News
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 10 Kg Sabu di Apartemen PIK 2, Pelaku Inisial S Ditangkap

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di salah satu apartemen mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 10 kilogram sabu dan mengamankan satu orang pelaku berinisial S.
“Pengungkapan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Berhasil menyita 10 kg sabu,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, dalam keterangannya pada Minggu (20/4/2025).
Kasus ini terungkap berkat pengembangan dari penangkapan awal terhadap S, yang ditangkap saat berada di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Saat ditangkap, polisi menemukan 2 kg sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen di kawasan elit Jakarta Utara.
“Dari tangan pelaku, kita temukan 2 kg sabu serta kunci dan akses masuk ke apartemen,” ungkap AKBP Ade Chandra.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh atas perintah seorang bandar yang dipanggil “Kaka”. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah unit apartemen di lantai 38 kawasan PIK 2.
“Di lokasi, kita menemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang berisi sabu. Total berat sabu yang disita mencapai 10 kilogram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang saat ini tengah didalami untuk mengungkap jaringan lebih luas. Petugas kini memburu sosok “Kaka” yang diduga sebagai bandar utama dalam kasus ini.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami terus telusuri peran dan keberadaan ‘Kaka’ sebagai otak peredaran,” tutup Ade.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah ibu kota yang kerap menjadi target distribusi jaringan narkoba nasional maupun internasional.
Hukum
Kejagung Perika Eks Miss Indonesia Asyifa Latief soal Korupsi Impor Minyak Mentah Pertamina Rp193 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sekitar Rp193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan dikutip pada Sabtu, (3/5/2025), mengatakan, memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksan pada Jumat, (2/5/2025).
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa Asyifa Latief sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023 tersebut.
Kejagung memeriksa Asyifa Latief lantaran sempat menjabat sebagai Senior Officer Bagian Komunikasi Eksternal Media Pertamina International Shipping.
Pemeriksaan tersebut disebut-sebut terkait aliran dana atau uang dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim (PT JM) dan Direktur PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).
Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini, di antaranya Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), WB, AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial, dan ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC.
Selanjutnya, 4 pejabat PT Pertamina International Shipping, yakni SA selaku Manager Tonnage Management, MG selaku Manager Treasury, HASM selaku VP Crude & Gas Operation 2021–2023, dan AS selaku VP Tonnage Management & Service 2022–2023.
Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Yoki Firnandi (YF) dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dan menahan mereka, yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Ulah para tersangka itu merugikan keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari beberapa komponen, di antaranya Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Penyidik Pidsus Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Entertainment
Band Rock Electric Bird Kritik Kerusakan Alam Lewat Single “Aurora”

