Connect with us

Hukum

Kejari Jakpus Geledah 2 Perusahaan terkait Korupsi PDNS Rp959 Miliar

Published

on

Penyidik Kejari Jakpus menggeledah PT STM (BDx Data Center) terkait korupsi proyek PDNS Rp959 miliar pada Kominfo. (Wartahot.news/dok. Kejari Jakpus)

Jakarta – Tim ‎Pidana Khusus (Pidsus) Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah 2 perusahaan terkait megakorupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Rp959 miliar.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus di Jakarta, Kamis, (24/4/2025). 

Kedua perusahaan yang digeledah terkait kasus korupsi pada ‎Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)–Kemkomdigi– tahun 2020–2024 tersebut, yani PT STM dan PT Aplikasi Lintasarta (PT AL).

Lokasi yang digeledah di PT STM adalah BDx Data Center. Adapun di PT Apliasi Lintasarta, lokasi yang digeledah adalah kantor dan gudang atau warehouse. 

Selain ketiga lokasi di PT STM dan PT AL, kata Bani, Tim Penyidik Kejari Jakpus juga menggeledah rumah salah seorang saksi yang diduga terkait dalam kasus korupsi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur,” ujarnya.

Bani mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang berlangsung pada Kamis ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS.

“Nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

‎Penggeledahan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya. 

Penyidik memandang perlu untuk melakukan penggeledahan lanjutan guna menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan.

‎Ia mengungkapkan, selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PDNS, penyidik telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi.

Menurutnya, penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.

“Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kejari Jakpus Kantongi Sejumlah Calon Tersangka Korupsi PDNS Rp959 Miliar

Published

on

Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakpus menggeledah satu lokasi perusahaan. Kejari Jakpus sudah mengantongi sejumlah calon tersangka korupsi PDNS Rp959 miliar. (Wartahot.news/Dok. Kejari Jakpus)

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah mengantongi sejumlah calon tersangka korupsi ‎Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Rp959 miliar.

“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka,” kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus di Jakarta, Kamis, (24/4/2025). 

Penyidik telah mengantongi sejumlah calon tersangka setelah melakukan penyidikan dan memerisa puluhan saksi dan ahli untuk membongkar kasus ini.

‎“Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka,” katanya.

Selain memeriksa sekitar 70 orang saksi, Tim Penyidik Pidsus ‎Kejari Jakpus juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Teranyar, penyidik menggeledah PT STM (BDx Data Center Indonesia) dan kantor serta gudang PT Aplikasi Lintasarta.

Kemudian, rumah salah seorang saksi yang diduga terkait dugaan korupsi ‎barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2024 yang kini bersulih nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

‎“Beberapa tempat [tersebut] di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur,” ujarnya.

Penyidik menyita ‎berbagai dokumen, bukti elektronik, dan berbagai bukti lainnya diduga terkait dugaan korupsi PDNS Rp959 miliar dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi.

“Barang bukti nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

‎Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakpus segera menetapkan sejumlah tersangka korupsi ‎PDNS Rp959 miliar pada Kementerian Kominfo yang kini bersulih nama menjadi Kemkomdigi itu.

‎“[Tersangka] akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik atau masyarakat,” katanya.

Bani menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakpus segera menetapkan tersangka karena telah mengantongi pihak yang diduga terlibat.

Continue Reading

Hukum

Kejagung Periksa 3 Direktur Pertamina Niaga soal Korupsi Minyak Mentah

Published

on

Tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 direktur PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin, (21/4/2025), mengatakan, ketiga orang direktur PT Pertamina Patra Niaga tersebut di antaranya HB selaku direktur pemasaran dan niaga.

Sedangkan 2 orang lainnya adalah ‎EAK selaku Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat serta AS selaku direktur keuangan (dirkeu).

‎Lebih lanjut Harli menyampaikan, selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa AN selaku Direktur Legal dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

‎Selanjutnya, EHS selaku Account Manager Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga, ‎AIS selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga, dan AEU selaku Manager Contract and Settetment PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, DEYR selaku Manager Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga dan BG selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas pada Kementerian ESDM.

‎Menurut Harli, total ada 9 orang yang diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.

Penyidik memeriksa ke-9 orang di atas sebagai saksi ‎untuk tersangka Yoki Firnandi dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina tersebut.

‎“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

‎Dalam megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dan menahan mereka, yakni:

‎1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.‎

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.‎

8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

‎9.  Edward Corne (EC), ‎VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Ulah para tersangka itu merugikan

keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari beberapa komponen, yakni:

1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.

2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.

5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Penyidik Pidsus Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.

