Hukum
Sinta Bebi Akhiri Konflik dengan Kesepakatan Damai, Uang Kembali, Hati Lega
Jakarta, 24 Maret 2025 – Setelah sempat menjadi sorotan karena kasus dugaan penggelapan dan penganiayaan, artis Sinta Bebi akhirnya memilih jalur damai. Didampingi sang ibunda, Sinta menghadiri mediasi yang difasilitasi penyidik di Polres Jakarta Barat pada Minggu, 23 Maret 2025.
Mediasi tersebut berujung pada kesepakatan di mana terlapor setuju mengembalikan uang yang sempat menjadi pokok permasalahan. “Yang penting uang saya kembali,” ujar Sinta dengan lega usai pertemuan.
Dari Liburan Jadi Masalah
Kasus ini berawal dari niat Sinta Bebi menyewa sebuah unit apartemen untuk keluarga selama satu tahun guna merayakan liburan dan Tahun Baru bersama. Namun, ia justru mendapati bahwa masa sewa yang ia bayar tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Harusnya satu tahun, tapi ternyata cuma empat bulan. Sisanya nggak ada, dan uang saya nggak dikembalikan,” jelas Sinta.
Upaya Sinta untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik tak membuahkan hasil. Terlapor bahkan sempat mengklaim memiliki keluarga dengan latar belakang berpengaruh. “Dia malah bilang, ‘Laporin saja, keluarga saya semua jenderal,’” kata Sinta menirukan pernyataan tersebut.
Tak hanya soal uang, Sinta juga melaporkan dugaan penganiayaan. Ibunya mengaku menjadi korban kekerasan saat mencoba menengahi perselisihan. “Saya sampai kena cakar dan memar,” ungkap sang ibu.
Akhir yang Lega, Pelajaran Berharga
Meski awalnya sempat bersikeras membawa kasus ini ke jalur hukum, Sinta akhirnya memilih berdamai setelah terlapor bersedia mengembalikan uang tersebut.
Tanpa menyebutkan angka pasti, Sinta mengungkapkan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai puluhan juta rupiah.
Sebagai pelajaran dari kasus ini, Sinta mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam setiap transaksi dan tidak mudah percaya begitu saja. “Jangan gampang percaya sama orang,” tutupnya.
Dengan kesepakatan ini, kasus yang sempat bergulir di Polres Jakarta Barat resmi berakhir damai.
Hukum
Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali
DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026), menghadirkan sorotan serius soal batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, yang hadir langsung di persidangan, secara terbuka menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik kriminalisasi dalam perkara pertanahan.
Oegroseno menegaskan bahwa sejak awal kariernya di kepolisian, ia konsisten mengikuti dan mengkritisi perkara-perkara yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi, terutama dalam sektor yang sejatinya berada di ranah administrasi negara. “Urusan pertanahan itu pada dasarnya administrasi. Idealnya diselesaikan dulu oleh BPN. Kalau kemudian ditemukan unsur pidana, barulah diserahkan ke kepolisian,” ujarnya usai sidang.
Administrasi Didahulukan, Pidana sebagai Ultimum Remedium
Dalam keterangannya, Oegroseno menilai banyak perkara pertanahan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, perdata, atau tata usaha negara, justru langsung dibawa ke ranah pidana. Ia mencontohkan kasus-kasus ahli waris yang memiliki sertifikat dan akta jual beli asli, namun berujung ditetapkan sebagai tersangka saat mengurus balik nama.
Menurutnya, mekanisme negara sebenarnya telah menyediakan jalur penyelesaian berlapis, mulai dari Badan Pertanahan Nasional, peradilan TUN, Ombudsman, hingga Komisi Informasi Publik. “Semua mekanisme administrasi itu seharusnya ditempuh dulu. Pidana itu jalan terakhir,” tegasnya.
Oegroseno bahkan mendorong reformasi kelembagaan pertanahan agar BPN diperkuat sebagai badan nasional yang mandiri, sehingga tidak setiap persoalan administrasi berujung pada proses hukum pidana yang menciptakan ketakutan di masyarakat.
“Dalam Kasus Ini, Masalahnya Administratif”
Ketika diminta pendapat spesifik soal perkara I Made Daging, Oegroseno menyebut persoalan yang disengketakan lebih bersifat administratif. Ia merujuk pada fakta bahwa putusan peradilan tata usaha negara, perdata, hingga rekomendasi lembaga pengawas sudah ada. “Kalau semua jalur itu sudah ditempuh, lalu masih dibawa ke pidana, ini yang perlu dikritisi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukanlah sesuatu yang tabu. “SP3 itu diatur dalam KUHAP dan undang-undang. Itu bukan hantu, bukan sesuatu yang menakutkan. Itu hak warga negara,” ujarnya. Secara pribadi, Oegroseno menyatakan pandangannya bahwa perkara ini idealnya diakhiri dengan penghentian penyidikan.
Ahli Hukum Tegaskan Ranah Administrasi
Dalam sidang praperadilan tersebut, pemohon juga menghadirkan dua ahli, yakni Dr. Prija Djatmika, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, serta Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Keterangan keduanya menguatkan argumen bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak tepat.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa konstruksi hukum yang disampaikan para ahli semakin memperjelas posisi perkara. “Pasal 421 sudah tidak bisa dipakai dan itu juga telah diakui oleh Termohon. Tinggal Pasal 83, dan itu pun jelas masuk ranah administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Gede Pasek, sebelum hukum pidana diterapkan, undang-undang mengharuskan adanya mekanisme pengawasan administrasi pemerintahan. Namun mekanisme tersebut, kata dia, tidak pernah dilakukan dalam kasus ini. “Karena itu kami yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan,” katanya.