Jakarta – Grup band garage rock asal Surabaya, Electric Bird, kembali hadir dengan single terbaru berjudul “Aurora” yang akan menjadi bagian dari album kedua mereka, “Odyssey”.
Lagu ini menggambarkan keresahan mendalam akan kerusakan lingkungan yang semakin masif, akibat keserakahan dan ketidakpedulian manusia, termasuk para pemimpin yang acuh terhadap dampak kehancuran tersebut.
Dalam liriknya, single “Aurora” menggunakan bahasa ironi untuk menceritakan keindahan alam yang terus digerus oleh kepentingan tertentu. Menariknya, ini adalah lagu pertama Electric Bird yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
Dengan langkah ini, unit yang digawangi oleh Vicky (gitar) dan Dafa (gitar), dan Danu (bass/vokal) ini berharap pesan yang diusung dalam lirik dapat tersampaikan lebih dekat ke hati para pendengar.
Proses Kreatif dan Eksplorasi Baru
Proses kreatif dalam pembuatan “Aurora” sarat akan eksplorasi musikalitas baru. Vicky dan Dafa yang tengah berada dalam fase eksplorasi ambience gitar, menghadirkan pengaruh besar pada pengisian gitar, sound, dan karakter baru dalam lagu ini.
“Kebiasaan mengeksplorasi sound memberikan identitas segar yang benar-benar terasa di ‘Aurora’,” kata Vicky dalam keterangan pers, Sabtu, (3/5/2025).
Sementara itu, Danu mengaku menghadapi tantangan baru dalam menulis lirik berbahasa Indonesia. Pasalnya, selama ini Electric Bird selalu menggunakan bahasa Inggris dalam lagu mereka.
“Proses ini cukup menantang, tetapi memberikan banyak ruang eksplorasi, baik secara lirik maupun musik,” ujar Danu.
Kehadiran produser Julio Mulya juga memberikan perspektif baru bagi Electric Bird. Julio membawa nuansa akustik, ambience, hingga tambahan synth dan notasi yang menyempurnakan dinamika lagu.
Danu bilang, Julio berhasil memberikan sentuhan yang memperkaya isian gitar dan atmosfer keseluruhan lagu.
Saat ini, single “Aurora” milik Electric Bird sudah tersedia di semua platform streaming digital.
Tim Kreatif di Balik “Aurora”
Single “Aurora” ditulis oleh Rahmana Wiradanu dan Vicky Aslam, dengan lirik oleh Danu. Lagu ini diproduseri oleh Julio Mulya, sementara proses mixing dan mastering ditangani oleh Prasimansyah. Hasilnya, kolaborasi ini menciptakan sebuah karya penuh energi dengan pesan yang kuat dan menyentuh.
Electric Bird
Dibentuk di Surabaya, Electric Bird dikenal dengan genre garage rock. Band ini memulai kariernya dengan perilisan album debut mereka, “Stings You Hard” yang dilepas pada 2019.
Setelah mengalami beberapa pergantian personel, terutama di posisi drum, formasi saat ini terdiri dari Danu, Vicky, dan Dafa, yang tengah fokus mengeksplorasi sound dan ambience baru untuk album kedua mereka, “Odyssey”.
Diskografi Electric Bird
Wardogs (2018)
Stings You Hard (Album, 2019)
Shut It Out (Single, 2021)
Broken Heart Youth (Single, 2021)
Sixx (Single, 2022)
Electrichestra (EP, 2023)
Sious (Single, 2024)
Aurora (Single, 2024)
News
Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Bentrokan Antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan

Wartahot.news – Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dua kelompok yang viral di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu kini memasuki tahap penyidikan serius, dengan para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku sudah kita amankan sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Dari 27 orang yang dimintai keterangan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Bentrokan antar dua kelompok tersebut terjadi akibat sengketa lahan di kawasan Kemang, dan berlangsung sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan para tersangka sebagai pihak yang menyerang serta membawa senjata berbahaya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
- 4 pucuk senapan angin jenis PVC
- 3 bilah parang
- 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning
- 8 unit ponsel
- 6 potong pakaian pelaku yang digunakan saat bentrokan
Para tersangka diketahui berinisial KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47).
Mereka dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Proses hukum terhadap para pelaku masih terus berlanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada aparat hukum. Penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih terus dilakukan.
-
Infotainment4 weeks ago
88% Pengusaha Hotel Siap Lakukan PHK, Zecky Alatas Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas
-
Infotainment4 weeks ago
Aura Selsha: Perjalanan Karier & Perjuangan di Dunia Entertainment
-
News4 weeks ago
Bayar Pajak Kendaraan Cukup Gunakan Fotokopi KTP, Gubernur Jabar Siapkan Aturan Baru Permudah Warga
-
News2 weeks ago
Lantang Suarakan Penolakan Truk Tambang, Emma Rivilla Guncang DPRD Kalsel
-
News2 weeks ago
Brigade 08 Jawa Barat Nyatakan Dukungan Penuh atas Pembentukan Satgas Anti-Premanisme
-
News4 weeks ago
Pemerintah Tunda Pencabutan Moratorium TKI ke Arab Saudi, Ini Kata Ketua Umum Brigade 08 Zecky Alatas
-
News4 weeks ago
Presiden Prabowo Minta Sistem Kuota Impor Dihapus, Brigade 08: Langkah Strategis Pro-Rakyat
-
Infotainment4 weeks ago
Aktor Senior Sultan Saladin Hadiri Salat Jenazah Ray Sahetapy di Masjid Istiqlal