Hukum
Sidang George Sugama Halim , Anak Toko Roti Berlanjut, Orangtua Memohon Keadilan dan Izin Menjenguk
Jakarta, 18 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti dengan menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi tersebut adalah Ayu, selaku saksi korban, serta Vivian, saksi fakta yang menyaksikan langsung kejadian.
Selama persidangan, kedua saksi memberikan keterangan dengan lancar, meski Vivian sempat diminta mengulang beberapa pernyataan karena suaranya yang terlalu pelan. Sementara itu, terdakwa George Sugama Halim sempat memberikan klarifikasi terhadap beberapa pernyataan saksi yang dinilai kurang sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Puas dengan Keterangan Saksi
Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Agus Susanto, SH., M.H., Michael Pardede, SH., MH., Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H., dan Sudarta Siringoringo, SH., CLA, CM menyatakan bahwa secara keseluruhan, kesaksian yang diberikan telah sesuai dengan fakta yang ada.
“Terdakwa sebenarnya tidak keberatan, hanya ingin meluruskan beberapa hal yang kurang tepat. Secara keseluruhan, keterangan saksi sudah sesuai dengan fakta,” ujar Dr. Marlas Hutasoit, S.H., M.H.
Namun, tim kuasa hukum menyoroti beberapa pernyataan saksi yang dinilai tidak sinkron. Salah satunya adalah pernyataan bahwa saksi merasa panik tetapi masih sempat merekam kejadian.
“Jika benar-benar khawatir, seharusnya meninggalkan lokasi, bukan malah merekam kejadian,” tambahnya.
Terdakwa Minta Maaf, Saksi Mengaku Sudah Memaafkan
Dalam persidangan, George Sugama Halim menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas insiden tersebut. Saksi korban, Ayu, menerima permintaan maaf itu, tetapi menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.
“Dari permintaan maaf itu, jelas bahwa tindakan terdakwa bukan dilakukan dengan sengaja, melainkan spontan. Berdasarkan keterangan saksi, kasus ini mengarah ke Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan. Biarlah majelis hakim yang mempertimbangkan fakta ini,” kata Sudarta Siringoringo, S.H., CLA, CM.
Sidang Berlanjut dengan Pemeriksaan Saksi Ahli
Sidang akan kembali dilanjutkan besok (18 Maret 2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Hingga saat ini, tim kuasa hukum terdakwa belum memastikan apakah akan menghadirkan saksi tambahan.
“Kami masih mendiskusikannya dan akan memutuskannya besok,” ujar Agus Susanto, SH., M.H.
Orangtua Terdakwa Memohon Keadilan dan Izin Menjenguk
Orangtua George, yang turut hadir dalam persidangan, mengungkapkan keprihatinan mereka atas kondisi anak mereka yang kini ditahan di Rutan Cipinang. Linda, ibu terdakwa, mengungkapkan bahwa rekaman kejadian yang menjadi bukti dalam kasus ini dilakukan atas permintaannya sendiri, dengan tujuan agar George mendapatkan pelajaran dan tidak mengulangi perbuatannya.
Linda juga menegaskan bahwa setelah kejadian tersebut, keluarga langsung membawa korban ke klinik terdekat dan berupaya melakukan mediasi. Namun, hingga saat ini, upaya tersebut belum mendapat respons dari pihak korban.
Yang lebih menyedihkan bagi keluarga, hingga saat ini mereka belum diizinkan untuk menjenguk George, meskipun ia dikabarkan sedang sakit flu.
“Kami hanya bisa berkomunikasi melalui telepon. Kami berharap bisa bertemu langsung dengan anak kami dan memastikan kondisinya baik-baik saja,” ungkap Linda dengan penuh harap.
Sidang lanjutan besok diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini serta menjamin bahwa keadilan ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat.