Connect with us

Hukum

Sidang George Sugama Halim , Anak Toko Roti Berlanjut, Orangtua Memohon Keadilan dan Izin Menjenguk

Published

on

Jakarta, 18 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti dengan menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi tersebut adalah Ayu, selaku saksi korban, serta Vivian, saksi fakta yang menyaksikan langsung kejadian.

Selama persidangan, kedua saksi memberikan keterangan dengan lancar, meski Vivian sempat diminta mengulang beberapa pernyataan karena suaranya yang terlalu pelan. Sementara itu, terdakwa George Sugama Halim sempat memberikan klarifikasi terhadap beberapa pernyataan saksi yang dinilai kurang sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Puas dengan Keterangan Saksi

Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Agus Susanto, SH., M.H., Michael Pardede, SH., MH., Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H., dan Sudarta Siringoringo, SH., CLA, CM menyatakan bahwa secara keseluruhan, kesaksian yang diberikan telah sesuai dengan fakta yang ada.

“Terdakwa sebenarnya tidak keberatan, hanya ingin meluruskan beberapa hal yang kurang tepat. Secara keseluruhan, keterangan saksi sudah sesuai dengan fakta,” ujar Dr. Marlas Hutasoit, S.H., M.H.

Namun, tim kuasa hukum menyoroti beberapa pernyataan saksi yang dinilai tidak sinkron. Salah satunya adalah pernyataan bahwa saksi merasa panik tetapi masih sempat merekam kejadian.

“Jika benar-benar khawatir, seharusnya meninggalkan lokasi, bukan malah merekam kejadian,” tambahnya.

Terdakwa Minta Maaf, Saksi Mengaku Sudah Memaafkan

Dalam persidangan, George Sugama Halim menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas insiden tersebut. Saksi korban, Ayu, menerima permintaan maaf itu, tetapi menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.

“Dari permintaan maaf itu, jelas bahwa tindakan terdakwa bukan dilakukan dengan sengaja, melainkan spontan. Berdasarkan keterangan saksi, kasus ini mengarah ke Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan. Biarlah majelis hakim yang mempertimbangkan fakta ini,” kata Sudarta Siringoringo, S.H., CLA, CM.

Sidang Berlanjut dengan Pemeriksaan Saksi Ahli

Sidang akan kembali dilanjutkan besok (18 Maret 2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Hingga saat ini, tim kuasa hukum terdakwa belum memastikan apakah akan menghadirkan saksi tambahan.

“Kami masih mendiskusikannya dan akan memutuskannya besok,” ujar Agus Susanto, SH., M.H.

Orangtua Terdakwa Memohon Keadilan dan Izin Menjenguk

Orangtua George, yang turut hadir dalam persidangan, mengungkapkan keprihatinan mereka atas kondisi anak mereka yang kini ditahan di Rutan Cipinang. Linda, ibu terdakwa, mengungkapkan bahwa rekaman kejadian yang menjadi bukti dalam kasus ini dilakukan atas permintaannya sendiri, dengan tujuan agar George mendapatkan pelajaran dan tidak mengulangi perbuatannya.

Linda juga menegaskan bahwa setelah kejadian tersebut, keluarga langsung membawa korban ke klinik terdekat dan berupaya melakukan mediasi. Namun, hingga saat ini, upaya tersebut belum mendapat respons dari pihak korban.

Yang lebih menyedihkan bagi keluarga, hingga saat ini mereka belum diizinkan untuk menjenguk George, meskipun ia dikabarkan sedang sakit flu.

“Kami hanya bisa berkomunikasi melalui telepon. Kami berharap bisa bertemu langsung dengan anak kami dan memastikan kondisinya baik-baik saja,” ungkap Linda dengan penuh harap.

Sidang lanjutan besok diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini serta menjamin bahwa keadilan ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kuasa Hukum Sebut Kondisi Ammar Zoni Membaik, Target Kembali ke Dunia Hiburan Usai Bebas

Published

on

Jakarta – Kuasa hukum Ammar Zoni, John Matias, memberikan kabar terbaru mengenai kondisi kliennya yang kini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, kondisi Ammar semakin membaik dan ia memiliki semangat untuk kembali berkarya di dunia entertainment setelah bebas nanti.

“Soal kepastian bebasnya, kalau tanpa remisi maka Ammar akan keluar pada Januari 2026. Namun jika mendapat remisi, kemungkinan sudah bisa pulang pada Desember 2025,” kata John Matias.

