News
GEMAH Lakukan Examinasi Kasus Gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama soal NCD Unibank: Dinilai Salah Sasaran
Jakarta – Perseteruan hukum terkait dugaan NCD (Negotiable Certificate of Deposit) palsu senilai Rp 103,4 triliun yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik MNC Group, kembali mencuat ke publik. Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) turut ambil bagian dalam dinamika kasus tersebut melalui proses examinasi hukum.
Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menyampaikan hasil examinasi mereka kepada wartawan pada Selasa (8/4/2025). Ia menilai gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama Tbk (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai pihak yang tidak tepat atau error in persona.
Petitum Gugatan CMNP
Dalam gugatannya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sah dan bernilai hukum penyitaan aset milik Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding. Mereka juga mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I (Hary Tanoesoedibjo) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk), yang menurut mereka telah menyebabkan kerugian terhadap pihak penggugat.
Fakta Hukum Examinasi GEMAH
Berdasarkan hasil pemeriksaan GEMAH, transaksi jual beli NCD secara hukum dilakukan antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk. Dalam transaksi tersebut, CMNP membeli NCD senilai total US$ 28 juta, dengan dua jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 (US$ 10 juta) dan 10 Mei 2002 (US$ 18 juta).
Badrun menegaskan bahwa PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi tersebut, dan tidak menerima pembayaran dari CMNP. Pembayaran dilakukan langsung oleh CMNP ke Unibank, yang diakui telah menerima sebesar US$ 17,4 juta dalam kurun waktu 2 tahun 5 bulan.
“Ini fakta yang sangat menguatkan bahwa PT Bhakti Investama Tbk bukanlah pihak yang menerima pembayaran pembelian NCD dari CMNP, melainkan hanya menerima komisi sebagai broker,” ujarnya.
Auditor CMNP Akui Keabsahan NCD
Menurut Badrun, CMNP bahkan memiliki auditor independen yang telah memverifikasi status NCD Unibank sebelum bank tersebut dibekukan. Dengan demikian, tuduhan CMNP atas dugaan NCD palsu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Gugatan ini salah alamat. PT Bhakti Investama bukan penerbit NCD, bukan pula pihak yang menerima pembayaran,” jelas Badrun.
Putusan MA Perkuat Posisi Bhakti Investama
Lebih lanjut, ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam sengketa antara CMNP, Unibank, BPPN, Kemenkeu, dan BI, di mana MA memenangkan BPPN dan tak menyebut keterlibatan PT Bhakti Investama. Ini memperkuat kesimpulan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki tanggung jawab hukum atas sengketa NCD.
Gugatan Dianggap Cacat Formil
Badrun menyimpulkan bahwa gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama merupakan gugatan error in persona, atau salah pihak. “Seperti halnya A meminjam uang dari B dengan C sebagai saksi, lalu ketika B tak mengembalikan uang, A malah menggugat C. Itu jelas gugatan yang salah pihak,” pungkasnya.
GEMAH berharap pengadilan dapat mempertimbangkan hasil examinasi ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum dan keadilan tetap ditegakkan.
.