News
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 10 Kg Sabu di Apartemen PIK 2, Pelaku Inisial S Ditangkap
Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di salah satu apartemen mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 10 kilogram sabu dan mengamankan satu orang pelaku berinisial S.
“Pengungkapan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Berhasil menyita 10 kg sabu,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, dalam keterangannya pada Minggu (20/4/2025).
Kasus ini terungkap berkat pengembangan dari penangkapan awal terhadap S, yang ditangkap saat berada di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Saat ditangkap, polisi menemukan 2 kg sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen di kawasan elit Jakarta Utara.
“Dari tangan pelaku, kita temukan 2 kg sabu serta kunci dan akses masuk ke apartemen,” ungkap AKBP Ade Chandra.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh atas perintah seorang bandar yang dipanggil “Kaka”. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah unit apartemen di lantai 38 kawasan PIK 2.
“Di lokasi, kita menemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang berisi sabu. Total berat sabu yang disita mencapai 10 kilogram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang saat ini tengah didalami untuk mengungkap jaringan lebih luas. Petugas kini memburu sosok “Kaka” yang diduga sebagai bandar utama dalam kasus ini.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami terus telusuri peran dan keberadaan ‘Kaka’ sebagai otak peredaran,” tutup Ade.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah ibu kota yang kerap menjadi target distribusi jaringan narkoba nasional maupun internasional.