Hukum
Kejari Jakpus Geledah 2 Perusahaan terkait Korupsi PDNS Rp959 Miliar
Jakarta – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah 2 perusahaan terkait megakorupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Rp959 miliar.
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus di Jakarta, Kamis, (24/4/2025).
Kedua perusahaan yang digeledah terkait kasus korupsi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)–Kemkomdigi– tahun 2020–2024 tersebut, yani PT STM dan PT Aplikasi Lintasarta (PT AL).
Lokasi yang digeledah di PT STM adalah BDx Data Center. Adapun di PT Apliasi Lintasarta, lokasi yang digeledah adalah kantor dan gudang atau warehouse.
Selain ketiga lokasi di PT STM dan PT AL, kata Bani, Tim Penyidik Kejari Jakpus juga menggeledah rumah salah seorang saksi yang diduga terkait dalam kasus korupsi tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur,” ujarnya.
Bani mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang berlangsung pada Kamis ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS.
“Nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya.
Penyidik memandang perlu untuk melakukan penggeledahan lanjutan guna menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan.
Ia mengungkapkan, selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PDNS, penyidik telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi.
Menurutnya, penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.
“Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.