Ia menjelaskan, Ammar belum mendapat remisi pada tahun ini lantaran statusnya sebagai warga binaan baru di Lapas. “Remisi 17 Agustus maupun Idul Fitri ada, tapi karena masa pembinaannya baru satu bulan saat itu, haknya baru akan berjalan penuh mulai Januari 2026,” ujarnya.

Terkait kemungkinan rehabilitasi, John menegaskan kasus Ammar sudah inkrah sehingga mengikuti putusan pengadilan. Namun ia membuka opsi untuk mengajukan rehabilitasi setelah Ammar menjalani masa hukumannya. “Karena narkoba ini kan soal sakit, pecandu itu seharusnya diobati, bukan semata dipenjara. Nantinya kita bisa daftarkan ke BNN agar Ammar mendapat rehabilitasi jalan,” jelasnya.

John juga menyinggung opsi amnesti yang saat ini tengah digodok pemerintah. “Kalau abolisi tidak mungkin karena kasus sudah inkrah. Tapi amnesti masih mungkin, karena sebelumnya ada sekitar 1.600 orang yang mendapatkannya. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kita bisa ajukan juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, John memastikan Ammar sudah menyesali perbuatannya. “Dia sangat kapok. Tiga kali kasus ini membuatnya kehilangan banyak hal: ayahnya meninggal, istrinya bercerai, kariernya terhenti, dan ekonominya morat-marit. Jadi sudah cukup jadi pelajaran berat buat Ammar,” katanya.

Dengan kondisi yang kian stabil dan niat kembali meniti karier, John optimistis Ammar bisa bangkit setelah menjalani masa hukuman.

Continue Reading

Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Vanessa Christmas Cari Keadilan Lewat Laporan Balik

Published

on

Wartahot – Nama Vanessa Christmas, seorang Bhayangkari, tengah menjadi sorotan usai dirinya mendatangi Mabes Polri bersama tim kuasa hukum untuk melaporkan balik pihak yang tidak dikenal yang sebelumnya melaporkannya.

Vanessa datang didampingi kuasa hukum Dhanu Prayogo, Immanuel Lumban Tobing, Rapen Sinaga, dan Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba. Ia mengaku heran ketika mendapat undangan klarifikasi atas laporan yang dia sendiri tidak mengetahui siapa pelapornya.

“Hari ini saya mencabut klarifikasi saya yang kemarin diundang ke Mabes Polri. Setelah dicek, saya tidak mengenal orang yang melaporkan saya,” kata Vanessa di Mabes Polri.

Menurut Vanessa, kejadian tersebut sangat merugikan dirinya sebagai seorang ibu sekaligus anggota Bhayangkari. Ia khawatir kondisi itu dapat berdampak pada psikologis anak-anaknya.
“Jangan sampai ada masyarakat lain yang mengalami hal seperti saya, apalagi anak-anak saya sampai ketakutan karena ibunya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak jelas,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Vanessa menegaskan bahwa laporan balik telah dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar pada 4 Agustus 2025 dengan dugaan tindak pidana pengaduan palsu, melanggar Pasal 317 dan/atau 318 KUHP. Terlapor diketahui bernama Agustinus Rismes.

“Klien kami dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas atau Pasal 266 KUHP, padahal ia tidak mengenal siapa pelapornya. Karena itu, kami resmi melaporkan balik dengan dugaan pengaduan palsu,” jelas kuasa hukumnya.

Selain kasus ini, Vanessa juga menyinggung soal persoalan pribadi terkait dugaan penelantaran anak oleh suaminya yang berprofesi sebagai perwira Polri. Ia menuturkan bahwa anaknya tidak disekolahkan selama bertahun-tahun, sejak kelas 2 SD hingga kini seharusnya duduk di bangku SMP.

“Saya sudah melaporkan penelantaran anak sejak tiga tahun lalu, tapi tidak ada proses. Saya sampai harus berjualan ayam bakar untuk biaya hidup dan kebutuhan sekolah anak. Namun, sampai sekarang laporan saya belum ditindaklanjuti,” ungkap Vanessa dengan nada haru.

Kuasa hukum Vanessa menegaskan akan terus mengawal laporan balik ini, sekaligus meminta perhatian Propam Mabes Polri agar kasus dugaan penelantaran anak juga diproses dengan serius.
“Ini menyangkut hak anak yang tidak boleh diabaikan. Kami minta atensi dan pengawalan penuh dari pihak berwenang,” tutupnya.

