Hukum
Sinta Bebi Akhiri Konflik dengan Kesepakatan Damai, Uang Kembali, Hati Lega

Jakarta, 24 Maret 2025 – Setelah sempat menjadi sorotan karena kasus dugaan penggelapan dan penganiayaan, artis Sinta Bebi akhirnya memilih jalur damai. Didampingi sang ibunda, Sinta menghadiri mediasi yang difasilitasi penyidik di Polres Jakarta Barat pada Minggu, 23 Maret 2025.
Mediasi tersebut berujung pada kesepakatan di mana terlapor setuju mengembalikan uang yang sempat menjadi pokok permasalahan. “Yang penting uang saya kembali,” ujar Sinta dengan lega usai pertemuan.
Dari Liburan Jadi Masalah
Kasus ini berawal dari niat Sinta Bebi menyewa sebuah unit apartemen untuk keluarga selama satu tahun guna merayakan liburan dan Tahun Baru bersama. Namun, ia justru mendapati bahwa masa sewa yang ia bayar tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Harusnya satu tahun, tapi ternyata cuma empat bulan. Sisanya nggak ada, dan uang saya nggak dikembalikan,” jelas Sinta.
Upaya Sinta untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik tak membuahkan hasil. Terlapor bahkan sempat mengklaim memiliki keluarga dengan latar belakang berpengaruh. “Dia malah bilang, ‘Laporin saja, keluarga saya semua jenderal,’” kata Sinta menirukan pernyataan tersebut.
Tak hanya soal uang, Sinta juga melaporkan dugaan penganiayaan. Ibunya mengaku menjadi korban kekerasan saat mencoba menengahi perselisihan. “Saya sampai kena cakar dan memar,” ungkap sang ibu.
Akhir yang Lega, Pelajaran Berharga
Meski awalnya sempat bersikeras membawa kasus ini ke jalur hukum, Sinta akhirnya memilih berdamai setelah terlapor bersedia mengembalikan uang tersebut.
Tanpa menyebutkan angka pasti, Sinta mengungkapkan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai puluhan juta rupiah.
Sebagai pelajaran dari kasus ini, Sinta mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam setiap transaksi dan tidak mudah percaya begitu saja. “Jangan gampang percaya sama orang,” tutupnya.
Dengan kesepakatan ini, kasus yang sempat bergulir di Polres Jakarta Barat resmi berakhir damai.
Hukum
9 Remaja Diciduk Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan, Bawa Sajam dan Rekam Aksi untuk Medsos

Jakarta – Aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan Palem, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, bikin heboh media sosial. Video mereka saat tawuran beredar luas, hingga akhirnya polisi dari Polsek Pesanggrahan turun tangan dan menangkap sembilan orang pada Minggu (20/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Dua di antaranya ternyata sudah berusia dewasa.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, tawuran ini terungkap berkat video yang viral di Instagram.
“Terkait video viral di Instagram tanpa hak membawa senjata tajam yang terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah hukum Pesanggrahan,” ujar AKP Seala saat konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/7).
Menurutnya, tawuran ini ternyata sudah direncanakan lewat akun Instagram bernama @Biangkerok69JKT. Akun ini dikelola oleh remaja berinisial MNA yang lahir tahun 2011.
“Modus operandinya melalui akun Instagram kelompok tawuran @Biangkerok69JKT. Dengan admin akun bernama MNA inisialnya mengajak teman-temannya untuk tawuran. Kemudian setelah berkumpul di tempat tongkrongannya di Jalan M Saidi, Kelurahan Petukangan Selatan, kelompok tersebut muter-muter di sekitar wilayah Pesanggrahan mencari musuh dengan membuat video,” jelasnya.
Kelompok ini kemudian menyerang sekelompok anak muda lain yang sedang nongkrong di Jalan Palem. Aksi itu sempat ricuh sampai akhirnya warga turun tangan dan membubarkan mereka.
“Sehingga terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama 2 hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan,” lanjut Seala.
Pelaku yang berhasil ditangkap antara lain MNA (admin akun), MZ (bawa corbek), MAA, MAS, VHO, FAG (semuanya joki motor), AJ (bawa golok), JA (bawa celurit), dan AS (perekam video).
Barang bukti yang disita juga enggak main-main: satu corbek warna merah, satu golok, satu celurit warna silver, dan satu stik golf.
“Barang-barang yang diamankan, 1 bilah senjata tajam jenis corbek warna merah dengan genggam kayu warna hitam, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah senjata tajam jenis celurit warna silver, lalu 1 buah stick golf,” ungkap Kapolsek.
Para pelaku bakal berhadapan dengan pasal-pasal berat, mulai dari Pasal 358 KUHP tentang perkelahian, UU Darurat soal senjata tajam, UU ITE soal konten yang menghasut, sampai UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, dari sisi pendidikan, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa yang terlibat tawuran akan kehilangan hak atas Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Artinya anak-anak yang terlibat dalam tawuran itu dengan sanksi yang sesuai dengan Pergub Nomor 110 Tahun 2021, yaitu pencabutan KJP,” tegas Kosar.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 memang mengatur bahwa penerima KJP harus bebas dari perilaku kekerasan dan pelanggaran hukum. Kosar juga menegaskan bahwa tidak ada negosiasi untuk pelajar yang melanggar aturan ini.
“Kami tidak mengenal apa namanya negosiasi ataupun perundingan atau musyawarah untuk orang tua atau siswa yang telah melakukan tindak kriminalitas. Karena mereka sudah melakukan hal-hal yang di luar batas yang tidak wajar sebagai siswa belajar yang ada di Jakarta,” tutupnya.
Hukum
Bela Investor Asing, Ade Ratnasari Akan Laporkan Oknum Dugaan Penipuan ke Polda Bali

