News

Gubernur DKI Pramono Anung Kaget Soal Wacana Pajak Pengisian BBM: “Belum Ada Keputusan Resmi”

Published

on


Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku terkejut dengan munculnya informasi mengenai rencana pengenaan pajak terhadap kendaraan bermotor yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah ibu kota. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut.

“Itu belum diputuskan. Saya sendiri juga terkejut,” ujar Pramono usai menghadiri kegiatan penanaman mangrove bersama Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri, di Hutan Lindung Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (20/4).

Pramono, yang juga merupakan politikus dari PDI Perjuangan, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menanggapi isu tersebut. “Saya sebagai gubernur saja kaget ada berita seperti itu, jadi jelas belum diputuskan,” lanjutnya.

Sebelumnya, muncul kabar bahwa Pemprov DKI akan menerapkan pajak terhadap setiap pengisian BBM oleh kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Aturan tersebut disebut-sebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Mengutip laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, jenis pajak yang dimaksud adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Bapenda menjelaskan bahwa bahan bakar yang dikenai pajak mencakup seluruh jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

“Jadi, ketika Anda mengisi BBM, di dalamnya terdapat PBBKB. Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu kita yang mengisi BBM!” demikian dijelaskan Bapenda di situs resminya.

Namun, Bapenda juga menekankan bahwa Wajib Pajak PBBKB sebenarnya adalah penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir, dan pemungutan pajak dilakukan secara langsung oleh mereka.

Meskipun demikian, Gubernur Pramono menegaskan bahwa belum ada kebijakan final terkait penerapan pajak tersebut di Jakarta. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengesahkan kebijakan yang dapat berdampak langsung pada masyarakat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version