Hukum
Kejagung Perika Eks Miss Indonesia Asyifa Latief soal Korupsi Impor Minyak Mentah Pertamina Rp193 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sekitar Rp193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan dikutip pada Sabtu, (3/5/2025), mengatakan, memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksan pada Jumat, (2/5/2025).
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa Asyifa Latief sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023 tersebut.
Kejagung memeriksa Asyifa Latief lantaran sempat menjabat sebagai Senior Officer Bagian Komunikasi Eksternal Media Pertamina International Shipping.
Pemeriksaan tersebut disebut-sebut terkait aliran dana atau uang dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim (PT JM) dan Direktur PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).
Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini, di antaranya Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), WB, AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial, dan ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC.
Selanjutnya, 4 pejabat PT Pertamina International Shipping, yakni SA selaku Manager Tonnage Management, MG selaku Manager Treasury, HASM selaku VP Crude & Gas Operation 2021–2023, dan AS selaku VP Tonnage Management & Service 2022–2023.
Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Yoki Firnandi (YF) dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dan menahan mereka, yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Ulah para tersangka itu merugikan keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari beberapa komponen, di antaranya Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Penyidik Pidsus Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Merasa Dikriminalisasi, Vanessa Christmas Cari Keadilan Lewat Laporan Balik

Wartahot – Nama Vanessa Christmas, seorang Bhayangkari, tengah menjadi sorotan usai dirinya mendatangi Mabes Polri bersama tim kuasa hukum untuk melaporkan balik pihak yang tidak dikenal yang sebelumnya melaporkannya.
Vanessa datang didampingi kuasa hukum Dhanu Prayogo, Immanuel Lumban Tobing, Rapen Sinaga, dan Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba. Ia mengaku heran ketika mendapat undangan klarifikasi atas laporan yang dia sendiri tidak mengetahui siapa pelapornya.
“Hari ini saya mencabut klarifikasi saya yang kemarin diundang ke Mabes Polri. Setelah dicek, saya tidak mengenal orang yang melaporkan saya,” kata Vanessa di Mabes Polri.
Menurut Vanessa, kejadian tersebut sangat merugikan dirinya sebagai seorang ibu sekaligus anggota Bhayangkari. Ia khawatir kondisi itu dapat berdampak pada psikologis anak-anaknya.
“Jangan sampai ada masyarakat lain yang mengalami hal seperti saya, apalagi anak-anak saya sampai ketakutan karena ibunya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak jelas,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Vanessa menegaskan bahwa laporan balik telah dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar pada 4 Agustus 2025 dengan dugaan tindak pidana pengaduan palsu, melanggar Pasal 317 dan/atau 318 KUHP. Terlapor diketahui bernama Agustinus Rismes.
“Klien kami dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas atau Pasal 266 KUHP, padahal ia tidak mengenal siapa pelapornya. Karena itu, kami resmi melaporkan balik dengan dugaan pengaduan palsu,” jelas kuasa hukumnya.
Selain kasus ini, Vanessa juga menyinggung soal persoalan pribadi terkait dugaan penelantaran anak oleh suaminya yang berprofesi sebagai perwira Polri. Ia menuturkan bahwa anaknya tidak disekolahkan selama bertahun-tahun, sejak kelas 2 SD hingga kini seharusnya duduk di bangku SMP.
“Saya sudah melaporkan penelantaran anak sejak tiga tahun lalu, tapi tidak ada proses. Saya sampai harus berjualan ayam bakar untuk biaya hidup dan kebutuhan sekolah anak. Namun, sampai sekarang laporan saya belum ditindaklanjuti,” ungkap Vanessa dengan nada haru.
Kuasa hukum Vanessa menegaskan akan terus mengawal laporan balik ini, sekaligus meminta perhatian Propam Mabes Polri agar kasus dugaan penelantaran anak juga diproses dengan serius.
“Ini menyangkut hak anak yang tidak boleh diabaikan. Kami minta atensi dan pengawalan penuh dari pihak berwenang,” tutupnya.
Hukum
Wow! Fariz RM Janji Tobat di Sidang Pledoi: “Ini Terakhir Kali”

Jakarta – Musisi senior Fariz RM kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), untuk menjalani sidang pledoi alias pembacaan nota pembelaan dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, Senin (4/8/2025), Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya sudah menyampaikan pembelaan secara lisan. “Fariz tadi sudah melakukan pledoi secara lisan, dia menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat, kepada keluarga, majelis hakim dan kepada semua teman-teman yang hadir di persidangan, kepada teman-teman media juga tadi dia sampaikan,” ujarnya.
Fariz, lanjut Deolipa, juga mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi. “Yang kedua, dia menyesali perbuatannya. Yang ketiga dia menyatakan kapok atau tobat, dia tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Dan katanya ini adalah yang terakhir kalinya dia menggunakan narkoba di perkara ini,” tambahnya.
Kalau nanti permohonannya dikabulkan, Fariz ingin kembali fokus mencari nafkah dan berkarya di dunia musik sambil menghabiskan waktu bersama keluarga.
Deolipa juga menegaskan pembelaan mereka fokus membantah tuduhan sebagai pengedar. “Kita menuntut bebas Fariz RM karena pasal-pasal yang dituntutkan pengedar, tapi dia adalah pengguna. Makanya kita membela supaya dia bebas,” tegasnya.
Namun, kalau pembebasan tidak dikabulkan, tim hukum meminta opsi rehabilitasi. “Tadi sudah dibedah oleh majelis hakim, rehabilitasinya baru satu kali. Di (sidang) perkara ke empat ini kita memohon rehabilitasi untuk kedua kalinya. Memang rehabilitasi diberikan kesempatan sampai tiga kali untuk direhab. Tadi kan baru sekali, mudah-mudahan kali kedua dikabulkan oleh hakim,” harap Deolipa.
Sidang akan berlanjut Kamis (14/8/2025) dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi Fariz.
Hukum
9 Remaja Diciduk Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan, Bawa Sajam dan Rekam Aksi untuk Medsos