Bali, 18 Juli 2025 – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial TH dikabarkan menjadi korban dugaan penipuan saat mengurus proses legalisasi pendirian perusahaan di Bali. TH telah menunjuk Ade Ratnasari sebagai kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Menurut keterangan dari Ade Ratnasari, TH awalnya mempercayakan proses pengurusan dokumen perizinan usahanya kepada seorang oknum berinisial AL. Namun, alih-alih berjalan lancar, dokumen yang dijanjikan tak kunjung selesai hingga lebih dari dua bulan, sejak Maret hingga Juni 2025.
“Padahal seharusnya proses legal untuk pendirian perusahaan ini bisa selesai hanya dalam waktu 14 hari. Klien saya sudah saya bantu menyelesaikan tahap-tahap legalitas secara sah, dan sudah menerima dokumen-dokumen resminya. Tapi proses dari pihak yang diduga melakukan dugaan penipuan ini justru tidak ada kejelasan,” ujar Ade kepada media.
Hingga saat ini, terduga AL disebut tidak memberikan konfirmasi apapun kepada TH terkait perkembangan pengurusan surat-surat tersebut. Merespons hal itu, Ade dan tim hukumnya berencana mendampingi TH untuk melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
Ade menambahkan bahwa tindakan ini bukan hanya demi keadilan bagi kliennya, tetapi juga sebagai upaya menjaga citra Bali di mata dunia.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali kepada WNA lainnya yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya Bali. Karena ini sangat mencederai nama baik pariwisata dan iklim investasi yang kita banggakan bersama,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap laporan ini bisa segera diproses oleh kepolisian agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban dan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia tetap terjaga.
Hukum
Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana

Jakarta, 15 Juli 2025 – Pengacara sekaligus praktisi hukum Deolipa Yumara buka suara soal pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan Nikita Mirzani terhadap Resta Gladis. Gugatan itu resmi dicabut lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, atas perintah langsung dari Nikita.
“Pencabutan gugatan itu langkah yang wajar dan sah dalam proses hukum. Bisa jadi setelah ditelaah, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan,” jelas Bang Deo.
Menurutnya, menggugat atas dasar perjanjian lisan memang sah-sah aja, tapi susah banget buat dibuktikan di pengadilan. “Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” lanjutnya.
Makanya, langkah mencabut gugatan itu dianggap lebih bijak dan hemat energi. “Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” kata Bang Deo.
Waktu ditanya apakah langkah ini bisa dibilang tanda menyerah, Deolipa menjawab santai, “Kalau dia sudah mencabut, berarti dia sudah tahu bakal kalah. Kalau yakin menang, ya jalan terus. Tapi kalau sudah dicabut, berarti sudah tahu hasil akhirnya.”
Dia juga menegaskan nggak ada yang namanya main-main sama hukum di sini, ini murni soal strategi hukum. “Yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita adalah strategi berproses secara hukum. Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah.”
Dengan dicabutnya gugatan, urusan perdata pun dinyatakan selesai. Tinggal tunggu satu sidang lagi buat pengesahan pencabutan.
“Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana,” tutup Bang Deo.
-
Entertainment6 days ago
Jason Chen Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025, Tampil Membawa Busana Karya Anak Bangsa di Panggung Internasional
-
News7 days ago
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan Melayat ke Rumah Duka Aipda Anumerta Cecep Saeful Bahri
-
News1 week ago
Irjen Pol Karyoto Resmi Jadi Besan Gubernur Dedi Mulyadi, Sorotan Masyarakat Tertuju pada Dua Keluarga Tokoh Jawa Barat
-
Hukum2 weeks ago
Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana
-
Hukum1 week ago
Bela Investor Asing, Ade Ratnasari Akan Laporkan Oknum Dugaan Penipuan ke Polda Bali
-
News2 weeks ago
Menlu RI Tegaskan Dukungan Teguh Indonesia untuk Palestina di Forum CEAPAD IV
-
News1 week ago
Situs DPR RI Sering Down, Sekjen DPR RI: Ribuan Kali Dapat Serangan Hacker
-
Olahraga2 weeks ago
Gerald Venenburg Optimistis Garuda Muda Tampil Maksimal Lawan Brunei di Laga Perdana Piala AFF U-23