Connect with us

News

Gubernur DKI Pramono Anung Kaget Soal Wacana Pajak Pengisian BBM: “Belum Ada Keputusan Resmi”

Published

on


Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku terkejut dengan munculnya informasi mengenai rencana pengenaan pajak terhadap kendaraan bermotor yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah ibu kota. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut.

“Itu belum diputuskan. Saya sendiri juga terkejut,” ujar Pramono usai menghadiri kegiatan penanaman mangrove bersama Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri, di Hutan Lindung Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (20/4).

Pramono, yang juga merupakan politikus dari PDI Perjuangan, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menanggapi isu tersebut. “Saya sebagai gubernur saja kaget ada berita seperti itu, jadi jelas belum diputuskan,” lanjutnya.

Sebelumnya, muncul kabar bahwa Pemprov DKI akan menerapkan pajak terhadap setiap pengisian BBM oleh kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Aturan tersebut disebut-sebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Mengutip laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, jenis pajak yang dimaksud adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Bapenda menjelaskan bahwa bahan bakar yang dikenai pajak mencakup seluruh jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

“Jadi, ketika Anda mengisi BBM, di dalamnya terdapat PBBKB. Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu kita yang mengisi BBM!” demikian dijelaskan Bapenda di situs resminya.

Namun, Bapenda juga menekankan bahwa Wajib Pajak PBBKB sebenarnya adalah penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir, dan pemungutan pajak dilakukan secara langsung oleh mereka.

Meskipun demikian, Gubernur Pramono menegaskan bahwa belum ada kebijakan final terkait penerapan pajak tersebut di Jakarta. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengesahkan kebijakan yang dapat berdampak langsung pada masyarakat.


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekonomi

Arab Saudi Berlakukan Pengembalian PPN untuk Turis, Dorong Sektor Pariwisata Lewat Kebijakan Ramah Wisatawan

Published

on


Riyadh — Arab Saudi resmi memberlakukan perubahan pada Peraturan Pelaksana Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk kebijakan penting yang mengizinkan turis asing mengajukan pengembalian pajak atas barang yang dibeli selama berada di Kerajaan. Aturan ini mulai berlaku sejak diterbitkan di lembaran resmi pada Jumat, 18 April 2025.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar dalam mendukung sektor pariwisata Saudi, yang tengah berkembang pesat sebagai bagian dari Visi 2030. Dengan pengembalian PPN sebesar 15%, turis kini dapat mengklaim kembali pajak atas barang yang memenuhi syarat saat mereka meninggalkan wilayah Kerajaan.

“Penurunan biaya pembelian barang secara nyata di dalam Kerajaan sebesar 15% akan menjadi dorongan lebih besar bagi turis untuk berbelanja,” ujar pakar PPN, Ali Al-Nasser, kepada surat kabar Asharq Al-Awsat. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan merangsang aktivitas ekonomi dan mendorong pelaku usaha ritel meningkatkan layanan mereka.

Proses pengembalian pajak dilakukan di gerbang keluar resmi seperti bandara, dengan syarat pembelian dilakukan untuk keperluan pribadi dan belum dikonsumsi di Arab Saudi. Barang yang dikecualikan dari pengembalian antara lain makanan, akomodasi hotel, produk tembakau, kendaraan, serta layanan lainnya.

Sejumlah ahli menilai kebijakan ini akan menjadi magnet baru bagi wisatawan, terlebih Arab Saudi mencatat rekor pengeluaran wisatawan asing mencapai 154 miliar riyal (sekitar 41 miliar dolar AS) pada 2024, naik 14% dari tahun sebelumnya. Diperkirakan, jumlah kunjungan wisatawan asing akan meningkat antara 15 hingga 20 persen dalam beberapa tahun ke depan, seiring kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan.

Pakar pariwisata, Muhammad Al-Abdul Karim, menekankan bahwa keputusan ini merupakan lompatan strategis dalam memperkuat daya saing Saudi sebagai destinasi global. “Langkah ini meningkatkan kepuasan pengunjung dan memberikan keunggulan kompetitif dengan mengurangi biaya belanja,” ujarnya.