Jakarta – Aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan Palem, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, bikin heboh media sosial. Video mereka saat tawuran beredar luas, hingga akhirnya polisi dari Polsek Pesanggrahan turun tangan dan menangkap sembilan orang pada Minggu (20/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Dua di antaranya ternyata sudah berusia dewasa.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, tawuran ini terungkap berkat video yang viral di Instagram.
“Terkait video viral di Instagram tanpa hak membawa senjata tajam yang terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah hukum Pesanggrahan,” ujar AKP Seala saat konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/7).
Menurutnya, tawuran ini ternyata sudah direncanakan lewat akun Instagram bernama @Biangkerok69JKT. Akun ini dikelola oleh remaja berinisial MNA yang lahir tahun 2011.
“Modus operandinya melalui akun Instagram kelompok tawuran @Biangkerok69JKT. Dengan admin akun bernama MNA inisialnya mengajak teman-temannya untuk tawuran. Kemudian setelah berkumpul di tempat tongkrongannya di Jalan M Saidi, Kelurahan Petukangan Selatan, kelompok tersebut muter-muter di sekitar wilayah Pesanggrahan mencari musuh dengan membuat video,” jelasnya.
Kelompok ini kemudian menyerang sekelompok anak muda lain yang sedang nongkrong di Jalan Palem. Aksi itu sempat ricuh sampai akhirnya warga turun tangan dan membubarkan mereka.
“Sehingga terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama 2 hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan,” lanjut Seala.
Pelaku yang berhasil ditangkap antara lain MNA (admin akun), MZ (bawa corbek), MAA, MAS, VHO, FAG (semuanya joki motor), AJ (bawa golok), JA (bawa celurit), dan AS (perekam video).
Barang bukti yang disita juga enggak main-main: satu corbek warna merah, satu golok, satu celurit warna silver, dan satu stik golf.
“Barang-barang yang diamankan, 1 bilah senjata tajam jenis corbek warna merah dengan genggam kayu warna hitam, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah senjata tajam jenis celurit warna silver, lalu 1 buah stick golf,” ungkap Kapolsek.
Para pelaku bakal berhadapan dengan pasal-pasal berat, mulai dari Pasal 358 KUHP tentang perkelahian, UU Darurat soal senjata tajam, UU ITE soal konten yang menghasut, sampai UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, dari sisi pendidikan, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa yang terlibat tawuran akan kehilangan hak atas Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Artinya anak-anak yang terlibat dalam tawuran itu dengan sanksi yang sesuai dengan Pergub Nomor 110 Tahun 2021, yaitu pencabutan KJP,” tegas Kosar.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 memang mengatur bahwa penerima KJP harus bebas dari perilaku kekerasan dan pelanggaran hukum. Kosar juga menegaskan bahwa tidak ada negosiasi untuk pelajar yang melanggar aturan ini.
“Kami tidak mengenal apa namanya negosiasi ataupun perundingan atau musyawarah untuk orang tua atau siswa yang telah melakukan tindak kriminalitas. Karena mereka sudah melakukan hal-hal yang di luar batas yang tidak wajar sebagai siswa belajar yang ada di Jakarta,” tutupnya.
-
News3 weeks ago
Ibu Tuty Cari Keadilan atas Pemecatan Sepihak: Kuasa Hukum Harap Ada Titik Terang
-
Entertainment4 weeks ago
Jason Chen Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025, Tampil Membawa Busana Karya Anak Bangsa di Panggung Internasional
-
News4 days ago
Brigade 08 Dorong Pemerintah Percepat Sistem Penempatan Terpadu Pekerja Migran ke Timur Tengah
-
Budaya4 weeks ago
Gadis Cilik Aleeya Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025
-
Hukum4 weeks ago
9 Remaja Diciduk Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan, Bawa Sajam dan Rekam Aksi untuk Medsos
-
Infotainment2 weeks ago
Wow! Fuad Devlora Bikin Lagu ‘Mati Rasa’ Gara-Gara Ribut Sama Istri Karena Mantan
-
Entertainment5 days ago
Cerita Dua Bestie: Pemotretan Pertama, Bisnis Teh Herbal, hingga Cita Cita Jadi Artis
-
News4 weeks ago
Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Kepada SPPI Yang Baru Menyelesaikan Pendidikan Di Rindam XVII/Cen