansa Vintage
-
Entertainment2 weeks agoViral! Penampilan Icha Yang di Tiongkok Tuai Banyak Pujian
-
Ekonomi4 weeks agoMenkeu Pastikan Anggaran Pascabencana Sumatra Masih Aman
-
Budaya2 weeks agoAudellya Ambara Harsono Tampil sebagai MC di Panggung Internasional Asian American Expo 2026 di Amerika Serikat
