News
Profil Patrick Winata: Dari Papua, Jadi Petarung, Sampai Founder Klinik ELV8

Siapa sangka, perjalanan hidup Patrick Winata dimulai dari Papua, lalu berlanjut ke dunia bela diri, seni peran, hingga akhirnya mendirikan klinik sport performance bernama ELV8. Cowok yang satu ini bukan cuma jago di ring, tapi juga punya visi besar buat bantu para atlet Indonesia berkembang lewat pendekatan yang lebih modern dan menyeluruh.
“Aku mulai belajar bela diri sejak kelas 4 SD,” cerita Patrick. “Waktu kecil aku tumbuh di lingkungan yang keras, jadi bela diri tuh kayak cara aku bertahan.” Dari situ, kecintaannya pada dunia combat sport makin tumbuh. Dia sempat aktif di berbagai kejuaraan seperti submission grappling, Brazilian Jiu-Jitsu, Sanshou, dan MMA amatir selama lebih dari 13 tahun.
Sekarang di usia 39, Patrick udah nggak aktif tanding lagi, tapi tetap aktif banget jadi strength & conditioning coach. “Atletnya udah pensiun, tapi semangatnya masih nyala. Sekarang aku lebih fokus ngelatih dan bantu performa atlet-atlet muda,” katanya.
Berbekal pengalaman dan keresahan karena kurangnya fasilitas recovery yang proper di Indonesia, Patrick akhirnya mendirikan ELV8, sebuah klinik yang khusus menangani sport performance—bukan cuma soal latihan fisik, tapi juga pemulihan, teknik, dan sisi medisnya.
“Di luar negeri, semua atlet itu ditangani serius banget. Di sini masih jarang. Makanya aku bikin ELV8, supaya atlet kita bisa dapet perlakuan yang layak dan maksimal,” jelasnya. Patrick juga bilang, walaupun kliniknya berangkat dari dunia combat sport, sebenarnya semua cabang olahraga butuh pendekatan ini.
Yang bikin keren, Patrick nggak cuma ngomong, tapi juga terjun langsung. Atlet-atlet yang dia latih di-handle langsung di kliniknya. Jadi udah kaya one-stop solution buat para pejuang olahraga.
Ngomong-ngomong soal comeback ke ring, Patrick ngakunya masih ada keinginan buat turun sekali lagi. “Masih pengen sih, tapi belum tahu kapan. Yang pasti, aku tetap ada di dunia ini, karena ini passion aku.”
Patrick juga senang banget ngelihat dunia combat sport di Indonesia makin berkembang. “Sekarang event makin banyak. Atlet-atlet muda punya banyak peluang. Aku senang banget bisa jadi bagian dari pergerakan ini.”
Hukum
Kejati DK Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PT Telkom Rp431 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan dan menahan 9 orang tersangka kasus korupsi Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar lebih) pada PT Telkom Indonesia (Persero).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Rabu, (7/5/2025), menyampaikan, dugaan korupsi Rp431 miliar itu terkait pembiayaan fiktif di PT Telkomsel Indonesia (Persero).
Penetapan 9 orang terangka tersebut setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menaikkan perkaranya tehap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Adapun kesembilan tersangkanya, yakni:
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta menetapkan AHM Pberdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-11/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-12/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-13/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;
4. NH selaku Direktur Utama (Dirut) PT Ata Energi
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-14/M.1/Fd.1/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.
5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP15/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP18/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-19/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-20/M.1/Fd.1/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.
Syahron menyampaikan, penyidik menahan 9 orang tersangka tersebut.
AHMP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kemudian, tersangka AH di Rutan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), serta HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rutan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan.
Sedangkan tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok, Jawa Barat) (Jabar) dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter.
Syahron menjelaskan, kasus korupsi pembiayaan fiktif Rp431miliar lebih tersebut berawal PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9 orang pemilik perusahaana ntara tahun 2016–2018.
Kesepakatan tersebut untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Selanjutnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menunjuk 4 anak perusahaan yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
“Dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor,” ujarnya.
Vendor tersebut, lanjut Syahron, merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif.
Padahal, ujar dia, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.
Adapun kesembilan perusahaan yang menjadi vendor, yakni:
1. PT ATA Energi
Melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060.
2. PT International Vista Quanta
Melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp22.005.500.000.
3. PT Japa Melindo Pratama Melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal, dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen sebesar Rp60.500.000.000.
4. PT Green Energy Natural Gas
Melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp45.276.000.000;
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000.
6. PT Forthen Catar Nusantara
Melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan total nilai proyek sebesar Rp67.411.555.763.
7. PT VSC Indonesia Satu
Melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab dengan total nilai proyek sebesar Rp33.000.000.000.
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
Melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp114.943.704.851.
9. PT Batavia Prima Jaya
Melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan total nilai proyek sebesar Rp10.950.944.196.
“Total nilai proyek kerja sama 9 perusahan tersebut dengan 4 anak
perusahan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp431.728.419.870,” ujarnya.
Kejati DK Jakarta menyangka 9 tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
News
Polri Gelar Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia

Jakarta, 7 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Operasi ini difokuskan pada pemberantasan premanisme yang kian meresahkan masyarakat dan dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional serta iklim investasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kuat Polri untuk menjaga ketertiban umum dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi,” kata Trunoyudo, seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu (7/5/2025).
Operasi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) di seluruh wilayah Indonesia.
Pendekatan Menyeluruh dan Penindakan Tegas
Trunoyudo menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan melalui pendekatan menyeluruh, meliputi kegiatan intelijen, tindakan pre-emtif, preventif, serta penegakan hukum secara tegas. Target utama penindakan adalah berbagai bentuk kejahatan premanisme, seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
“Polri tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apapun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha,” tegasnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut bahwa operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman, kepastian hukum, serta memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Sinergi Lintas Sektor
Dalam pelaksanaannya, Polri turut menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait. Trunoyudo menilai koordinasi lintas sektor sebagai elemen penting untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang.
Dengan pelaksanaan operasi ini, Polri berharap dapat meredam berbagai bentuk ancaman dari aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air.
News
Kasus Korupsi Askrindo: Empat Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara

Jakarta, 24 April 2025 – Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Empat terdakwa, termasuk mantan pejabat Askrindo dan seorang pengusaha, menghadapi tuntutan pidana berat atas dugaan korupsi penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam sidang yang digelar Kamis (24/4), jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 10 hingga 12 tahun kepada para terdakwa. Alfian Rivai, Direktur PT Kalimantan Sumber Energi, serta Dwi Agus Sumarsono, mantan Direktur Marketing Komersial Askrindo periode 2018–2020, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, keduanya harus menjalani enam bulan kurungan tambahan.
Selain pidana pokok, Alfian juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp169,9 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan dikenakan tambahan pidana penjara selama enam tahun. Dwi Agus juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta, dengan ancaman tambahan tiga tahun penjara bila tidak terpenuhi.
Dua terdakwa lainnya, Adi Kusumawijaya, Kepala Bagian Pemasaran Askrindo Kemayoran tahun 2018, dan Agus Hartana, Pimpinan Askrindo Kemayoran periode 2018–2019, masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Adi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula dari penerbitan jaminan SKBDN oleh Askrindo kepada PT Kalimantan Sumber Energi selama periode 2018 hingga 2021. Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ditemukan manipulasi dokumen dan penyimpangan prosedur dalam proses penerbitan jaminan tersebut.
Permohonan jaminan senilai Rp170 miliar yang diajukan oleh Alfian Rivai diduga tidak memenuhi persyaratan administratif. Agar lolos pengawasan internal, permohonan tersebut sengaja dipecah menjadi lima bagian atas instruksi pejabat Askrindo. Dalam proses tersebut, beberapa terdakwa diduga menerima imbalan berupa uang tunai hingga satu unit motor Harley Davidson.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp169,9 miliar akibat kasus ini. Jaksa menilai tindakan para terdakwa sebagai bentuk pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Jaksa Syahron dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan faktor yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menyatakan penyesalan. Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
News2 weeks ago
Lantang Suarakan Penolakan Truk Tambang, Emma Rivilla Guncang DPRD Kalsel
-
News2 weeks ago
Brigade 08 Jawa Barat Nyatakan Dukungan Penuh atas Pembentukan Satgas Anti-Premanisme
-
News4 weeks ago
Presiden Prabowo Minta Sistem Kuota Impor Dihapus, Brigade 08: Langkah Strategis Pro-Rakyat
-
News5 days ago
Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Bentrokan Antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan
-
News2 weeks ago
Truk Batubara Kembali Langgar Larangan Melintas, Brigade 08 Siap Laporkan ke Gubernur dan Kapolda
-
Sosial2 weeks ago
BRIGADE 08 DPD RIAU Turut Serta dalam Aksi Bela Palestina, Kecam Keras Genosida oleh Israel
-
Infotainment2 weeks ago
Mengenal Vivi Syavira, Pramugari KAI yang Inspiratif
-
Infotainment3 weeks ago
Qemil Zain dan Kuasa Hukumnya Datangi Polda untuk BAP Terkait Dugaan Penggelapan Mobil