Peringatan soal Dampak bagi Pelayanan Publik
Lebih jauh, Gede Pasek mengingatkan bahwa kriminalisasi pejabat berpotensi melumpuhkan pelayanan publik. “Jangan sampai pejabat takut melayani masyarakat hanya karena membalas surat bisa dianggap pemalsuan. Ini berbahaya,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini dinilai tidak hanya menentukan nasib satu pejabat, tetapi juga menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam membedakan secara tegas kesalahan administrasi dan tindak pidana. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi aparat penegak hukum dan aparatur negara di seluruh Indonesia.
Hukum
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal
Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.
Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.
“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.
“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.
Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.
“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.
Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.
Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.
“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.
Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)
Hukum
Menunggu Tanpa Kepastian di PN Denpasar: Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berakhir Tanpa Kehadiran Polda
DENPASAR — Sejak pukul sembilan pagi, ruang tunggu Pengadilan Negeri Denpasar mulai dipenuhi kuasa hukum, awak media, dan pengunjung sidang. Agenda hari itu jelas: sidang perdana praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, terhadap Polda Bali.
Namun, hingga jarum jam terus bergerak melewati tengah hari, satu kursi tetap kosong.
Sidang yang semula dijadwalkan pagi hari baru dibuka sekitar pukul 13.40 Wita. Bukan karena persoalan teknis pengadilan, melainkan karena majelis menunggu kehadiran pihak termohon. Penantian panjang itu pada akhirnya berujung pada satu kesimpulan: Polda Bali tidak hadir.
Ruang Sidang, Waktu yang Terbuang
Dari pengamatan Wartahot.news di lokasi, suasana sejak pagi berlangsung dalam nada menunggu. Kuasa hukum pemohon telah hadir lebih awal dengan berkas lengkap. Beberapa awak media tampak bolak-balik ruang sidang, menanti kepastian dimulainya agenda.
Ketika sidang akhirnya dibuka oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa, harapan bahwa pemeriksaan akan segera berjalan pupus. Absennya termohon membuat hakim tidak memiliki pilihan selain menunda persidangan selama satu pekan ke depan.
Bagi tim kuasa hukum pemohon, penundaan ini bukan sekadar soal jadwal. Mereka menilai ketidakhadiran tanpa pemberitahuan resmi mencerminkan sikap yang tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Kuasa Hukum: Ada Waktu, Tapi Tidak Hadir
Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menyampaikan kekecewaannya usai sidang. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan administratif telah dilalui sesuai prosedur.
Permohonan praperadilan didaftarkan pada 5 Januari 2026, nomor perkara terbit pada 7 Januari, dan surat panggilan sidang diterima pihak termohon pada 13 Januari. Artinya, terdapat jeda waktu sekitar sepuluh hari sebelum sidang digelar.
“Waktu itu cukup untuk koordinasi. Kalau memang tidak bisa hadir, mestinya ada pemberitahuan resmi ke pengadilan,” ujar Pasek. Ia menilai ketidakhadiran tanpa kabar justru menimbulkan kesan mengabaikan proses hukum.
Sorotan soal Konsistensi Penegakan Hukum
Selain soal absensi, tim kuasa hukum juga menyinggung perbandingan dengan penanganan perkara lain yang dinilai berjalan sangat cepat meski menggunakan alat bukti serupa. Kontras ini, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan keadilan prosedural.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme penting untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat, khususnya penetapan tersangka. Karena itu, kehadiran termohon dinilai krusial agar proses berjalan efektif dan tenggat waktu yang diatur undang-undang tidak tergerus oleh penundaan.
Menanti Sidang Lanjutan
Hingga sore hari, ruang sidang kembali lengang. Para pihak meninggalkan pengadilan dengan agenda yang sama: menunggu sidang lanjutan pekan depan. Namun penantian hari ini meninggalkan catatan tersendiri.
Bagi publik yang mengikuti kasus ini, bukan hanya substansi hukum yang menjadi perhatian, tetapi juga sikap para pihak dalam menghormati proses peradilan. Di ruang sidang, kehadiran bukan formalitas. Ia adalah bentuk paling dasar dari kepatuhan pada hukum.
Dan hari ini, setelah menunggu sejak pagi, satu pihak memilih untuk tidak datang.(Heybali)
-
Hukum3 weeks agoKronologi Penetapan Tersangka Kakanwil ATR/BPN Bali dalam Sengketa Tanah Jimbaran
-
Hukum3 weeks agoForum Ulama Nusantara Akan Laporkan Dugaan Penistaan Agama oleh Pandji Pragiwaksono
-
News2 weeks agoMBSL Siap Gelar Munas Februari 2026 di Jakarta, Donny Pur Tegaskan Arah Klub yang Makin Mandiri dan Berkelas
-
News4 weeks agoRespons Cepat Polisi, Dua Terduga Pencopet Diamankan saat CFD di Bundaran HI
-
Entertainment4 weeks agoYure Andini Rilis Single “Ya Kamu”, Eksplorasi Keroncong Pop Bernuansa Vintage
-
Entertainment2 weeks agoViral! Penampilan Icha Yang di Tiongkok Tuai Banyak Pujian
-
Ekonomi4 weeks agoMenkeu Pastikan Anggaran Pascabencana Sumatra Masih Aman
-
Budaya2 weeks agoAudellya Ambara Harsono Tampil sebagai MC di Panggung Internasional Asian American Expo 2026 di Amerika Serikat