Continue Reading

Hukum

Wow! Fariz RM Janji Tobat di Sidang Pledoi: “Ini Terakhir Kali”

Published

on


Jakarta – Musisi senior Fariz RM kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), untuk menjalani sidang pledoi alias pembacaan nota pembelaan dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, Senin (4/8/2025), Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya sudah menyampaikan pembelaan secara lisan. “Fariz tadi sudah melakukan pledoi secara lisan, dia menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat, kepada keluarga, majelis hakim dan kepada semua teman-teman yang hadir di persidangan, kepada teman-teman media juga tadi dia sampaikan,” ujarnya.

Fariz, lanjut Deolipa, juga mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi. “Yang kedua, dia menyesali perbuatannya. Yang ketiga dia menyatakan kapok atau tobat, dia tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Dan katanya ini adalah yang terakhir kalinya dia menggunakan narkoba di perkara ini,” tambahnya.

Kalau nanti permohonannya dikabulkan, Fariz ingin kembali fokus mencari nafkah dan berkarya di dunia musik sambil menghabiskan waktu bersama keluarga.

Deolipa juga menegaskan pembelaan mereka fokus membantah tuduhan sebagai pengedar. “Kita menuntut bebas Fariz RM karena pasal-pasal yang dituntutkan pengedar, tapi dia adalah pengguna. Makanya kita membela supaya dia bebas,” tegasnya.

Namun, kalau pembebasan tidak dikabulkan, tim hukum meminta opsi rehabilitasi. “Tadi sudah dibedah oleh majelis hakim, rehabilitasinya baru satu kali. Di (sidang) perkara ke empat ini kita memohon rehabilitasi untuk kedua kalinya. Memang rehabilitasi diberikan kesempatan sampai tiga kali untuk direhab. Tadi kan baru sekali, mudah-mudahan kali kedua dikabulkan oleh hakim,” harap Deolipa.

Sidang akan berlanjut Kamis (14/8/2025) dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi Fariz.


Continue Reading

TERKINI

News2 days ago

Diversifikasi Layanan BRI: Dari UMKM Hingga Segmen Korporasi

JAKARTA – Peringati Hari Pelanggan Nasional 04 September 2025 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. terus meningkatkan pelayanan dan menawarkan...

News3 days ago

Zecky Alatas Apresiasi Presiden Prabowo: Evaluasi Menteri Langkah Tepat Demi Aspirasi Rakyat

Jakarta – Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah evaluasi terhadap para menteri...

News3 days ago

Melly Goeslaw Berharap Bantuan dari Kementerian Kebudayaan, Dorong Tugu Sepatu Cibaduyut Segera Berdiri

Bandung – Kunjungan kerja spesifik Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, ke RW 3 Cibaduyut, Bandung, Sabtu (10/8/2025), terasa...

News3 days ago

Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang

Jakarta, 8 September 2025 – Dalam upaya mendukung pemulihan mental pasca-kejadian kerusuhan, Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol....

Hukum5 days ago

Kuasa Hukum Sebut Kondisi Ammar Zoni Membaik, Target Kembali ke Dunia Hiburan Usai Bebas

Jakarta – Kuasa hukum Ammar Zoni, John Matias, memberikan kabar terbaru mengenai kondisi kliennya yang kini masih mendekam di lembaga...

Infotainment5 days ago

Martin Lukas Simanjuntak Klarifikasi Isu Terkait Uya Kuya: “Sahabat Saya Orang Baik”

Jakarta – Pengacara sekaligus sahabat dekat Uya Kuya, Martin Lukas Simanjuntak, angkat bicara terkait berbagai isu yang menyeret nama presenter...

News7 days ago

Ambulan untuk Jurnalis, ‘Dari Teman untuk Teman’

​JAKARTA,- Keselamatan dan kesehatan jurnalis kini mendapat perhatian lebih. Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) baru saja menerima sebuah ambulans yang...

News7 days ago

Polda Metro Jaya Gelar Pendampingan Psikososial untuk Keluarga Brimob Pasca Aksi Massa

Jakarta, 2 September 2025 – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Pendampingan Psikososial untuk masyarakat dan keluarga...

News1 week ago

Paiman Raharjo dan Bambang Suryadi Bitor Sepakat Berdamai di PN Jakarta Pusat, Di Mediatori Agus Susanto

Jakarta – Perselisihan antara mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Prof. Paiman Raharjo dengan Bambang...

Sosial1 week ago

Jerhemy Owen dan WWF Indonesia Tanam Pohon di Papua

Jakarta — Kreator konten lingkungan Jerhemy Owen bersama WWF Indonesia merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan menggelar aksi #WenanamPohon di...

Trending