Kejagung menyangka mereka melanggar ‎Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading

Hukum

Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupi Aset PT KAI Rp21,9 Miliar

Published

on

Medan –‎ ‎Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap Risma Siahaan (RS) terkait kasus dugaan korupsi aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,9 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, dalam keterangan pers dikuti pada Senin, (21/4/2025), menyampaikan, penangkapan Risma terkait penguasaan aset PT KAI di ‎Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), tidak sesuai ketentuan.

Tim penyidik ‎menangkap Risma setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 pada Kamis, (17/4//2025).

‎“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim Pidsus Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” ujarnya.‎

Tim penyidik menangkap Risma setelah lebih dari 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksan yang dilayangkan secara patut.

‎“Tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Lebih lanjut Rizza mengungkapkan, ‎penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan menerima informasi keberadaan tersangka Risma.

Sesuai informasi, tersangka Risma tengah berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

“Setibanya di lokasi, TIM Intelijen dan Pidsus Kejari Medan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya,” kata dia.

Tim penyidik kemudian membacakan ‎surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan kepada tersangka Risma.

“[Pembacaan] disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya,” kata Rizza.

Namun tersangka Risma sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan. Tim penyidik pun terpaksa melakukan upaya paksa.

“Dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” ujarnya.

Dalam perjalanan ke Rutan, tersangka berkomunikasi secara intensif dengan penasihat hukumnya menggunakan telepon genggam miliknya.

Setibanya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi RSUD Dr. Pirngadi Medan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan.

Namun, ketika akan diserahkan kepada pihak Rutan, tersangka Risma kembali berpura-pura tidak sadar, sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.

Tersangka akhirnya kami bawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan mendapat tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.

Rizza menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Risma Siahaan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah.‎

Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

Tersangka Risma juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

“Kami juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum,” tandasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.

Atas perbuatan tersebut Kejari Medan menyangka Risma Siahaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Risma juga disangka melanggar Pasal 15 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading

TERKINI

Hukum11 hours ago

Kejari Jakpus Kantongi Sejumlah Calon Tersangka Korupsi PDNS Rp959 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah mengantongi sejumlah calon tersangka korupsi ‎Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Rp959 miliar....

Hukum12 hours ago

Kejari Jakpus Geledah 2 Perusahaan terkait Korupsi PDNS Rp959 Miliar

Jakarta – Tim ‎Pidana Khusus (Pidsus) Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah 2 perusahaan terkait megakorupsi proyek Pusat...

Infotainment24 hours ago

Mengenal Vivi Syavira, Pramugari KAI yang Inspiratif

Wartahot – Dunia kerja bukan melulu soal gelar atau latar belakang, tapi tentang semangat, tekad, dan ketekunan. Nilai-nilai inilah yang...

Infotainment24 hours ago

Paula Verhoeven di Sebut ‘Istri Durhaka’, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Bisara Angga & Partner

JAKARTA — Putusan sidang perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven menyita perhatian publik setelah beredar informasi yang...

Infotainment24 hours ago

Viral! Isu Ijazah Palsu Jokowi, Bisara Angga & Partner Angkat Bicara: Tidak Terbukti, Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah ke Publik

JAKARTA — Isu seputar dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo kembali menghangat di tengah publik. Meskipun sudah beberapa kali...

Ekonomi1 day ago

Arab Saudi Berlakukan Pengembalian PPN untuk Turis, Dorong Sektor Pariwisata Lewat Kebijakan Ramah Wisatawan

Riyadh — Arab Saudi resmi memberlakukan perubahan pada Peraturan Pelaksana Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk kebijakan penting yang mengizinkan...

News1 day ago

Kemendagri Jatuhkan Sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim Akibat Perjalanan Luar Negeri Tanpa Izin

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri...

News1 day ago

Truk Batubara Kembali Langgar Larangan Melintas, Brigade 08 Siap Laporkan ke Gubernur dan Kapolda

Kalimantan Selatan — Larangan melintas bagi truk angkutan batubara di jalan umum kembali dilanggar. Belum genap dua bulan sejak larangan...

Infotainment2 days ago

Putusan Hakim Yang Menyebut Paula Verhoeven “Istri Durhaka” di Kritik Praktisi Hukum Agus Susanto,S.H.,M.H

Jakarta – Polemik perceraian antara aktor dan YouTuber Baim Wong dengan sang istri, Paula Verhoeven, kembali menyita perhatian publik usai...

News2 days ago

Putri Fahda binti Falah: Ratu Bayangan di Balik Transformasi Arab Saudi

Dalam percaturan kekuasaan Arab Saudi yang penuh intrik, satu nama kembali mengemuka sebagai sosok kunci yang bekerja dalam diam: Putri...

Trending