News

Bayar Pajak Kendaraan Cukup Gunakan Fotokopi KTP, Gubernur Jabar Siapkan Aturan Baru Permudah Warga

Published

on


Bekasi – Warga yang ingin membayar pajak kendaraan atas nama orang lain kini tidak perlu repot membawa KTP asli pemilik lama. Salah satu petugas Samsat di wilayah Kabupaten Bekasi menyebutkan bahwa pembayaran pajak cukup menggunakan fotokopi KTP.

“Cukup fotokopinya saja, nggak perlu KTP aslinya,” ujar petugas Samsat tersebut yang enggan disebutkan namanya, dikutip dari GridOto.com, Minggu (6/4/2025).

Penggunaan fotokopi KTP pemilik pertama ini, menurut informasi, memang bisa diterima terutama untuk layanan Samsat Keliling atau Mobile. Namun belum ada kepastian apakah kebijakan serupa juga berlaku saat melakukan pembayaran pajak melalui loket tetap.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga tengah menyiapkan aturan baru yang akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas.

Dedi mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat yang kesulitan membayar pajak atau memperpanjang STNK karena harus mencari KTP pemilik kendaraan sebelumnya. “Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik kendaraan pertama itu bukan wajib pajak, melainkan kewajiban pemerintah sebagai pemungut pajak,” kata Dedi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Langkah tersebut, menurut Dedi, diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam memudahkan urusan administrasi warganya. Ia juga telah meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk segera menyusun regulasi tersebut agar dapat segera diterapkan.

Dengan adanya rencana kebijakan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan maupun perpanjangan STNK akan lebih mudah, khususnya bagi pembeli kendaraan bekas yang kerap kesulitan memperoleh dokumen dari pemilik sebelumnya.

Penulis : Aleksandro Aprioni


.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version