Hukum

Kejagung Perika Eks Miss Indonesia Asyifa Latief soal Korupsi Impor Minyak Mentah Pertamina Rp193 Triliun

Published

on

Eks Miss Indonesia 2010, Asyifa Latief. (Wartahot.news/Dok. YouTune Net))

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sekitar Rp193,7 triliun. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan dikutip pada Sabtu, (3/5/2025), mengatakan, memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksan pada Jumat, (2/5/2025).

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa Asyifa Latief ‎sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023 tersebut.

Kejagung memeriksa Asyifa Latief lantaran sempat menjabat sebagai Senior Officer Bagian Komunikasi Eksternal Media Pertamina International Shipping.

Pemeriksaan tersebut disebut-sebut terkait aliran dana atau uang dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim (PT JM) dan Direktur PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).

Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini, di antaranya ‎Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), WB, AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial, dan ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC.

Selanjutnya, 4 pejabat PT Pertamina International Shipping, yakni SA selaku ‎Manager Tonnage Management, MG selaku Manager Treasury, HASM selaku VP Crude & Gas Operation 2021–2023, dan AS selaku VP Tonnage Management & Service 2022–2023.‎

Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka ‎Yoki Firnandi (YF) dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

‎Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dan menahan mereka, yakni:

‎1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.‎

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.‎

8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

‎9.  Edward Corne (EC), ‎VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Ulah para tersangka itu merugikan keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari beberapa komponen, di antaranya Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.

‎Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Penyidik Pidsus Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.

Kejagung menyangka mereka melanggar ‎Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version