Ia juga menyarankan wisatawan untuk menyimpan semua faktur dari toko partisipan, memastikan pengisian data paspor saat pembayaran, dan mendatangi titik pengembalian pajak sebelum keberangkatan.

Dengan semakin ramahnya kebijakan terhadap wisatawan, termasuk visa elektronik dan peningkatan fasilitas hiburan, Arab Saudi tampaknya semakin siap menjadi pusat pariwisata utama di kawasan — bahkan dunia.

Continue Reading

News

Kemendagri Jatuhkan Sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim Akibat Perjalanan Luar Negeri Tanpa Izin

Published

on

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada Selasa, 22 April 2025.

Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri. Lucky diwajibkan hadir minimal satu hari setiap minggu untuk mengikuti berbagai kegiatan di sejumlah unit kerja kementerian.

“Bupati diminta hadir langsung dan mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh komponen Kemendagri,” ujar Bima dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025.

Pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri selama sepekan dan melibatkan sembilan saksi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui adanya kewajiban bagi kepala daerah untuk mengajukan izin perjalanan luar negeri, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi.

Selain itu, tim juga menelusuri dugaan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan Lucky ke Jepang pada awal April lalu. Namun, tidak ditemukan bukti adanya pembiayaan dari anggaran daerah.

Selama menjalani masa sanksi, Lucky akan mengikuti program pembinaan yang dikelola oleh sejumlah direktorat jenderal di Kemendagri, antara lain Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Keuangan Daerah, serta Ditjen Pembangunan Daerah. Materi pembinaan disesuaikan dengan tugas dan kewenangan kepala daerah, dan dijadwalkan mulai berlangsung pekan depan.

Dengan langkah ini, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan tata kelola pemerintahan yang baik di kalangan kepala daerah.

Continue Reading

News

Truk Batubara Kembali Langgar Larangan Melintas, Brigade 08 Siap Laporkan ke Gubernur dan Kapolda

Published

on


Kalimantan Selatan — Larangan melintas bagi truk angkutan batubara di jalan umum kembali dilanggar. Belum genap dua bulan sejak larangan tersebut ditegaskan oleh pemerintah provinsi dan kepolisian, sejumlah truk batubara dilaporkan kembali beroperasi di jalan poros nasional di wilayah Kalimantan Selatan.

Ketua DPD Brigade 08 Hulu Sungai Utara (HSU), Romeir Emma Ramadayanti Rivilla, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah video dari masyarakat yang menunjukkan truk-truk diduga mengangkut batubara masih melintas di jalan umum.

“Truk-truk itu sekarang tidak lagi jalan rombongan. Mereka lewat satu per satu, jaraknya berjauhan, diduga agar masyarakat menyangka itu truk pengangkut semen,” kata Romeir, Rabu (23/4).

Pihaknya juga menerima berbagai laporan serupa dari masyarakat di sejumlah kabupaten lainnya.

Ketua Brigade 08 Hulu Sungai Tengah (HST), Muhammad Ainul Huda, turut menyampaikan keprihatinan atas pelanggaran yang kembali terjadi. Ia mengingatkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan dan Kapolda telah menegaskan pelarangan permanen truk batubara melintasi jalan nasional maupun jalan poros, khususnya di wilayah HST.

“Pada 17 April lalu, kami sudah mengingatkan agar Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012 ditegakkan. Itu hasil kesepakatan di Kantor Gubernur. Tapi kenyataannya masih ada yang melanggar,” ujarnya.

Ainul Huda menambahkan, dalam beberapa hari terakhir dirinya menerima banyak keluhan masyarakat terkait kekhawatiran terhadap angkutan batubara yang kini lebih sulit dikenali karena bak truk tertutup rapat. Hal ini mempersulit pengawasan di lapangan.

“Kami sudah beberapa kali memantau di jalan lingkar Walangsi dan Kapar. Tapi karena bak tertutup, susah dibedakan mana batubara dan mana semen. Dan kami juga tidak punya kewenangan untuk memeriksa isi truk,” katanya.

Ia memastikan bahwa Brigade 08 masih aktif memantau dan mendokumentasikan pelanggaran, serta siap mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti kuat.

“Kami akan konsolidasi dengan seluruh Brigade 08 se-Kalsel. Jika terbukti melanggar, akan kami laporkan langsung ke Pak Gubernur bahkan ke Pak Kapolda. Bukti videonya sudah kami kumpulkan,” tegasnya.

Ainul Huda juga mengingatkan bahwa larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang telah ditegaskan oleh pemerintah pusat melalui Komisi V DPR-RI. Bahkan, Presiden Prabowo pun disebut telah menyatakan komitmen memperhatikan kerusakan jalan nasional akibat angkutan berat.

“Komisi V juga sedang dorong revisi UU Lalu Lintas agar ada pembatasan tonase yang disesuaikan dengan daya tahan jalan. Ini penting untuk menjaga infrastruktur daerah kita,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Ainul Huda mengimbau para pengusaha tambang untuk patuh terhadap aturan yang ada.

“Kalau masih ada yang melanggar, kami tidak segan mengambil langkah tegas. Bila perlu, kami akan laporkan ke pemerintah pusat. Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan temuan mereka. “Kalau melihat truk mencurigakan, tolong divideokan, dicatat lokasi dan waktunya. Lapor ke Brigade 08 terdekat. Kami ada di tiap kabupaten,” pungkasn

Continue Reading

TERKINI

Infotainment53 minutes ago

Mengenal Vivi Syavira, Pramugari KAI yang Inspiratif

Wartahot – Dunia kerja bukan melulu soal gelar atau latar belakang, tapi tentang semangat, tekad, dan ketekunan. Nilai-nilai inilah yang...

Infotainment1 hour ago

Paula Verhoeven di Sebut ‘Istri Durhaka’, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Bisara Angga & Partner

JAKARTA — Putusan sidang perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven menyita perhatian publik setelah beredar informasi yang...

Infotainment1 hour ago

Viral! Isu Ijazah Palsu Jokowi, Bisara Angga & Partner Angkat Bicara: Tidak Terbukti, Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah ke Publik

JAKARTA — Isu seputar dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo kembali menghangat di tengah publik. Meskipun sudah beberapa kali...

Ekonomi8 hours ago

Arab Saudi Berlakukan Pengembalian PPN untuk Turis, Dorong Sektor Pariwisata Lewat Kebijakan Ramah Wisatawan

Riyadh — Arab Saudi resmi memberlakukan perubahan pada Peraturan Pelaksana Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk kebijakan penting yang mengizinkan...

News8 hours ago

Kemendagri Jatuhkan Sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim Akibat Perjalanan Luar Negeri Tanpa Izin

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri...

News8 hours ago

Truk Batubara Kembali Langgar Larangan Melintas, Brigade 08 Siap Laporkan ke Gubernur dan Kapolda

Kalimantan Selatan — Larangan melintas bagi truk angkutan batubara di jalan umum kembali dilanggar. Belum genap dua bulan sejak larangan...

Infotainment1 day ago

Putusan Hakim Yang Menyebut Paula Verhoeven “Istri Durhaka” di Kritik Praktisi Hukum Agus Susanto,S.H.,M.H

Jakarta – Polemik perceraian antara aktor dan YouTuber Baim Wong dengan sang istri, Paula Verhoeven, kembali menyita perhatian publik usai...

News1 day ago

Putri Fahda binti Falah: Ratu Bayangan di Balik Transformasi Arab Saudi

Dalam percaturan kekuasaan Arab Saudi yang penuh intrik, satu nama kembali mengemuka sebagai sosok kunci yang bekerja dalam diam: Putri...

Hukum3 days ago

Kejagung Periksa 3 Direktur Pertamina Niaga soal Korupsi Minyak Mentah

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 direktur PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah...

News3 days ago

Brigade 08 Jawa Barat Nyatakan Dukungan Penuh atas Pembentukan Satgas Anti-Premanisme

Wartahot — Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme oleh pemerintah tengah menjadi sorotan publik dan menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan,...

Trending